ANALISIS PUTUSAN PAILIT NOMOR: 02/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Fransman Ricardo Tamba(1),


(1) Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao

Abstract

Perseroan Terbatas memiliki hak melakukan perbuatan hukum didalam pengadilan. Salah satunya adalah mengajuakn permohonan pailit terhadap dirinya sendiri kepada Pengadilan Niaga untuk masalah insolvensi dan kesulitan kondisi keuangan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan solusi. Terbukti dengan adanya putusan pailit nomor : 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. Peneliti membahas mengenai dasar permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon pailit dan pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pailit nomor : 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode yuridis normatif dan metode pendekatan analitis (analytical approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi dokumen dan wawancara. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Keabsahan data yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan triangulasi data yang memanfaatkan penggunaan sumber. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pailit nomor : 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pailit berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak memperinci masalah syarat perimbangan anatar aktiva dan pasiva, keadaan insolvensi dan kesulitan kondisi keuangan yang membuat dapat dimintakan permohonan pailit, serta tidak memperinci alasan dan mekanisme permohonan pailit terhadap dirinya sendiri, permohonan pailit oleh Kreditor, dan permohonan oleh Pihak ke tiga.

Keywords

Pailit; Pengadilan; Permohonan; Putusan

Full Text:

PDF

References

Darmawi, Herman. 2010. Manajemen Resiko. Jakarta: Bumi Aksara.

Fuady, Munir. 2001. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahyah. 2011. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,

Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta:

Sinar Grafika.

Hartini, Rahayu. 2007. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Pers.

Hartono, Sri Rejeki. 2001. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta:Sinar Grafika.

Hernoko, Agus Yhuda. 2011. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Ibrahim, Johnny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.

Malang: Bayumedia Publishing.

Irsan Nasarudin M, dkk. 2003. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Muhammad. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moleong, Lexy J. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Rochmat, Soemitro. 1993. Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf. Bandung: Eresco.

Sastrawidjaja, H. Man S. 2006. Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.

Setiawan, R. 2000. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Percetakan

Ekonomi.

Shubhan, M. Hadi. 2009. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan praktek di Peradilan. Jakarta: kencana.

Sinaga, Syamsudin M. 2012. Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Indonesia.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Malta Printindo.

Sudarsono. 2009. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Suharnoko dan Hartati, Enda. 2008. Dotrin Subrogasi, Novasi dan Cessie.

Jakarta: Kencana.

Sunggono, Bambang. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Supramono, Gatot. 2007. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Djambatan.

Victor MS dan Hendri S. 1994. Pengantar Hukum Kepailitan Di Indonesia.

Jakarta: Rineka Cipta.

Yani, Ahmad dan Widjaja, Gunawan. 2000. Seri Hukum Bisnis Kepailitan.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 JOURNAL OF PRIVATE AND COMMERCIAL LAW



Journal of Private and Commercial Law

P-ISSN: 2599-0314  E-ISSN: 2599-0306

Department of Private and Commercial Law 

Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang

K3 Building, 1st Floor

Sekaran Campus, Gunungpati, Semarang, Central Java 50229

Telp/Fax: (024) 8507891
Email: [email protected]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.