Criminal Liability for The Provision of Illegal WIFI Telecommunications Services
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggraeni, Dessy, dkk, “Pengaruh Kualitas Produk dan Harga terhadap Kepuasan Konsumen Produk Wifi.Id PT Telekkomunikasi Indonesia Tbk”, Vol. 5, No. 1, 2017, Jurnal Manajemen dan Keuangan Sultanist.
APJII. “Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.” Apjii.Or.Id. https://apjii.or.id/. (diakses 29 September 2022).
Atmaja, AP Edi. 2015. "Kebebasan Mengakses Internet Sebagai Hak Asasi Manusia: Selayang Pandang Indonesia Dan Negara Asean Lainnya". Jurnal Opinio Juris Vol. 18.
Candra, Septa, “Pembaharuan Hukum Pidana: Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang akan Datang”, Vol. 1, No. 1, Juni, 2013, Jurnal Cita Hukum.
Dahanum, Mesran, and T. Zebua, “Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Internet Service Provider Menerapkan Metode Elimination and Choice Translation Reality (Electre),” Konf. Nas. Teknol. Inf. dan Komput., vol. I, no. November, pp. 248–255, 2017.
Fadlian, Aryo, “Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis”, Vol. 5, No. 2, 2020, Jurnal Hukum Positum.
Gafar, Abdoel. “Penggunaan Internet sebagai Media Baru dalam Pembelajaran”. Vol. 8. No. 2. Juli, 2017. Jurnal LPPM Unbari.
Goldman, Michael, The Politics of Crime”, Articles of Criminal Justice Ethics 2011.
Herlinda, Wike. “Menyoal Legalitas Reseller Layanan Internet Telkom”. https://bisnisindonesia.id/article/menyoal-legalitas-reseller-layanan-internet-telkom.
Hiariej, Eddy O. S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.
Husak, Douglas, “Motive and Criminal Liability”, Articles Winter Spring 1989.
Indihome. "Indihome | Daftar Regional 4". 2022. Indihome.Co.Id. https://www.indihome.co.id/landingpage/regional4/promo-spesial?utm_source=MDM-TREG04&utm_medium=Remarketing_SEM&utm_campaign=RemarketingPromoSpesial_SEM&gclid=CjwKCAjwqJSaBhBUEiwAg5W9p-4iYnNjp4uEt8C0SickkYPA4rmsahF16QX_oJr5hvqqDiAPYl0qJhoCTP4QAvD_BwE#. (Diakses pada 11 Oktober 2022).
Kompasiana. “Jaringan Internet Ilegal akan Diterbitkan?,” https://www.kompasiana.com/aandre1985/62b97cde0428245a2d38a3d2/jaringan-internet-ilegal-akan-ditertibkan.
Kurniawan, D, W. Wardhana, dan N. A. Ito, “Penggabungan Dua ISP Guna Menstabilkan Koneksi Internet Dengan Metode Failover,” J. Komputasi, vol. 4, no. 2, pp. 1– 11, 2016.
Lukas, M, “Fault Liability, Tort Law of the European Community, Tort and Insurance Law”, Springer, Vienna, 23, (2008).
Novianto, Iik, Perilaku Penggunaan Internet di Kalangan Mahasiswa, Surabaya: Universitas Airlangga, 2011.
Mishra, Amritansh Kumar, “Wireless Internet Access: 3G v/s Wi-Fi”, Vol. 1, Issue 4, May 2014, International Journal of Research.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
Rhiti, Hyronimus, Filsafat Hukum: Edisi Lengkap, Yogyakarta: Penerbit UAJY, 2011.
Riyanto, Galuh putri, “Pria di Pacitan Ditangkap karena Jual WiFi Ilegal, Bagaimana Aturan Hukumnya?”. Kompas.Com. https://tekno.kompas.com/read/2022/04/12/09010067/pria-di-pacitan-ditangkap-karena-jual-wifi-ilegal-bagaimana-aturan-hukumnya?page=all.
Rohmial, “Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepuasan terhadap Loyalitas Pelanggan Wifi Indihome PT. Telekomunikasi Indonesia Wilayah Sumatera Selatan”, Vol. 20, No. 2, Oktober 2022, Jurnal Keuangan dan Bisnis
Ruth, Emyana. 2015. "Deskripsi Kualitas Layanan Jasa Akses Internet Di Indonesia Dari Sudut Pandang Penyelenggaraan". Buletin Pos Dan Telekomunikasi 11 (2): 137. doi:10.17933/bpostel.2013.110204.
Situmorang, Hendro, "Perhatikan Aspek Hukum Dalam Perjanjian Reseller Jasa Internet". Beritasatu.Com, https://www.beritasatu.com/news/951587/perhatikan-aspek-hukum-dalam-perjanjian-reseller-jasa-internet/?view=all&utm_source=beritasatu.com&utm_medium=article&utm_campaign=Baca-Selengkapnya.
Suhartono, “Penentuan Pemilihan Operator Seluler Dengan Metode Analisis Efektifitas,” Maksipreneur, vol. VI, no. 2, pp. 18–26, 2017.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881).
Wibowo, Marselus. “Asosiasi Penyelenggaraan Internet Ungkap Alasan Masyarakat Tergiur Wi-Fi Ilegal”. https://bangka.sonora.id/read/503233684/asosiasi-penyelenggara-internet-ungkap-alasan-masyarakat-tergiur-Wi-Fi-ilegal?page=all.
Wisnu, Dinna, Politik Sistem Jaminan Sosial, Jakarta: Gramedia, 2012.
Widiyanto, Yudo, “Penyelenggaraan Jasa Internet Ilegal Marak”. Kontan.co.id, https://www.google.com/amp/s/amp.kontan.co.id/news/penyelenggara-jasa-internet-ilegal-marak--1.
Widodo, Slamet, Jual Wifi Ilegal, Warga Pacitan Ini Mengaku Tarik Biaya Pemasangan Rp 1,5 Juta, Kompas. Com, https://regional.kompas.com/read/2022/04/06/110040678/jual-wifi-ilegal-warga-pacitan-ini-mengaku-tarik-biaya-pemasangan-rp-15?page=all.
Yati, Rahmi. “Kemenkominfo Ungkap Alasan Marak Penjualan Jasa Internet Ilegal”. Bisnis.com, https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20220412/101/1521801/kemenkominfo-ungkap-alasan-marak-penjualan-jasa-internet-ilegal.
Refbacks
- There are currently no refbacks.