Imposing Additional Criminal Sanction of Chemical Castration against Child Sexual Violence Perpetrators
Abstract
This paper aims to examine the fulfillment of the requirements for implementing the judge's decision Number: 69/Pid.Sus/2019/PN Mjk in providing additional punishment in the form of chemical castration and rationalization of the Indonesian Doctors Association (IDI) in approving the implementation of the decision. The results of the study indicate that the conditions for implementing the decision No. 69/Pid.Sus/2019/Pn Mjk in providing additional punishment for chemical castration has been fulfilled, because the conditions for the imposition of additional punishment in the form of chemical castration are imposed after the convict has served the principal sentence in accordance with Article 81A paragraph (1) of Law Number 17 of 2016 concerning child protection. The reason IDI is obliged to approve the implementation of Decision Number: 69/Pid.Sus/2019/PN Mjk is that when a regulation is included in the legislation, this provision is perfectly binding and must be obeyed. So, in practice, when a doctor is asked to perform chemical castration, the doctor must do so because this provision is a legal order and there is a justification for this. The decision Sus/2019/PN Mjk is when a regulation is included in the legislation, this provision is perfectly binding and must be obeyed.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adonara, Firman Floranta. "Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi." Jurnal Konstitusi 12, No. 2 (2016): 217-236.
Ayu Rachmaningtyas. “Tugas Dokter Menyembuhkan Alasan IDI Tolak Hukuman Kebiri Dinilai Wajar”. KOMPAS, 14 June (2016). Retrieved from
Chuasanga, Anirut, and Ong Argo Victoria. "Legal Principles Under Criminal Law in Indonesia dan Thailand." Jurnal Daulat Hukum 2, No. 1 (2019): 131-138.
Dania Rachma, “Kebiri Kimia Untuk Pemerkosa Anak Mojokerto, Apa Efek Sampingnya?” Tirto, 27 August (2019). Retrieved from https://tirto.id/kebiri-kimia-untuk-pemerkosa-anak-mojokerto-apa-efek-sampingnya-eg7s
Esthi Maharani. “Dokter Kepolisian Siap Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri”, REPUBLIKA, 14 June (2016). Retrieved from .
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
FJP Law Offices. “Asas Retroaktif di Indonesia”, Online, 13 February (2020. Retrieved from .
Gulo, Nimerodi. "Disparitas dalam penjatuhan pidana." Masalah-Masalah Hukum 47, No. 3 (2018): 215-227.
Hadi, Syofyan, and Tomy Michael. "Prinsip Keabsahan (Rechtmatigheid) dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara." Jurnal Cita Hukum 5, No. 2 (2017).
Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Hasanah, Nur Hafizal, and Eko Soponyono. "Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, No. 3 (2018): 305-317.
Hidayatullah, Syaiful, Otto Yudianto, and Erny Herlin Setyorini. "Wewenang Dokter Sebagai Eksekutor Tindakan Kebiri Kimia." Jurnal Akrab Juara 5, No. 3 (2020): 1-18.
Indawati, Syarifah Dewi. "Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa dalam Perkara Penipuan." Verstek: Jurnal Hukum Acara 5, No. 2 (2017): 265-275.
Kartika, Ari Purwita, Muhammad Lutfi Rizal Farid, and Ihza Rashi Nandira Putri. "Reformulasi Eksekusi Kebiri Kimia Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Medis/Dokter dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pedophilia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, No. 2 (2020): 345-366,
Komnas Perempuan. Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan (Catatan Kekeran Terhadap Perempuan Tahun 2019). (Jakarta: Komnas Perempuan, 2019).
Kryvoi, Yarik, and Shaun Matos. "Non-Retroactivity as a General Principle of Law." Utrecht Law Review 17, No. 1 (2021).
Mardiya, Nuzul Qur’aini. "Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual." Jurnal Konstitusi 14, No. 1 (2017): 213-233.
Marga Triani, Komang, and Ni Nyoman Juwita Arsawati. "Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual." Jurnal Analisis Hukum 4, No. 2 (2021): 271-282.
Putri, Dhita Mutiara, et al. "Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020." ADIL: Jurnal Hukum 12, No. 2 (2021): 157-171. https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2117
Rizal, Sofian Syaiful. "Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak dalam Perspektif HAM." Legal Studies Journal 1, No. 1 (2021).
Setiawan, Kevin, and Aji Wibowo. “Menganalisis Penerapan Penjatuhan Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak ditinjau dari Sudut Hak Asasi Manusia Pelaku dan Korban”. Jurnal Hukum Adigama 2, No. 1 (2019). http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5260
Sihombing, L. Alfies, and Yeni Nuraeni. "Implementasi Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2020 (Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Pidana Khusus No. 69/Pid. Sus/2019/PN. Mjk)." Pakuan Justice Journal of Law 2, No. 2 (2021): 18-38.
Sisma, Annisa Fianni, and Widodo Tresno Novianto. "Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 69/Pid. Sus/2019/Pn. Mjk)." Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 9, No. 1 (2020): 50-57. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i1.47392
Situngkir, Danel Aditia. "Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional." Soumatera Law Review 1, No. 1 (2018): 22-42.
Soetedjo, Soetedjo, Julitasari Sundoro, and Ali Sulaiman. "Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri." Jurnal Etika Kedokteran Indonesia 2, No. 2 (2018): 67-71.
Triputra, Yuli Asmara, and Rohman Hasyim. "Pelaksanaan Asas Hukum Retroaktif Terhadap Penegakan Hukum Pidana Matrill." Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda (2022): 25-30.
Wirjono, Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. (Bandung: Refika Aditama, 2003).
Refbacks
- There are currently no refbacks.