URGENSI PEMBARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA : ANALISIS KAJIAN PERKARA NOMOR 46/PUU-XIV/2016

Endang Nur Ulfah

Abstract

Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau biasa disebut dengan KUHP adalah warisan kolonial Belanda yang diberlakukan di Indonesia melalui asas konkordasi dan disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 1946 serta diberlakukan untuk umum melalui UU Nomor 73 Tahun 1958. Artinya, KUHP yang sedang berlaku bukan terbentuk sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia meskipun ada penyesuaian, itu dianggap tidak cukup. Karena itu, pembaruan KUHP secara universal juga perlu dilaksanakan agar kontras dengan bangsa Indonesia. Pengajuan permohonan uji materiil terhadap pasal dalam KUHP dengan Nomor Perkara 46/PUU-XIV/2016 merupakan gambaran bahwa pembaruan KUHP juga dikehendaki oleh masyarakat banyak. Artikel ini dibuat bertujuan untuk menggambarkan betapa lapuknya KUHP dan memberikan pengetahuan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyegerakan pembaruan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui tiga tahap. Pertama, wawancara dengan ahli yaitu peneliti-peneliti MK RI. Kedua, studi kepustakaan untuk memperkuat jarum analisis betapa urgennya suatu pembaruan. Ketiga, obserasi yang dilakukan selama proses persidangan perkara.
Salah satu kewenangan Mahkamah konstitusi adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar. Dalam permohonan tersebut, Pasal 284 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP menggambarkan bahwa betapa pentingnya pembaruan KUHP karena keidaksesuaian ruh yang ada didalamnya. Pasal-pasal tersebut dipandang sudah sangat urgen untuk diubah. Pembaruan KUHP secara universal sangat urgen untuk disegerakan karena ini dapat menjadi faktor kriminogen bagi masyarakat dan dapat mencederai rasa keadilan. Harapannya Mahkamah Konstitusi dapat menjawab kebutuhan masyarakat tentang suatu hukum yang benar-benar hidup dalam masyarakat.

The Penal Code or commonly called KUHP is the Dutch colonial legacy that prevailed in Indonesia through the principle of concordance and legalized with The Constitusion No. 1 of 1946 and enacted for the public through The Constitution No. 73 of 1958. Its means, Criminal Code that are applicable not formed by the characteristics of Indonesian society although there was an adjustment, it was not enough. Therefore, the universally Criminal Code reform should be carried out to contrast with the nation of Indonesia. The submission of judicial review of the clause of the Criminal Code with Case No. 46 / PUU-XIV / 2016 is a representation that reformation of Criminal Code is also desired by many people. This report aims to describe how old the Criminal Code is and provide the knowledge to interested parties to hasten the reform.
The method of collecting data in this report through three stages. First, interviews with experts that researchers in The Constitutional Court of Indonesia. Second, the study of literature to strengthen a needle analysis of how the urgency of reform. Third, observation that committed during court proceedings.The one of authority of the Constitutional Court is reviewing the Constitution. In the petition, Article 284 paragraph (1), (2), (3), (4), (5), Article 285 and Article 292 illustrates how important reform the Penal Code because there is unsuittable spirit inside. Such articles deemed to have been very urgent to be changed. Reformation Penal Code universally is very urgent to be expedited because this can be a kriminogen factors for society and can injure the sense of justice. Hopefully the Constitutional Court can answer the necessary of community on a law that actually live in the community.

Full Text:

PDF

References

Bahri, Syuful. 2011. Sejarah Pembaruan KUHP. Yogyakarta : Total Media.

Kabul, Imam. 2005. Paradigma Pembangunan Hukum di Indonesia. Yogyakarta : Kurnia Kalam.

Manan, Abdul. 2006. Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media.

Maulana Firmansyah, Rachmad, dkk. 2012. Kajian Lembaga Penegak Hukum di Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Muladi. 1985. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung : Alumni.

Nawawi Arief, Barda. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Nawawi Arief, Barda, Muladi. 2010. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung : Alumni.

--------------. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

--------------. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prasetyo, Teguh. 2010. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung : Nusa Media.

Sakidjo, Aruan, Bambang Poernomo. 1990. Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Serikat Putra Jaya, Nyoman. 2005. Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Sholehuddin, M. 2003. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana : Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. 1976. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap. Bogor : Politea.

-------------. 1996. KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor : Politea.

Syhrani, Riduan. 2011. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Wantjik Saleh, K.. 1980. Seminar Hukum Nasonal 1963-1979. Jakarta : Ghalia Indonesia

Widodo. 2009. Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime. Yogyakarta : Aswaja Pressindo

Sumber lain

Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 46/PUU-XIV.2016 Tanggal 30 Agustus 2016

Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.