Efektifitas Pengaturan Masalah Kerukunan Umat Beragama dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Zaitun Abdullah(1), Endra Wijaya(2),


(1) Fakultas Hukum Universitas Pancasila
(2) Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Abstract

Setiap peraturan perundang-perundangan dalam Negara Indonesia harus dapat menjamin dan menjadi sarana bagi perwujudan persatuan dalam negara yang dibangun di atas kondisi masyarakat yang majemuk, termasuk dari sudut agama dan kepercayaan. Di Indonesia, persoalan kerukunan antar ummat beragama dan intra umat beragama diatur dalam Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama. Selain itu, Indonesia juga telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Selain itu, pada level masyarakat muslim Indonesia, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai kerukunan antarumat beragama. Namun, walaupun pengaturan tersebut telah ada, tampaknya kerukunan antar dan intra umat beragama masih menjadi problem di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Paper ini akan menganalisis tentang keberadaan beberapa peraturan perundang-undangan yang substansinya berhubungan dengan upaya menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia, termasuk apakah untuk isu kerukunan umat beragama memang perlu diatur secara khusus di dalam suatu undang-undang.

Every legislation and regulation in Indonesia must be able to ensure and facilitate the embodiment for Indonesian unity in a state that build by diversity society conditions, which included diversity in religion and faith. In Indonesia, the issue of diversity in religion and faith has been regulated by several legal documents, such as Act Number 1/PNPS/Year of 1965 on Prevention against Blasphemy Action, and Council of Indonesian Ulama (Majelis Ulama Indonesia) Fatwa. Currently, Indonesian Government through Ministry of Religion has issued Draft of Act on Living in Harmony among Religious Adherents. Even though those efforts have been done, but still there were intolerances or discriminations and still being a problem among people in Indonesian society. This paper will be focused on how Indonesian legal system, especially in form of written law such as act and other official regulations, regulates or deals with efforts to pursue living in harmony among religious adherents. And also will be discussed whether it is important or not to form a new act that will specially regulate issue on living in harmony among religious adherents in Indonesia.

Keywords

legislasi; masyarakat majemuk; regulasi; toleransi

Full Text:

PDF

References

Fathurrohman. 2012. ASWAJA NU dan Toleransi Umat Beragama. Jurnal Review Politik 2(1): 34-45.

Fidiyani, Rini. 2013. Kerukunan Umat Beragama di Indonesia (Belajar Keharmonisan dan Toleransi Umat Beragama di Desa Cikakak, Kec. Wangon, Kab. Banyumas). Jurnal Dinamika Hukum 13(3): 468-482.

Khotimah. 2011. Dialog dan Kerukunan Antar Umat Beragama. Jurnal Ushuluddin XVII(2): 214-224.

Lestari, Gina. 2015. Bhinnekha Tunggal Ika: Khasanah Multikultural Indonesia di tengah Kehidupan SARA. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 28(1): 31-37.

Mawardi. 2015. Reaktualisasi Kerukunan Antar Umat Beragama dalam Kemajemukan Sosial. Jurnal Substantia 17(1): 55-66.

Muhdina, Darwis. 2015. Kerukunan Umat Beragama Berbasis Kearifan Lokal di Kota Makassar. Jurnal Diskursus Islam 3(1): 20-36.

Priyono, A.E. 2011. Nalar Fundamentalisme Agama di Ruang Publik. Jurnal Indoprogress (1): 71-76.

Putri, Nella Sumika. 2011. Pelaksanaan Kebebasan Beragama di Indonesia (External Freedom) Dihubungkan Ijin Pembangunan Rumah Ibadah. Jurnal Dinamika Hukum 11(2): 226-237.

Rahmah, Alef Musyahadah dan Tedi Sudrajat. 2009. Penemuan Hukum In Concreto dalam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Jurnal Dinamika Hukum 9(2): 95-102.

Sagap, S. 2007. Implementasi Pluralitas Agama pada Pemerintahan Nabi Muhammad di Madinah Tahun 622-632 M. Jurnal Kontekstualita 22(2): 23-44.

Zaki, Muhammad. 2014. Kontribusi FIPMI dalam Mewujudkan Kerukunan Antarmazhab Islam. Jurnal Intizar 20(2): 363-386.

Zayyadi, Ahmad. 2013. Sejarah Hukum Konstitusi Madinah Nabi Muhammad SAW: Analisis Charter of Medina dan Relevansinya di Indonesia. Jurnal Wahana Akademika 15(1): 75-94.

Abdullah, Zaitun dan Endra Wijaya. 2014. Problem Keadilan Bermazhab di Indonesia. Jakarta: Lentera Hukum Indonesia.

Anggono, Bayu Dwi. 2014. Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Arizona, Yance, Endra Wijaya, dan Tanius Sebastian. 2014. Pancasila dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara yang Berkaitan dengan Perlindungan Hak Kelompok Marjinal. Jakarta: Epistema Institute dan Yayasan Tifa.

Haekal, Muhammad Husain. 1974. Sejarah Hidup Muhammad. Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2014. Pengalaman dan Perjuangan Perempuan Minoritas Agama Menghadapi Kekerasan dan Diskriminasi atas Nama Agama. Jakarta: KOMNAS Perempuan.

Latif, Yudi. 2015. Revolusi Pancasila. Bandung: Mizan.

Mudzakkir. 2012. Tindak Pidana terhadap Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Kajian terhadap Praktik Penegakan Hukum dan Prospek Pengaturannya dalam Hukum Positif Indonesia). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Muhammad, Afif. 2013. Agama dan Konflik Sosial: Studi Pengalaman Indonesia. Bandung: Marja.

Nathan, Ganesh. 2010. Social Freedom in a Multicultural State: Towards a Theory of Intercultural Justice. New York: Palgrave Macmillan.

Rusjiyati, Agnes Dwi, dkk. 2016. Mengurai Benang Kusut Intoleransi: Sebuah Studi atas Hasil Pendokumentasian Kasus Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.