ANALISIS YURIDIS MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERHADAP SERTIFIKAT GANDA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Abstract
Salah satu permasalahannya adalah timbulnya sertifikat ganda (overlapping). Sertifikat ganda adalah sertifikat yang satu bidang tanah yang sama. Jadi, satu bidang tanah dengan 2 (dua) sertifikat atau lebih yang berlainan datanya.Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan secara yuridis sosiologis, yaitu pendekatan melalui penelitian hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan fakta yang ada dalam masyarakat, sehubungan dengan permasalahan yang ditemui dalam penelitian sertifikat ganda melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Dari hasil penelitian terdapat kedudukan kasus SHM No. 756/Bambankerep atas nama Antonius Oke Ardian Wicaksono dengan SHGB No. 842/Bambankerep atas nama Mutmainah terletak di Candi Sewu, Kel. Bambankerep, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 11 Tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan. Maka dalam proses pelaksanaan dilakukan perjanjian penyelesaian sengketa dengan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan win-win solution, karena Mutmainah bersedia untuk ganti rugi kepada Antonius Oke ArdianWicaksono dengan sejumlah uang Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Dalam hal ini, Antonius Oke Ardian Wicaksono bersedia melepaskan hak atas tanahnya yang berstatus HM No.756/Bambankerep, untuk dimatikan dan pelepasannya dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang. Simpulan dari penelitian, terjadi sengketa sertifikat ganda (overlapping) yang penyelesaiannya dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang secaranon-litigasi dan hasil dari mediasi untuk mencapai kesepakatan para pihak.Saran, perlu penegasan mediasi penal dalam kasus sertifikat ganda dan lebih efektif dalam penyelesaian sertifikat ganda, agar tidak terjadi penerbitan sertifikat yang cacat hukum administrative.
One of the problems is the emergence of a double certificate (overlapping). Overlapping is a certificate with the same land plot. So, one plot of land with two (2) certificates or more, which have different data.Research used in writing this essay is a sociological juridical approach. This approach did through research applicable laws and connects with the fact in society which is related with problems encountered in the overlapping study through mediation at the Land Office of Semarang.
From the research results there is a case position SHM case No. 756/Bambankerep on behalf of Antonius Oke Ardian Wicaksono with SHGB No. 842/Bambankerep on behalf Mutmainah located in Sewu, Kel. Bambankerep, district. Ngaliyan, Semarang, based on the Minister of Agrarian and Spatial Planning/Head of BPN RI No. 11 Year 2016 concerning the settlement of land cases. Then in the implementation process is done by arranging dispute settlement agreement with a peace agreement between the two sides using win-win solution, because Mutmainah willing to indemnify to Antonius Oke ArdianWicaksono with some money Rp. 70,000,000 (seventy million). In this case, Antonius Oke Ardian Wicaksono willing to give up their land rights with the status of HM 756/Bambankerep, to be shut down and its disposal carried out in front of the Head of the Land Office of Semarang.
The conclusions of the study, there is a dispute dual certificates (overlapping) with settlement conducted by the Land Office of Semarang in non-litigation manner and the result of the mediation is to reach agreement between the parties. Suggestion, it need confirmation penal mediation on settlement of overlapping case and the process of overlapping case settlement need to be more effective in order to avoid the issuance of disability certificates of administrative law.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku /Refrensi
Arief, Barda Nawawi. 2012. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Pustaka Magister: Semarang.
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria.Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan.
Margono, Suyud. 2010. Penyelesaian Sengketa Bisnis (Alternative Dispute Resolution (ADR), Teknik dan Strategi dalam Negosiasi dan Arbitras, Cetakan Pertama. Bogor: Ghalia Indonesia.
Moleong, L.J. 2012. Metode Penelitian Kualitatif, Cetakan Ke-22 (edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.
Santoso, Urip. 2005. Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Sunggono, Bambang. 2012. Metodologi penelitian Hukum, Edisi Pertama. Jakarta: Rajawali Pers
Sumarjono, Maria S.W. 1982. Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria. Yogyakarta: Andi Offset.
Suseno. 2013. Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Remaja Rosdakarya offset
Sutedi, Andrian. 2012. Sertifikat Hak atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Naskah Akademik RUU KUHAP.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanaha
Refbacks
- There are currently no refbacks.