Legal Protection Against The Crime of Abortion Performed by Child Victims of Rape from Victimological Perspective

Christ Sella, Della Rolansa BR Siboro, Muhammad Iqbal Baiquni

Abstract

Children are valuable assets that must always be guarded and protected; on the other hand, there is also inherent dignity, dignity, and rights as human beings, which must also uphold. However, he often gets rape treatment. As a result of being unable to accept the suffering experienced, the decision to have an abortion was chosen. In positive law, it does not legalize this abortion, but there are several considerations that judges can use to override the imposition of sanctions on abortions committed by children. Victimological studies can also be used as guidelines to determine the position of girls, whether they are perpetrators or victims of events. Of course, if you are a victim, you should obtain legal protection from the state. In this paper, they will discuss this problem through a case study. The type of writing used is normative juridical, secondary legal, and non-legal materials collected through library research techniques.

Keywords

Legal Protection, Abortion Crime, Child Sexual Abuse

Full Text:

PDF

References

Abunawas. (2011). Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana yang Terjadi dalam Kampus. Skripsi. Makassar : UIN Alauddin.

Afifah, Wiwik. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi. Jurnal Ilmu Hukum, 9(18).

Astuti, Pudji & Ahmad, Gelar. (2020). Viktimologi. Surbaya : Unesa University Press.

Candara, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta : Kencana.

Cindy, A. . (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas yang Menjadi Korban Perkosaan. Jurist-Diction, 5(3), 821–846.

Dharmapadmi, N. L. P. S. L., & Dewi, A. A. S. L. (2021). Tanggung Jawab Pidana Korban Pemerkosaan Aborsi Janin Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi

Manusia. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 283-289.

Dewi, N. P. P. S., & Gorda, A. N. T. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Abortus Provocatus Hasil Korban Perkosaan. Jurnal Analisis Hukum, 4(2), 264-270.

Hartati, S & Nurdin, I. (2019). Metodologi Penelitian Sosial. Media Sahabat Jakarta: Cendekia.

Hasiholan, Raymond. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Perkosaan yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi. Skripsi. Jember: UNEJ.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kiptiyah, S. (2019). Hukum aborsi korban pemerkosaan: Analisis terhadap PP nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi perspektif Fiqih Wahbah al-Zuhaili. Disertasi. Surabaya : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Krisna, Lisa. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta : Deepublish.

Laksito, F. X. H. B. (2021). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual Perkosaan Pada Tingkat Penyidikan di Kepolisian Resort Sukoharjo. Dinamika Hukum, 12(2).

Larossa, B & Sari, A. (2014). Analisis Peranan Korban dalam Terjadinya Kejahatan Seksual terhadap Anak Ditinjau dari Viktimologi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 50/Pid.Sus/2012/PT. Smg). Recidive, 3(1).

Luciana, R & Silalahi, R. Pandangan Hukum Kesehatan terhadap Abortus

Provocatus Bedasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Jurnal

Darma Agung, 27(3).

Lestari, R. D. (2020). Perlindungan Hukum Perempuan Pelaku Aborsi Dari Korban Perkosaan Terhadap Ancaman Tindak Pidana Aborsi. MAGISTRA Law Review, 1(01), 1-22.

Lokadata, “Kasus Kekerasan Seksual Txerhadap Anak, 2016-2019”. Diakses online pada: https://lokadata.id/data/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-2016-2019-1578639190.

Lemos, Vinicius. (Agustus 2020), diakses pada 6 Juli 2021:

https://www.bbc.com/indonesia/majalah-53844027.

Novina, Ivo. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Sosio Informa, 1(1).

Ora, Fellyanus. (2019). Populasi Penyalahgunaan Kekuasaan. Yogyakarta:

Deepublish.

Pangestika, Vanissa. (2021). Pemidanaan terhadap Pelaku yang Sekaligus Korban Kejahatan (Pendekatan Kriminologis dan Viktimologis). Skripsi. Jakarta : Universitas Atma Jaya.

Prihasti, L. Y. (2018). Tindak Pidana Penganiayaan Yang Disertai Dengan

Perkosaan Dan Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Mengakibatkan

Matinya Para Anak Korban. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 73-86.

Rivki, 2018. Diakses melalui: https://news.detik.com/berita/d-4142089/kronologi-anak-yang-jadi-korban-perkosaan-malah-dipenjara. Pada 08 Juli 2021

Sari, D. Y., & Flambonita, S. (2021). Perlindungan anak selaku korban perkosaan yang melakukan aborsi. Discussion Paper. Jakarta : Universitas Al Azhar Indonesia.

Sinambela, T. A., & Melatyugra, N. (2022). ILEGITIMASI ABORSI OLEH KORBAN PERKOSAAN BERDASARKAN HAK UNTUK HIDUP JANIN. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(2), 111-128.

Shafira, C. (2021). Telaah Ratio Decidendi dan Idealitas Putusan Hakim Terhadap Anak Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi Ditinjau dari Asas

Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Putusan Nomor 5/PID. SUS-

ANAK/2018/PN. MBN). Skripsi. Surakarta : UNS.

Ummah, Sun. (2014). Tindakan Aborsi di Indonesia Menurut Hukum Islam. Humanika, 4(1).

Widodo, Gunarto. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Surya Kencana Dua, 6(1).

Yusuf, M. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.

Yulianti, E. (2021). Perlindungan Hukum Korban Dalam Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan No. 22/Pid. Sus-Anak/2019/PN. Smg). Disertasi. Semarang : Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Zuhriah, E., & Aliyah, H. (2017). Pemenuhan Hak-Hak Korban Tindak Kejahatan

Perkosaan Dalam Mewujudkan Keadulan Restoratif (Studi Kasus Di Pusat

Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang). EGALITA, 12(2).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.