Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia

Aga Natalis(1), Budi Ispriyarso(2),


(1) Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
(2) Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana politik hukum perlindungan pekerja migran perempuan berbasis teori hukum feminis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Politik hukum perlindungan terhadap pekerja migran perempuan, dapat ditelusuri berdasarkan beberapa regulasi terkait, mulai dari tatanan ideal, konstitusional, legislasi dan implementasi. Undang-undang perlindungan pekerja migran dianggap belum mampu melindungi pekerja migran perempuan Indonesia, tidak ada peraturan khusus terkait perlindungan pekerja migran perempuan dan belum konsisten untuk mengimplementasi berbagai konvensi yang telah diratifikasi terkait perlindungan pekerja migran terutama perempuan, sehingga perlu ditetapkan peraturan khusus terkait perlindungan pekerja migran Indonesia dalam rangka mewujudkan instrumen hukum perlindungan pekerja migran yang responsif terhadap kebutuhan pekerja migran perempuan Indonesia. Teori hukum feminis mendesak, pemerintah untuk menciptakan regulasi, terutama terkait perlindungan pekerja migran perempuan yang menempatkan perempuan pada posisi yang istimewa.

This research aims to analyze how is the politics of law of the protection of female migrant workers is based on the feminist legal theory in Indonesia. This research uses a normative juridical approach. The results of the study indicate that the politcs of law of the protection of female migrant workers can be traced based on several related regulations, ranging from ideal, constitutional, legislative and implementation arrangements. The law on the protection of migrant workers is deemed unable to protect Indonesian female migrant workers, there are no specific regulations relating to the protection of female migrant workers and has not been consistent in implementing ratified conventions related to the protection of migrant workers, especially women, so special regulations need to be stipulated regarding migrant workers protection Indonesia in order to realize a legal instrument for the protection of migrant workers who is responsive to the needs of Indonesian women migrant workers. Feminist legal theory urges the government to create regulations, especially related to the protection of female migrant workers who place women in a special position.

Keywords

legal protection; politics of law; feminist

Full Text:

PDF

References

Agustina, Shinta. 2006. Perdagangan Perempuan dan Anak Sebagai Kejahatan Transnasional: Permasalahan dan Penanggulangannya di Indonesia. Jurnal Hukum Projustitia 24(1): 59-60.

Azmy, A, 2012, Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah Kebijakan Perlindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2010, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Dwi Asriani, Desintha, dan Ezka Amalia. 2014. Jejak Perempuan Buruh Migran dalam Masyarakat ASEAN 2015. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 18 (2): 150.

Dewi, Elisabeth. 2013. Migrasi Internasional dan Politik Luar Negeri Indonesia. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional 9 (1): 6.

Edi Wibowo, Dwi. 2011. Peran Ganda Perempuan dan Kesetaraan Gender. Muwazah 3 (1): 360-361.

Endah Kinasih, Sri dan Vinsensio. 2015. Perlindungan Buruh Migran Indonesia Melalui Deteksi Dini HIV/AIDS Pada Saat Reintegrasi ke Daerah Asal, Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik 28 (4): 209.

Hari Prihanto, Purwaka. 2013. Kebijakan Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Ke Luar Negeri dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Perempuan. Jurnal Paradigma Ekonomi 1 (8). 60.

Hanityo Soemitro, Ronny. 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Irawan Taufik, Ade. 2014. Peran ASEAN dan Negara Anggota ASEAN Terhadap Perlindungan Pekerja Migran. Jurnal Rechtsvinding 3 (2): 265.

Irianto, S, 2006, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraam dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Irianto, S. 2011, Akses Keadilan dan Migrasi Global: Kisah Perempuan Indonesia Pekerja Domestik di Uni Emirat Arab, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Irianto, Sulistyowati, dan Sidharta, (2009) Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustka Obor Indonesia.

Krustiyati, Atik. 2013. Optimalisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Pekerja Migran Melalui Promosi Konvensi Pekerja Migran Tahun 2000. Jurnal Dinamika Hukum. 13 (1): 139.

Lisiani Prihatinah, Tri, dan Noor Asyik, dan Kartono. 2012. Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran Di Kabupaten Cilacap. Jurnal Dinamika Hukum. 12 (2): 319.

Magnis, F, 2005, Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis Ke Perselisihan Revisionalisme, Jakarta: Gramedi Pustaka Utama.

Marlina. 2013.Perlindungan Hak Buruh Migran Oleh Negara Dalam Kedudukannya Sebagai Subjek Hukum Internasional. Pandecta 8 (2): 194.

Mahfud MD, Moh. 2012. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Munthe, Riswan, 2015. Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 7 (2): 191.

Prihatin, Djuni, 2007, Potret Buram Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 10 (3): 334.

Ronny Nur Hidayati, Maslihati, 2012. Upaya pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al. Azhar Indonesia Sri Pranata Sosial 1 (3): 174-175.

Rahayu, Devi, 2011. Perlindungan Hukum bagi Buruh Migran Terhadap Tindakan Perdagangan Perempuan. Jurnal Hukum 18 (1): 134.

Rahayu, Devi, dan Mishbahul Munir. 2012. Alternatif Kebijakan Peraturan Daerah Perspektif Gender Bagi Buruh Migran Perempuan di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum 24 (3): 567.

Retno Wulan, Tyas, dkk., 2010, Relasi Gender Pada Keluarga Buruh Migran Perempuan (BMP): Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Fajar. 11(1): 59.

Saraswati, R., 2014. Arah Politik Hukum Pengaturan Desa ke Depan (Ius Constituendum). Jurnal Masalah-Masalah Hukum. 43 (3): 313-321.

Setiawati, Trias, 2002. Perempuan dan HAM: Peta Permasalahan dan Agenda Aksi. Unisia 25 (44): 99.

Sulistyo, Agung, 2012. Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Pandecta 7 (2): 169.

Sumardiani, Fenny, 2014. Peran Serikat Buruh Migran Indonesia dalam Melindungi Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pandecta 9 (2): 159.

Susetyorini, Peni, 2010. Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri Oleh Perwakilan Republik Indonesia. Masalah-Masalah Hukum 39 (1): 74.

Taran, Patrick, 2016. Migrant Women, Women Migrant Workers: Crucial Challenges for Rights-Based Action and Advocacy. Geneva: Global Migration Policy Associets: 3.

Wahyuni, Dinar, 2010. Perlindungan TKI di Malaysia. Aspirasi 1 (2): 152.

Widianti, Agnes, 2005, Hukum Berkeadilan Jender, Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.