PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM KASUS PEMBUNUHAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Abstract
Putusan Pengadilan Nomor 537/Pid/B/2007/PN.Jkt.Tim memutuskan terdakwa telah melakukan kejahatan berat berupa pembunuhan dengan sengaja. Melihat kejahatan yang dilakukannya, maka pantas baginya mendapatkan hukuman yang setimpal yaitu 15 tahun. Masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan seorang hakim dalam memutus perkara seperti nomor putusan 537/Pid/B/2007/PN.Jkt.Tim, dan bagaimana penerapan putusannya dalam kasus ini. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Sasaran dari penelitian adalah norma-norma hukum positif yang mengatur tentang putusan ultra petita khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hasil Penelitian yang diperoleh, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus ultra petita karena dalam kasus ini, Jaksa menuntut terdakwa dengan menggunakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah 14 tahun sedangkan hakim dalam vonisnya menggunakan Pasal 340 KUHP dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu dengan 15 tahun penjara. Penerapannya adalah terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan hasil putusannya adalah terdakwa Ferry Surya Prakasa divonis dengan 8 tahun penjara. Simpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah putusan majelis hakim atas Perkara Nomor: 537/Pid/B/2007/PN.Jkt.Tim, bahwa hakim seharusnya dapat memutus perkara tidak dari faktor yuridisnya saja melainkan dapat memutus perkara tersebut dengan memperhatikan dari faktor nonyuridisnya. Terkait dengan penerapannya bahwa terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung telah memutus 15 tahun penjara dan dalam peninjauan kembali divonis dengan 8 tahun penjara.
Judgment of the Court Number 537 / Pid / B / 2007 / PN.Jkt.Tim decided the defendant had committed a serious crime of intentional murder. Seeing the crime he committed, it was fitting for him to get a 15-year sentence. The problem to be studied in this research are what is the basic consideration of a judge in deciding case such as decision number 537 / Pid / B / 2007 / PN.Jkt.Tim, and how the application of decision in this case. The approach used in the research is socio legal research. The objectives of the research are the poitive legal norms that regulate the Ultra petita Decision especially in the East Jakarta District Court. The result of the research shows that the East Jakarta District Court made decision of ultra petita verdict exceeded the prosecutor's demand, because in this case, the prosecutor demanded the defendant using Article 338 of the Criminal Code with the penalty of 14 years While the judge in his sentence using Article 340 of the Criminal Code by sentencing the defendant to 15 years imprisonment. Its application is the defendant filed a Judicial Review to the Supreme Court with the result of the verdict is defendant Ferry Surya Prakasa with 8 years in prison. The conclusion of this research is the decision of the panel of judges on the Case Number: 537 / Pid / B / 2007 / PN.Jkt.Tim, that the judge should be able to decide the case not from juridical factor but can decide the case by considering from the nonyuridis factor. In relation to its application that the defendant in the District Court, High Court and Supreme Court rulings have terminated 15 years of imprisonment and are under review with a term of 8 years imprisonment.
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. 2002. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Sinar Grafika
Kartono, Kartini. 1996 : Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju
Konsep Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tahun 2012
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung : Citra Aditya Bakti
Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Sudarto. 1990. Hukum Pidana 1. Jakarta Timur : Yayasan Sudarto
Undang-undang No. 1 Tahun 1946. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang No. 8 Tahun 1981. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang No. 5 Tahun 1986. Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang No 48 Tahun 2009. Tentang Kekuasaan Kehakiman
www.hukumonline.com/vonis hakim lebih dari tuntutan. 19 Juni 2013
www.suarapemantaukorupsi.blogspot.com. 3 nilai dasar dalam hukum untuk seorang hakim memutus sebuah perkara. 19 Juni 2013
Refbacks
- There are currently no refbacks.