PENGEMBANGAN MATERI DAN KEGIATAN PEMBELAJARANNYA DALAM KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN BIDANG SENI MUSIK

Suharto Suharto(1),


(1) 

Abstract

Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) pada dasarnya adalah KurikulumBerdasarkan Kompetensi (KBK). Dalam KTSP sekolah (guru) memiliki kesempatanmembuat kurikulum mengembangkan sendiri kurikulumnya sesuai dengan potensisekolah dan daerah, kebutuhan dan latar belakang/karakteristik siswa, sampai padakemampuan gurunya. Pemanfaatan potensi daerah yang dimanfaatkan dalamkurikikulum Seni Budaya termasuk bidang Seni Musik sangat kental dalam KTSP yangtercermin dalam Standar Kompetensi (SD) dan Kompetensi Dasarnya (KD). SayangnyaKD yang begitu kental dengan kesenian daerah masih disikapi guru Seni Budaya denganberbagai interpretasi apakah harus dilaksanakan dengan penuh keterbatasan baikkemampuan guru yang berlatar belakang pendidikan seni berbeda atau dengan jeniskesenian lain sesuai dengan latar belakang dan kemampuan gurunya terutama bagi guruguruyang berlatar belakang musik diatonis. Tidak disebutkan secara eksplisit dalamperumusan SK maupun KD juga menjadi pemicu multitafsir guru dalam menjabarkandalam penyusunan silabusnya terutama dalam penentuan materi pembelajaran maupunkegiatan pembelajarannya. Tulisan ini menawarkan dalam “menterjemahkan†isi SK danKD untuk menentukan materi dan kegiatan pembelajarannya.

Kata kunci : standar kompetensi, kompetensi dasar, pengembangan,

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.