Panduan Penulisan dan Pengiriman Artikel
“Indonesian Journal of Criminal Law Studies“
Panduan ini merupakan panduan terbaru yang digunakan mulai tahun 2018. Perubahan panduan dilakukan dengan tujuan untuk mempertajam kualitas artikel, khususnya artikel hasil penelitian. Panduan memuat ketentuan penulisan artikel, kutipan serta daftar pustaka.
- A. Ketentuan Umum Penulisan
- Font yang digunakan dalam panduan penulisan “Indonesian Journal of Criminal Law Studies” adalah times new roman, 2 spasi, 12 pt.
- Khusus untuk penulisan judul artikel menggunakan Font times new roman, 14 pt, Bold, Centre, Capitalize Each Word dan maksimal 12 kata. Contoh: Perkembangan Hukum Pertanahan di Indonesia.
- Untuk artikel hasil penelitian, “identitas penelitian” dicantumkan sebagai catatan kaki judul artikel.
- Setelah penulisan Judul artikel, di bawahnya ditulis nama penulis. Jarak antara judul dengan nama penulis 2 spasi. Nama penulis ditulis tanpa gelar akademis, dibawah nama penulis ditulis instansi asal penulis; alamat instansi; dan alamat email penulis.
- Jumlah penulis, dapat lebih dari satu orang dengan format penulisan berjajar, dipisahkan oleh tanda koma ( , ). Jika ada penulis penanggungjawab atau penulis korespondensi (corresponding author) harus diberi tanda khusus “ * ”. Pemberian tanda ini dimaksudkan untuk memastikan komunikasi terkait dengan artikel dapat langsung diterima oleh personil yang tepat. Alamat instansi dan alamat email corresponding author ditulis di bawah nama penulis
- Dalam penulisan nama penulis, jika nama penulis terdiri dari dua kata, maka nama pertama penulis (first name) sebaiknya tidak disingkat baru kemudian diikuti dengan nama akhir (last name). Sebaliknya jika nama penulis hanya terdiri dari satu kata, maka dalam versi online (HTML) akan dituliskan dalam dua kata yang berisi nama yang sama (berulang) untuk keperluan indeksasi metadata (Camdali & Tunc, 2006; Fridman, 2008).
- Abstrak ditulis dalam 2 bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Penulisan judul abstrak menggunakan bold sedangkan untuk substansi abstrak ditulis italic, 1 spasi, maksimal 100 – 125 kata. Abstrak harus mengandung latar belakang, permasalahan, urgensi penulisan/penelitian, metode penelitian (untuk artikel hasil penelitian), hasil penelitian atau kesimpulan.
- Penulisan judul kata kunci bold, terdiri dari 3-5 kata kunci.
- Artikel hasil penelitian dengan jumlah minimal 17 halaman, maksimal 20 halaman sedangkan artikel gagasan konseptual dengan jumlah minimal 12 halaman, maksimal 15 halaman. Jumlah halaman sudah termasuk gambar dan tabel.
- Wikipedia tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai sumber kutipan.
- Artikel harus ditulis sesuai template dalam bentuk siap cetak dengan ukuran bidang tulisan A4 (210 x 297 mm) dan dengan format margin kiri 25 mm, margin kanan 20 mm, margin bawah 20 mm, dan margin atas 30 mm. Paragraf baru dimulai 10 mm dari batas kiri, sedangkan antar paragraf tidak diberi spasi antara. Semua bilangan dalam penulisan artikel di jurnal ini ditulis dengan angka arab, kecuali pada awal kalimat.
- B. Sistematika Penulisan
Artikel yang masuk di “Indonesian Journal of Criminal Law Studies“ dapat berupa hasil penelitian maupun gagasan konseptual. Tulisan harus orisinil dan belum pernah dipublikasikan di media lain. Adapun sistematika penulisan sebagai berikut:
- 1. Artikel hasil penelitian meliputi:
A. Pendahuluan meliputi:
- Latar Belakang Permasalahan (1-2 paragraf).
- Kerangka Teori (2 paragraf). Semua kerangka teori yang dituliskan harus dikutip atau dirujuk di bab Hasil dan Pembahasan.
- State of the art Penelitian sebelumnya (1-2 paragraf).
- Permasalahan dan Gap Analysis (dari sisi penting dan tidaknya dan atau apa uniknya paper ini dibanding penelitian sebelumnya) dan Tujuan Penelitian (1 paragraf).
Keempat konten pendahuluan tersebut dituangkan dalam paragraf mengalir, bukan menjadi sub-bab dari pendahuluan.
B. Metode Penelitian (2 paragraf)
C. Hasil dan Pembahasan
D. Simpulan dan Saran
Daftar Pustaka
- 2. Artikel gagasan konseptual meliputi:
A. Pendahuluan (Permasalahan diletakkan di bagian akhir Pendahuluan)
B. Pembahasan dengan sub-sub judul pembahasan sesuai kebutuhan
C. Simpulan
Daftar Pustaka
- C. Penjelasan Sistematika Penulisan
- 1. Pendahuluan
Bab Pendahuluan memuat latar belakang permasalahan, kerangka teori, dan state of the art penelitian sebelumnya. Selain itu dalam Pendahuluan juga harus ada penjelasan mengenai gap analisis dan atau urgensitas kajian dibanding dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Untuk itu perlu adanya pernyataan kebaruan dari kajian ilmiah yang dilakukan. Pernyataan kebaruan diperkuat dengan kajian literatur dari penelitian-penelitian terdahulu.
- 2. Kerangka Teori
Pada artikel hasil penelitian harus memuat kerangka teori yang diletakkan pada bab Pendahuluan. Kerangka teori berisi teori-teori yang digunakan dalam kajian. Teori harus dikutip dan dimasukkan dalam bab Hasil dan Pembahasan.
- 3. Metode Penelitian
Dalam artikel hasil penelitian, metode penelitian ditulis sebagai sub bab tersendiri setelah bab Pendahuluan. Metode penelitian meliputi pembahasan tentang metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan teknik pengumpulan data, serta metode analisis data. Untuk artikel gagasan konseptual, cukup hanya dibahas mengenai metode pendekatan kajian yang diletakkan di bagian akhir bab Pendahuluan.
- 4. Hasil dan Pembahasan
Pada artikel hasil penelitian, setelah bab Pendahuluan dan Metode Penelitian diikuti dengan bab Hasil dan Pembahasan. Bab ini memuat hasil-hasil atau temuan penelitian (scientific finding) yang diikuti dengan pembahasannya secara ilmiah. Uraian pembahasan pada bab Hasil dan Pembahasan bersifat deskriptif, analitis dan kritis. Uraian pembahasan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan hukum yang menjadi unsur utama dalam kajian. Teori-teori yang dimasukkan dalam kerangka teori harus dikutip dalam bab ini. Pada artikel gagasan konseptual menggunakan istilah Pembahasan, dimana di dalamnya memuat sub-sub sesuai dengan urutan permasalahan. Uraian yang menggunakan bullet atau angka arab harus dibuat mengikuti kalimat. Tidak diperkenankan dibuat dalam bentuk poin-poin ke bawah. Contoh: Selama ini dikenal ada dua sistem pemutahiran data pemilih yakni: (1) pemutahiran data pemilih aktif; dan (2) pemutahiran data pasif.
- 5. Simpulan
Bab Simpulan pada dasarnya memuat inti sari dari kajian dan sekaligus juga merupakan jawaban atas permasalahan yang dikaji dalam artikel. Maka dari itu, penyusunan bab Simpulan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan yang sudah ada. Selain berisi intisari kajian, simpulan juga bisa digunakan untuk menguji tercapai atau tidaknya suatu tujuan penelitian atau kajian.
- 6. Daftar Pustaka
Daftar Pustaka dalam artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual memuat semua referensi yang digunakan dalam kajian. Referensi hendaknya diterbitkan maksimal dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir. Komposisi daftar pustaka sangat disarankan berupa sumber primer (60%) yakni jurnal nasional, jurnal internasional, tesis, disertasi, proceeding conference baik nasional maupun internasional. Sumber lainnya (40%) dapat berupa buku maupun sumber referensi lainnya. Setiap artikel minimal harus berisi 10 (sepuluh) referensi dan hanya referensi yang digunakan sebagai kutipan yang boleh ditulis dalam Daftar Pustaka.
- D. Ketentuan Penulisan Kutipan dan Sumbernya
Setiap pengambilan atau pengutipan data yang berasal dari orang/penulis lain, wajib dituliskan sumber kutipan/rujukannya. Dalam teknik pengutipan, dikenal 2 (dua) jenis kutipan yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.
Kutipan langsung adalah kutipan yang ditulis sama persis dengan sumber aslinya, baik bahasa maupun ejaannya dengan tidak mengadakan perubahan sama sekali. Kutipan yang panjangnya kurang dari 4 (empat) baris dimasukan ke dalam teks, ditulis seperti ketikan teks, diawali dan diakhiri dengan tanda petik (“). Kutipan yang panjangnya 4 (empat) baris atau lebih, diketik satu spasi, penulisan dimulai setelah tujuh ketukan dari batas tepi kiri.
Kutipan tidak langsung adalah kutipan yang tidak sama persis dengan aslinya. Penulis hanya mengambil pokok pikiran dari sumber yang dikutip untuk dinyatakan kembali dengan kalimat yang disusun oleh penulis. Kalimat-kalimat yang mengandung kutipan ide tersebut ditulis dengan spasi rangkap sebagaimana teks biasa. Sumber kutipan ditulis langsung setelah teks kutipan.
Mengenai penulisan sumber kutipan, dalam penulisan karya ilmiah dikenal beberapa gaya (style) yang dapat dipilih dan dianut untuk penulisan sumber kutipan.
Indonesian Journal of Criminal Law Studies menganut bodynote dengan gaya American Psychological Association 6th Edition. Penulisan kutipan dengan gaya tersebut diwajibkan menggunakan software manajemen referensi Mendeley. Format penulisan sumber kutipan: diantara tanda kurung ditulis nama belakang penulis (last name), tahun penerbitan. Contoh kutipan langsung: Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara (Keraf, 1983).
Contoh kutipan tidak langsung: Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis (Keraf, 1983).
Contoh penulisan sumber kutipan:
(Irianto, 2006)
(Rahardjo, 2006)
(Purdy, Kenter, Hardley, & Kinch, 2015)
(United Nations High Commissioner for Human Rights, 2016)
- E. Ketentuan Penulisan Daftar Pustaka
Daftar Pustaka hanya memuat referensi-referensi yang dikutip dalam artikel. Penulisan daftar pustaka dalam Indonesian Journal of Criminal Law Studies menggunakan gaya (style) sama halnya dengan kutipan yakni gaya American Psychological Association 6th Edition dengan menggunakan software manajemen referensi Mendeley. Berikut panduan dan sekaligus contoh penulisan daftar pustaka.
Contoh:
- 1. Penulis 1 orang dalam buku
Nama belakang, singkatan nama depan . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul buku (italic) . tempat penerbitan: nama penerbit.
Contoh:
Irianto, S. (2006). Memperkenalkan Studi Sosio Legal. Bandung: Yayasan Obor.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- 2. Penulis terdiri dari 2 orang dalam buku
Nama belakang, nama depan penulis pertama ., & nama belakang, nama depan penulis kedua . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul buku (italic) . tempat penerbitan: nama penerbit.
Contoh:
Kusnardi Muhammad., & Saragih, B. (1994). Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- 3. Penulis dari kelompok atau lembaga tertentu
Nama kelompok/lembaga . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul buku (italic) . tempat penerbitan: nama penerbit.
Contoh:
Bank Indonesia. (2016). Optimizing Macroprudential Policy to Support the Financial Stability. Jakarta: Bank Indonesia.
World Bank. (2006). Decentralization and Subnational Regional Economics-What,Why and Where. World Bank.
4. Artikel dalam Jurnal
Penulisan jurnal mengikuti urutan: nama belakang , singkatan nama depan penulis . tahun penerbitan dalam tanda kurung . judul artikel . judul jurnal dengan huruf miring(italic) , diikuti dengan Vol. (italic) diikuti dalam tanda kurung nomor penerbitan dan issue: nomor (jika ada) , bulan , nomor halaman disingkat pp. , p.
Contoh:
Saraswati, R. (2014). Arah Politik Hukum Pengaturan Desa ke Depan (Ius Constituendum). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.43(No.3), pp.313-321.
Samekto, A. (2010). Pembangunan Berkelanjutan dalam Tatanan Sosial yang Berubah. Jurnal Hukum Progresif, Vol.1(Issue:2), p.15.
Hayat. (2014). Korelasi Pemilu Serentak Dengan Multi Partai Sebagai Penguatan Sistem Presidensiil. Jurnal Konstitusi, Vol.11(No.3, September), pp.461-469, 271.
5. Artikel dalam Prosiding
Penulisan artikel dalam prosiding sebagai berikut: nama belakang, singkatan nama depan penulis . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul artikel . nama prosiding dalam huruf miring (italic), tempat pelaksanaan: nama penerbit (jika ada), halaman dalam tanda kurung . tempat penerbitan : penerbit.
Contoh:
Hidayat, A. (2012). Negara Hukum Pancasila (Suatu Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum). In Prosiding Konggres Pancasila IV:Strategi Pelembagaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia (pp.56–65). Yogyakarta: PSP Press Universitas Gadjah Mada.
Harkes, I. (1999). An Institutional Analysis of Sasi Laut, a Fisheries Management System in Indonesia. In Proceedings of the International Workshop on Fisheries Co-Management (pp. 1–9). Netherlands: ICLARM.
6. Artikel sebagai bagian dari Buku
Urutan penulisan: nama belakang, singkatan nama depan penulis . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul artikel . nama editor (jika ada) , Judul buku ditulis dalam huruf miring (italic) halaman dengan menggunakan p. atau pp. dalam tanda kurung . tempat penerbitan: nama penerbit.
Contoh:
Irianto, S. (2009). Praktik Penelitian Hukum:Perspektif Sosiolegal. In Shidarta. & S. Irianto (Eds.), Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi (pp. 297–315). Jakarta: Yayasan Obor.
7. Artikel dalam Surat kabar (newspaper)
Urutan penulisan artikel dalam Surat Kabar: nama belakang , singkatan nama depan penulis . dalam tanda kurung ditulis tahun penerbitan , bulan tanggal . Judul artikel . nama surat kabar ditulis miring (italic).
Contoh:
Sukirno. (2014, Januari 16). Diskriminasi Masyarakat Adat. Harian Kompas.
Surbakti, R. (2016, September 22). Sistem Pemilu dan Konsekuensi. Harian Kompas.
8. Tesis atau Disertasi
Penulisan secara urut adalah: nama belakang penulis , singkatan nama depan . tahun dalam tanda kurung . Judul tesis atau disertasi cetak miring (italic) . nama universitas.
Contoh:
Hidayat, A. (2006). Kebebasan Berserikat di Indonesia: Suatu Analisis Pengaruh Perubahan Sistem Politik Terhadap Penafsiran Hukum. Universitas Diponegoro.
Roisah, K. (2013). Membangun Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal (Studi Perlindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Universitas Diponegoro.
9. Artikel dari Sumber Online
Penulisan sumber online: nama belakang penulis , singkatan dari nama depan . dalam tanda kurung tahun . Judul artikel . Retrieved from nama website.
Contoh:
Nurjaya, I. N. (2008). Kearifan Lokal dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Retrieved from http://blogmanifest.wordpress.com/2008.
United Nations High Commissioner for Human Rights. (2016). Combating Discrimination Against Indigenous Peoples. Retrieved from http://www.ohchr.org/EN/Issues/Discrimination/Pages/discrimination_indigenous.aspx,accesed 15th April 2016.
10. Pendahuluan atau Pengantar dalam Buku
Urutan penulisannya meliputi nama belakang , singkatan nama depan penulis . tahun dalam tanda kurung . Judul tulisan . In judul buku . tempat penerbitan : nama penerbit.
Contoh:
Ismail, N. (2016). Masih Adakah Ruang Politik Hukum Negara Bagi Implementasi Hak Ulayat. In Perkembangan Hak Ulayat Laut di Kepulauan Kei. Semarang: Undip-Press.
- F. Ketentuan Penomoran/Pembab-an dalam Penulisan Naskah (Number Formats)
Penomoran bab dan sub-bab dalam penulisan naskah Indonesian Journal of Criminal Law Studies menggunakan sistem penomoran sebagaimana diilustrasikan sebagai berikut:
A. ___________________________________________________________________
1. _______________________________________________________________
a._________________________________________________________
1). _________________________________________________
a).___________________________________________
(1).____________________________________
(a).______________________________
- G. Ketentuan Pembuatan Tabel dan Gambar
Setiap tabel dan gambar yang masuk dalam artikel, diberi nomor dengan angka Arab, dan judul. Judul tabel diletakkan di atas tabel, sedangkan judul gambar di sebelah bawah gambar tersebut. Jarak antara nomor dan judul dengan tabel, 1 (satu) spasi. Tabel dan Gambar diletakkan di dalam kelompok teks sesudah tabel atau gambar tersebut dirujuk. Gambar-gambar dalam artikel harus dipastikan dapat tercetak dengan jelas (ukuran font, resolusi dan ukuran garis harus yakin tercetak jelas). Gambar dan tabel dan diagram/skema sebaiknya diletakkan sesuai kolom diantara kelompok teks atau jika terlalu besar diletakkan di bagian tengah halaman. Pembuatan tabel tidak boleh mengandung garis-garis vertikal, sedangkan garis-garis horisontal diperbolehkan tetapi hanya yang penting-penting saja.
Contoh :
Tabel 1. Kewenangan Hakim
|
Kolom Judul/nama |
Kolom A (t) |
Kolom B (T) |
|
|
1 |
2 |
|
|
3 |
4 |
|
|
5 |
6 |










