Restorative Justice against the Crimes of Murder based on Noodweer and Noodweer Exces
Abstract
Cases of Noodweer and Noodweer Exces often occur in society, and it is often found that they are still can be a subject to criminal penalties. Article 49 of the Crime Code states that the Noodweer and Noodweer Exces are one of the reasons for the abolition of criminal penalties. Then, why are there still perpetrators of the crime of murder who carry out a Noodweer and Noodweer Exces can still be subject to criminal sanctions? Can this problem be solved through restorative justice? What is the judge's consideration in cases where the suspect commits a crime of murder and carries out an Noodweer and Noodweer Exces?. The presence of restorative justice as a new solution in resolving cases is one of the main keys in the process of resolving a criminal case that is fast, simple, and inexpensive. Based on article 49 of the Crime Code regarding the elimination of crimes against the perpetrators of the Noodweer and Noodweer Exces murders, Restorative Justice as a case settlement solution is expected to be applied in the Noodweer and Noodweer Exces cases in order to create an agreement on the settlement of a criminal case and obtain a fair and equitable outcome between the victim and the perpetrator.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, R. (2019). Studi Komparatif Terhadap Peniadaan Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan karena Membela Diri (Noodweer Exces) Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. UIN Raden Fatah.
Deva, R., Hukum, F., Muhammadiyah, U., & Utara, S. (2021). Penerapan Restorative Justice Terhadap Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pelaku di Lingkungan Sekolah Menengah. Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara.
Edwikara, S. (2020). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Konsep Restorative Justice dalam Surat Edaran No.SE/8/VII/2018 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia / Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Universitas Islam Negeri Walisongo.
Faizal Azhar, A. (2019). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 138.
Hakim, L. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta : Deepublish.
Hamzah, A. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Hanafi Arief. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Al’Adl, x Nomor 2(Hukum), 186.
J, C., Aling, J., Lembong, R., & Tuwaidan, H. (2021). Upaya Dalam Penegakan Hukum Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal Dalam Masyarakat. Lex Crimen, X, 66.
Lesmana, R. (2020). Penerapan Asas Ultimum Remedium Pada Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Baku Mutu Limbah. Khazanah Multidisiplin, 1, 28.
Mahayuda, I. P., & Ardana, P. (2020). Penyelesaian Masalah Di Desa Dengan Pendekatan Restorative Justice Oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng. Kertha Widya, 8(2), 1–30.
Marselino, R. (2020). Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2). Jurist-Diction, 3(2), 633
Prakoso, M. G., Studi, P., Pidana, H., Syariah, F., Hukum, D. A. N., Negeri, U. I., & Hidayatullah, S. (2020). Pemidanaan Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Restorative Justice (Issue 6). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Salle, S. (2020). Sistem Hukum dan Penegakkan Hukum cetakan pertama. Makassar : Social Politic Genius.
Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 121–141.
Suhairi, As’ad, M., Khoirurijal, & Mujib, A. (2020). Kondlik Sosial di Lampung Tengah. Pustaka Pranala.
Syahfitri, H. (2021). Kajian Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas / Noodweer Exces. Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara.
Terok, K. I., Munawir, Z., & Lubis, A. A. (2020). Peran Kepolisian Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Pemerkosaan. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 36.
Triwijaya, A. F., Fajrin, Y. A., & Meilany Nurrahma, C. (2020). Dual Mediation : Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup yang Melibatkan Korporasi Sebagai Pelaku Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 401.
Utara, O. S. (2021). Pembelaan Terpaksa Dalam Pertanggungjawaban Pidana Pembunuhan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Universitas Islam Syarif Hidayatullah
Waluyo, B. (2022). Penegakkan Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Warjiyati, S. (2018). Memahami Dasar Ilmu Hukum, Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Prenadamedia Group.
Yusrizal, Romi Asmara, & Hadi Iskandar. (2021). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 323.
Refbacks
- There are currently no refbacks.