IMPLEMENTASI PRINSIP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Marthin Marthin(1), Marthen B Salinding(2), Inggit Akim(3),


(1) Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Jl. Amal Lama No.1, Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Pantai Amal, Tarakan Tim., Kota Tarakan, Kalimantan Utara
(2) Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Jl. Amal Lama No.1, Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Pantai Amal, Tarakan Tim., Kota Tarakan, Kalimantan Utara
(3) Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Jl. Amal Lama No.1, Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Pantai Amal, Tarakan Tim., Kota Tarakan, Kalimantan Utara

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang- Undang Nomer 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan alternatif bentuk-bentuk kegiatan CSR bagi perusahaan perseroan terbatas (PT) yang mengelola sumber daya alam di Kabupaten Malinau dan Tanah Tidung dan untuk mengetahui apa saja kendalakendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam implementasinya. Data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif , yaitu data skunder yang berupa teori, definisi dan substansinya dari berbagai literatur, dan peraturan perundang-undangan, serta data primer yang diperoleh dari wawancara, observasi dan studi lapangan, kemudian dianalisis dengan undang-undang, teori dan pendapat pakar yang relevan, sehingga didapat kesimpulan tentang pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan yang berkaitan dengan pengentasan masalahmasalah sosial kemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa norma kewajiban CSR bagi perseroan terkesan tidak tegas, karena tidak memuat sanksi bagi perseroan yang melanggarnya. Pelaksanaan CSR dalam pelaksanaannya selama ini mengalami kendala karena hanya didasarkan kepada kesadaran dan komitmen perusahaan. Padahal komitmen dan kesadaran setiap perusahaan tidak sama dan sangat tergantung kepada kebijakan perusahaan masing-masing

Keywords

Corporate;Responsibility; Perseroan Terbatas

Full Text:

PDF

References

Departemen Hukum dan HAM, 2010, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

(Corporate social Responsibility) dan Iklim Penanaman Modalâ€, Available

from: http://www.djpp.depkumham.go.id/index.php/jurnal-legislasi

Fuady, Munir 2002, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan

Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

I Gusti Ngurah Anom “Pengembangan Tanggung Jawab Sosial Perseroan

(Corporate Social Responsibility) Dikaitkan Dengan Konsep Tri Hita

Karana (Studi di Provinsi Bali)â€

Prasetya, Rudhi, 1996, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung

Renny Syahdeni, Sutan, 2006: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta

Septina Basani, Christin, 2007, Peran Perusahaan Sebagai Agen Perubahan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility), Tesis pada Program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Solihin, Ismail, 2009, Corporate Social Responsibility: from Charity to

Sustainability,Salemba Empat, Jakarta,

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 JOURNAL OF PRIVATE AND COMMERCIAL LAW



Journal of Private and Commercial Law

P-ISSN: 2599-0314  E-ISSN: 2599-0306

Department of Private and Commercial Law 

Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang

K3 Building, 1st Floor

Sekaran Campus, Gunungpati, Semarang, Central Java 50229

Telp/Fax: (024) 8507891
Email: [email protected]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.