Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Semarang terhadap Minimarket Modern untuk Melindungi Toko Kelontong

Heyder Lutfi Zarkassi(1), Budi Ispriyarso(2),


(1) Universitas Diponegoro
(2) Universitas Diponegoro

Abstract

Pasar ritel pada prinsipnya dapat diartikan sebagai tempat usaha yang didalamnya terdapat mekanisme antara pedagang eceran dengan konsumen akhir atas barang-barang tertentu dalam partai (jumlah) kecil/satuan. Menurut perkembangannya, pasar ini dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pasar ritel modern dan pasar ritel tradisional Pasar ritel modern,didalamnya terdapat sebuah tugas pengawasan yang dilakukan oleh instansi pemerintah yaitu Dinas Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,yang nantinya pengawasan ini dapat menjaga eksistensi dari warung kelontong yang mulai kalah dengan minimarket modern

Keywords

Pengawasan,Dinas Perdagangan,Toko Kelontong

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.