Mewujudkan Desa Bebas Korupsi Melalui Pengelolaan Keuangan Desa Terpadu

Dewi Kania Sugiharti(1), Ajie Ramdan(2),


(1) Universitas Padjadjaran
(2) Universitas Padjadjaran

Abstract

Artikel ini membahas masalah pengelolaan keuangan desa terpadu yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk menghindari terjadinya korupsi. Hal tersebut penting untuk memahami permasalahan pengelolaan keuangan desa yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan yakni  metode penelitian yang bersifat yuridis-normatif dengan mengambil contoh kasus korupsi pengelolaan dana desa di Simalungun, Mojokerto, Magetan, dan Ciamis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keuangan desa adalah termasuk keuangan negara. Pasal 93 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menentukan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban harus dilakukan dalam mengelola keuangan desa terpadu. Pengelolaan keuangan desa terpadu menurut Kerugian keuangan negara yang terjadi di empat desa tersebut merupakan kesalahan pengelolaan keuangan negara. Asas pengelolaan keuangan desa yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif harus diterapkan oleh pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Risiko keuangan desa yang diprediksikan oleh BPKP berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Prediksi tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan memperketat sistem pengawasan kepada kepala desa serta perangkatnya dalam mengelola keuangan desa, kerja sama beberapa kementerian diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.


This article discusses the problem of integrated village financial management that must be carried out by the village government to avoid corruption. This is important to understand the problems of village financial management that occur. The research method used is a juridical-normative research method by taking examples of corruption cases of village fund management in Simalungun, Mojokerto, Magetan and Ciamis. The results of the study show that village finance is part of state finance. Because regional finance is a part of state finance. Integrated village financial management based on Article 93 paragraph (1) of Government Regulation Number 43 of 2014 concerning Implementing Regulations Law Number 6 Year 2014 concerning Villages includes Planning, Implementation, Administration, Reporting and Accountability. The state financial losses that occurred in the four villages constituted a mistake in managing state finances. The principle of village financial management, namely transparency, accountability and participatory must be applied by the village government in managing village finance to prevent the loss of state finances. Village financial risks predicted by the BPKP have the potential to result in state financial losses. The prediction should be followed up by tightening the supervision system to the village head and its instruments in managing village finance, coordination between the finance ministries, the interior ministry and village ministries & transmigration needs to be done to prevent the loss of state finances.

Keywords

keuangan desa; dana desa; korupsi; village finance; corruption; village funds

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.