Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Semarang terhadap Minimarket Modern untuk Melindungi Toko Kelontong
(1) Universitas Diponegoro
(2) Universitas Diponegoro
Abstract
Pasar ritel pada prinsipnya dapat diartikan sebagai tempat usaha yang didalamnya terdapat mekanisme antara pedagang eceran dengan konsumen akhir atas barang-barang tertentu dalam partai (jumlah) kecil/satuan. Menurut perkembangannya, pasar ini dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pasar ritel modern dan pasar ritel tradisional Pasar ritel modern,didalamnya terdapat sebuah tugas pengawasan yang dilakukan oleh instansi pemerintah yaitu Dinas Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,yang nantinya pengawasan ini dapat menjaga eksistensi dari warung kelontong yang mulai kalah dengan minimarket modern
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.