AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL SEBAGAI UPAYA HARMONISASI KETENTUAN HUKUM PIDANA PORNOGRAFI MELALUI INTERNET

Hwian Christianto

Abstract

Ide ajaran sifat melawan hukum materiil menimbulkan problema kepastian hukum padahal di satu sisi pemberlakuan hukum yang hidup dikehendaki oleh masyarakat. Penelitian dilakukan sebagai upaya menemukan hakikat ajaran sifat melawan hukum materiil dan fungsi ajaran sifat melawan hukum materiil dalam hukum pidana nasional terkait perkembangan hukum internasional. Metode penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengolah bahan hukum primer berupa produk perundang-undangan terkait pornografi dan pemberlakuan ajaran sifat melawan hukum materiil. Didukung dengan bahan hukum sekunder meliputi putusan hakim yang memberlakukan sifat melawan hukum materiil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan sifat melawan hukum materiil mendapatkan dasar yuridis untuk diterapkan yaitu KUHP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pemberlakuan sifat melawan hukum materiil ini bersumber pada norma kesusilaan yang merupakan sumber dari nilai kesusilaan bukan hanya bangsa Indonesia melainkan dunia. Pemberlakuan sifat melawan hukum materiil berdasarka norma kesusilaan membuka ruang bagi upaya harmonisasi pengaturan larangan pornografi melalui internet. Hal tersebut didasarkan pada pemahaman perbuatan pornografi melalui internet merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.  

The idea of  unlawful materiil law raises problem of legal certainty whereas on the one hand the application of living law is desired by society. The research was conducted to discover the unlawful materiil law and the function of unlawful materiil law in national criminal law related to the development of interntional law. Normative juridical research method is done by processing primary legal materials in the form of legislation products related to pornography and the enforcement of doctrine of against materiil law. Supported by secondary legal materials includes judges' rulings unlawful materiil law. The results showed that the enforcement of unlawful materiil law get the juridical basis to be applied that is the Criminal Code and the Law of Judicial Power. The enforcement of unlawful materiil law is based on the moral norm which is the source of the decency value not only the Indonesian nation but the world. The enforcement of the unlawful materiil law based on the moral norms open space for the harmonization of the regulation of the prohibition of pornography through internet. It is based on the understanding of pornography through the internet is an act that degrades human dignity.

Full Text:

PDF

References

Jurnal Ilmiah

Adji, Indriyanto Seno. 2004 Prospek Hukum Pidana Indonesia pada Masyarakat yang Mengalami Perubahan. Jurnal Keadilan 3 (6)

Atmasasmita, Romli. 2012. Tiga Paradigma Hukum dalam Pembangunan Nasional. Jurnal Hukum Prioris. 3 (1)

Helmanida.2013. Mahakarya Cicero tentang Hukum. Jurnal Simbur Cahaya. Vol. XX (50)

Ismansyah & Ermawati. 2012. Permasalahan Delik Zina yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Delicti: Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. IX(1)

Suliantoro, B. Wibowo. 2007. Dialektika Hukum dan Agama dalam Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia: Kajian Moral Politik Hukum. Jurnal Justitia Et Pax 27 (1)

Wu, Tang Hang. 2006. Let a Hundred Floers Bloom: Digital Speech in Malaysia. Asian Journal of Comparative Law. (1)

Buku

Bemmelen, J.M. van. 1986. Hukum Pidana 3: Bagian Khusus delik-delik Khusus. Bandung: Bina Cipta.

Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana mengenai Kesopanan. Jakarta: Rajawali Pers.

Hattam Moh. 2009. Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Khusus Umum dan Pidana Khusus. Yogyakarta: Liberty.

Hiariej, Eddy O.S. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Kanter, E.Y. & Sianturi, S.R. 2012. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Lim, Yee Fen. 2007. Cyberspace Law: Commentaries and Materials. Second Edition. Victoria: Oxford University Press.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Moeljatno. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana. Tanpa Tempat: Bina Aksara.

Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Remmelinjk, Jan. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Saleh, Roeslan. 1983. Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Sapardjaja, Komariah Emong. 2002. Ajaran Sifat Melawan-Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Bandung: Alumni.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.