Paradigma Aparatur Desa dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat
(1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
(2) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
(3) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
Abstract
Penggunaan dana desa secara umum untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dari keempat bidang tersebut, penggunaanya diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dengan mengambil studi kasus di Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa paradigma Undang-undang yang dianut oleh pemerintah desa dalam memahami ketentuan tentang penggunaan dana desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat telah melahirkan jenis-jenis kegiatan pemberdayaan yang limitatif pada kegiatan pelatihan, kegiatan keagamaan, bantuan keuanga dan penyertaan modal. Apabila pemberdayaan difahami sebagai strategi pembangunan maka jenis-jenis kegiatan pemberdayaan akan lebih variatif dan dapat menjangkau berbagai kegiatan yang selama ini dimasukan dalam bidang pembangunan. Chamber mengidentifikasi 4 prasarat kegiatan pemberdayaan, yaitu people centered, participatory, empowerment and sustainable. Apabila pendekatan chamber ini dipergunakan maka penggunaan dana desa akan lebih membawa dampak yang lebih besar. Dana desa tidak hanya akan difahami sebagai bantuan/hibah dari pemerintah pusat namun lebih pada stimulant pembangunan yang menuntut adanya partisipasi maupun swadaya dari masyarakat.
The use of village funds is generally used for the Implementation of Village Government, Implementation of Village Development, Community Development and for the Empowerment of Village Communities. From these four pillars, the use is prioritized for development and empowerment activities. This research intended to analyses the use of village funds to conduct community development, by taking case in the Borobudur Subdistrict, Magelang, Central Java. The result of this study indicates that the paradigm of the law adopted by the village government in understanding the provisions on the use of village funds for community empowerment activities has given birth to limited types of empowerment activities in training activities, religious activities, financial assistance and equity participation. If empowerment is understood as a development strategy, then the types of empowerment activities will be more varied and can reach various activities that have been included in the field of development. Chamber identifies 4 principles of empowerment activities, namely people centred, participatory, empowerment and sustainable. If this chamber approach is used then the use of village funds will have a greater impact. Village funds will not only be understood as assistance / grants from the central government but rather to development stimulants that demand participation and self-help from the community.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nugraha, Andi, 2009. Pengembangan Masyarakat Pembangunan Melalui Pendampingan Sosial Dalam Konsep Pemberdayaan di Bidang Ekonomi. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 5(2)
Chambers, Robert, 1995. “Poverty And Livelihood:Whose Reality Counts, Discussion†Paper 347, Brighton: Institute Of Development Studies.
Conyers, Diana, and Hills, Peter, 1990. An Introduction to Development Planning in The Third World. New York. Brisbane. Toronto. Singapure: John Wiley & Sons Chicester.
Desa, D. J., 2016. Pokok-Pokok Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Jakarta: Kementerian Desa PDTT.
Liliana, Inten Meutia. 2017. Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 8(2).
Noor, Munawar. 2011. Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ilmiah CIVIS, I(2)
Nasir, M. 2005. Metodologi Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Nawawi, Hadari. 2001. Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta : Gadjah Mada University
Silahudin. 2015. Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Cetakan Pertama, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta.
Sumaryadi. 2005. I Nyoman “Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom Dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta,Citra Utama.
Sumpeno, Wahjudin. 2011. Perencanaan Desa Terpadu: Banda Aceh Reinforcement Action And Development.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2013. Metode Penelitian Pendidikan, Bandung : Remaja Rosdakarya
Peraturan Perudang undagan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transimgrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2015.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.