PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) DI KABUPATEN DEMAK
Abstract
Prostitusi merupakan tindakan menyimpang yang menyalahi nilai – nilai dan norma – norma sosial dan agama, prostitusi yang melibatkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) banyak dipengaruhi karena kurang kuatnya mental dalam menghadapi perubahan global masyarakat yang berubah modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model penegakan hukum terhadap pekerja seks komersial dan hambatannya berdasarkan PERDA No. 2 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa model penegakan hukum terhadap PSK di Kabupaten Demak dilakukan cara Preventif, NonYustisia dan Reprentif. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap PSK di Kabupaten Demak antaralain : ketidaksesuaian penjatuhan hukuman sesuai dengan PERDA No. 2 Tahn 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak dan tidak tersedianya sarana prasarana yang menunjang dalam proses penegakan hukum. Kesimpulannya adalah model penegakan hukum terhadap PSK di Kabupaten Demak melalui tiga metode penegakan masih mengalami kendalan dalam proses penegakan hukum yang sesuai dengan PERDA No. 2 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak.
Prostitution is a deviant act that violates the values and social norms and religion, prostitution involving women commercial sex workers (CSWs) much affected because of lack of mental strength in the face of global changes that transformed modern society. This study aims to analyze the model of enforcement against commercial sex workers and constraints based Regional Regulation No. 2 Year 2015 concerning countermeasures penmyakit people in Demak. This study used qualitative methods with sociological juridical approach. Results from this study showed that the model of law enforcement against sex workers in Demak do preventive way, NonYustisia and Reprentif. Barriers in law enforcement against sex workers in Demak antaralain: mismatch sentencing in accordance with Government Area No. 2 Tahn 2015 on prevention of disease community in Demak and the unavailability of infrastructure to support the law enforcement process. The conclusion is a model of law enforcement against sex workers in Demak through three methods of enforcement are still experiencing kendalan in the process of law enforcement in line with the Regional Regulation No. 2 Year 2015 concerning disease prevention community in Demak.
Full Text:
PDFReferences
Andrisman, Tri . 2008 . Buku Ajar Hukum Pidana . Universitas Lampung : Bandar Lampung.
Koentjoro . 2004 . Tutur dari Sarang Pelacur . Jogja : Qalam Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono . 2004 . Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Kelima . Jakarta : Raja Grafindo Persada.
----------------------- . 2005 . Sosiologi : Suatu Pengantar . Jakarta : Raja Grafindo Persada.
---------------------- . 2007 . Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta : UI Press.
Soenggono, Bambang . 2014 . Hukum Dan Kebijakan Publik . Jakarta : Sinar Grafika.
Sudarto . 1986 . Hukum dan Hukum Pidana . Bandung : Alumni.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat Di Kabupaten Demak
Refbacks
- There are currently no refbacks.