Analisis Yuridis terhadap Perjanjian bagi Hasil Tanah Pertanian di Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, Indonesia

Rico Fransiscus Afrillyan Hutahuruk(1), Sigit Irianto(2),


(1) Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
(2) Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Abstract

Perjanjian bagi hasil tanah pertanian  dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat petani. Kabupaten Ngawi yang masyarakatnya bermatapencaharian di bidang pertanian, masih melaksanakan perjanjian bagi hasil tanah pertanian, tetapi  tidak didasarkan pada UU tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara,  dan studi kepustakaan,  dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kabupaten Ngawi tidak berdasarkan Undang-undang Bagi Hasil, tetapi berdasarkan hukum adat. Bentuk perjanjian  tidak tertulis berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak ada saksi dan tidak dilakukan dihadapan Kepala Desa, serta tidak ada ketentuan jangka waktu berakhirnya perjanjian. 2) Hambatan yang timbul adalah bahwa para petani tidak mengetahui adanya undang-undang dan berdasarkan kebiasaan setempat berasaskan kepercayaan. 3). Peraturan ke depan hendaknya harus mengindahkan nilai-nilai hokum adat, yang bersifat konkrit dan kontan dan undang-undang bagi hasil tanah pertanian seharusnya diganti.

Keywords

rjanjian Bagi Hasil; Perjanjian Tidak Tertulis; Tanah Pertanian; Analisis Yurdis

Full Text:

PDF

References

Abdurrahman. (1970). Aneka Masalah Hukum Agraria Dalam Pembangunan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan Seri I: Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri II: Sertipikat dan Permasalahannya.

Fajar, N. D. M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka pelajar.

Hadikusuma, H. (1979). Hukum perjanjian adat. Bandung: Alumni.

Harsono, B. (1997). Hubungan Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1: Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1980 Pedoman Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 211 Tahun 1980 Nomor 714/Kpts/Um/9/1980 tentang Pedoman Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980.

Koestiati, S. C. (1989), Land reform di Indonesia. Yogyakarta: Akademi Pertanahan Indonesia.

Soekanto, S., & Taneko, S. B. (1981). Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cetakan ke-3. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudiyat, I. (1981). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Forum Ilmu Sosial

License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View FIS Stats