“Positif atau Negatifkah Konsep Diri pada Narapidana Residivis?†Studi Deskriptif pada Narapidana Residivis di Lapas Kelas I
(1) Fakultas Psikologi Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia
(2) Fakultas Psikologi Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia
Abstract
Kejahatan berulang yang dilakukan oleh sebagian narapidana menjadi satu permasalahan yang patut mendapatkan perhatian. Hal tersebut diantaranya adalah bagaimana narapidana memandang dirinya terkait kejahatan yang dilakukan sehingga merasa tidak terbebani ketika harus berurusan dengan hukum untuk kesekian kalinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep diri pada narapidana residivis. Residivis adalah sebutan untuk para narapidana yang melakukan tindak kejahatan berulang sehingga dinyatakan pula masuk penjara berulangkali. Populasi penelitian ini adalah seluruh narapidana residivis di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang yang berjumlah 129 orang. Adapun sampel penelitian berjumlah 87 orang dengan metode pengambilan sampel Simple Random Sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji statistika deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa 79 orang (90,8%) berada pada kategorisasi sangat tinggi, 2 orang (2,3%) berada pada kategorisasi tinggi, 2 orang (2,3%) berada pada kategorisasi sedang, 1 orang (1,1%) berada kategorisasi rendah, dan 3 orang (3,4%) berada pada kategorisasi sangat rendah. Artinya, pandangan dan penilaian narapidana residivis terhadap dirinya dikategorikan sangat tinggi atau sangat positif meskipun berstatuskan sebagai individu yang dikategorikan sering bersinggungan dengan kasus hukum. Konsep diri positif perlu ditumbuhkan pada individu-individu yang memiliki potensi positif untuk melakukan hal-hal yang bersifat positif pula. Namun, konsep diri positif yang dimiliki oleh narapidana residivis digunakan sebagai penyemangat diri ketika berada di situasi negatif yaitu melakukan kejahatan berulangkali. Konsep diri berkaitan dengan kepercayaan diri, dengan demikian artinya, narapidana tetap merasa percaya diri dan tidak terganggu dengan statusnya sebagai residivis. Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut, maka hasil penelitian yang menyebutkan bahwa 90,8% residivis kategorisasi konsep diri sangat tinggi justru perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dalam penelitian ini.
The recurrent crime committed by some prisoners is an issue that deserves attention. These include how prisoners view themselves as being related to crimes committed so they feel less burdened when they have to deal with the law for the umpteenth time. This study aims to determine self-concept in recidivist inmates. A recidivist is a term for prisoners who commit recurrent crimes so that they are also repeatedly jailed. The population of this research was all 129 recidivist inmates in Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. The study sample numbered 87 people with a simple random sampling method. The data analysis technique used is the quantitative descriptive statistical test. The results of the study mentioned that 79 people (90.8%) were in the very high categorization, 2 people (2.3%) were in the high categorization, 2 people (2.3%) were in the medium categorization, 1 person (1.1 %) low categorization, and 3 people (3.4%) are very low categorization. That is, the views and evaluations of recidivist inmates are categorized very high or very positive even though they are categorized as individuals who are categorized as often dealing with legal cases. Positive self-concept needs to be grown on individuals who have positive potential to do positive things as well. However, the positive self-concept possessed by recidivist inmates is used as self-encouragement when in a negative situation, which is to commit crimes repeatedly. Self-concept is related to self-confidence, thus it means that prisoners still feel confident and are not disturbed by their status as recidivists. Therefore, based on the description, the results of the study which states that 90.8% recidivists categorize self-concept is very high actually need to get further attention in this study
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Agustiani, Hendriati. 2006. Psikologi Perkembangan : Pendekatan Ekologi Kaitannya dengan Konsep Diri dan Penyesuaian Diri pada Remaja. Bandung : PT Refika Aditama
Ancok, D. & Suroso, FN. (2004). Psikologi Islami. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Andayani, Budi. Afiatin, Tina. 1996. Konsep Diri, Harga Diri dan Kepercayaan Diri Remaja. Jurnal Psikologi 1996, XXIII No. 2. ISSN : 0215-8884
Azwar, S. (2012). Metode Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Dahlan, MY. Al-Barry. 2003. Kamus Induk Istilah Seri Intelektual. Surabaya : Target Press.
Dayakisni, Tri & Hudaniah. 2003. Psikologi Sosial Edisi Revisi. Malang : UMM Press.
Dwiyatmi, Sri Harini. 2006. Pengantar Hukum Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia
Fetzer, JE. (2003). Multidimensional Measurement of Religiousness/Spirituality for use in Health Research. Fetzer institute, National Institute on Aging working Group. Kalamazoo : Fetzer Institute.
Ghufron, M Nur. Risnawita, Rini. 2014. Teori-teori Psikologi. Yogyakarta : Penerbit Ar-Ruz Media
Hadi, Sutrisno. (2004). Statistik 2. Yogyakarta : Andi Offset
Hairi, Prianter Jaya. 2018. Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Negara Hukum Volume 9 No. 2, November 2018.
Handayani, N. (2013). Korelasi antara Tingkat Religiusitas terhadap Perilaku Sosial Pekerja Malam di Executif Club Yogyakarta. Yogyakarta : Universitas Islam Negeri Yogyakarta.
Hurlock, B. 2005. Psikologi Perkembangan Anak Jilid 2. Jakarta : Erlangga
Hutabarat, Agustin L. 2014. Seluk Beluk Residivis. http://m.hukumonline.com
Indrarani, Sarwendah. 2014. Konsep Diri. Rabu, 19 Feb 2014. http://psikologikita.com
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Narapidana. http://kbbi.web.id diakses pada tanggal 14 November 2019.
Patuju, La. Alfamery, Sakticakra Salimin. 2016. Residivis dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist. Volume 1 No. 1 Desember 2016. ISSN 2528-360X. e-ISSN 2621-6159
Rahmat, J. 2007. Psikologi Komunikasi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Salama, N. (2008). Memaafkan sebagai Upaya Psikoterapi. Semarang : IAIN Walisongo
Subhandi, Handar. 2014. Pengertian Narapidana dan Hak-hak Narapidana. http://handarsubhandi.blogspot.com
Sugiono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung : Alfabetta.
Suryabrata, S. (2004). Pengembangan Alat Ukur Psikologi. Yogyakarta : Andi Offset
Wicaksono, Adi. 2015. Repository.ump.ac.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.