SINKRONISASI PENANGANAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH SUBJEK HUKUM KORPORASI
Abstract
Korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah ditempatkan sebagai subjek hukum tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam praktek penanganan perkara pidana yang melibatkan korporasi sebagai subjek hukum masih menemui kendala dalam prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, oleh karena itu Mahkamah Agung RI dan Jaksa Agung RI mengeluarkan pedoman penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sinkronisai antara Peraturan Mahkamah Agung RI dengan Peraturan Jaksa Agung RI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif serta sumber data primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian menunjukkan adanya keseragaman dalam sebagian besar penangangan perkara pidana dalam Peraturan Jaksa Agung dengan Peraturan Mahkamah Agung, tetapi dalam pelaksanaan putusan pidana terhadap korporasi terdapat perbedaan ketika korporasi tidak membayar pidana denda dan harta korporasi tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut. Terhadap hal-hal yang tidak diatur oleh Peraturan Jaksa Agung, berkenaan pemeriksaan terhadap korporasi dalam hal terjadi peleburan, penggabungan, pemisahan dan proses pembubaran korporasi telah termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Corporations in the Indonesian legislation have been placed as criminal liability subject. In practice the handling of criminal cases involving corporations as legal subjects still encounters obstacles in the procedures and procedures of corporation examination as perpetrators of criminal acts, Therefore the Supreme Court of the Republic of Indonesia and the Attorney General of Indonesia issued guidelines for handling criminal cases by corporations. This study aims to see the synchronization between the Regulation of the Supreme Court and the Attorney General's Regulation. The research method used is normative juridical with qualitative approach as well as primary and secondary data sources. The results of the study indicate the existence of uniformity in the majority of criminal case handling in the Attorney General's Regulation with the Supreme Court Regulation, but in the execution of criminal verdict against the corporation there is a difference when the corporation does not pay the fine, and the corporation's property is not sufficient to pay the fine. In respect of matters not governed by the Attorney General's Regulation, concerning the examination of the corporation in the event of a merger, merger, separation and dissolution process of the corporation has been contained in the Supreme Court Regulation
Full Text:
PDFReferences
Ali, Mahrus. 2011. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Campbell Black, Henry. 1979. Black’s Law Dictionary. St. Paul Minim: West Publishing Co.
Hanafi. 1997. Strict Liability dan Vicarious Liability dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia.
Hotmaulana Hutauruk, Rufinus. 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif. Jakarta: Sinar Grafika
Kristian. 2016. Kejahatan Korporasi di Era Modern dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Refika Aditama
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Muladi, Dwidja Priyatno. 1991. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: STHB
Nawawi Arief, Barda. 1990. Perbandungan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada
_____________. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
_____________. 2003. Kapilta Selekta Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Peraturan Jaksa Agung RI No. Per.028/a/ja/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi
Priyino, Dwidja. 2004. Kebijakan Legislatif tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia. Bandung: Utomo
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Remi Sjahdeini, Sutan. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers
Titus Reid, Sue. 1995. Criminal Law. New Jersey. USA. Thrid Edition: Englenood Cliffs.
Refbacks
- There are currently no refbacks.