Pengarusutamaan Gender Krama Istri (Warga Perempuan) dalam Hukum Adat Bali

Ni Ketut Sari Adnyani(1), I Gusti Ayu Purnamawati(2),


(1) Universitas Pendidikan Ganesha
(2) Undiksha

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bahwa hampir 30 persen  daerah di Provinsi Bali, seperti di Kabupaten Buleleng belum mencantumkan dalam awig-awid desa adat mengenai kedudukan dan status perempuan sebagai krama istri terhadap perempuan Bali yang mengalami perceraian dari perkawinan campuran. Merespon permasalahan tersebut, dalam melindungi hak perempuan dan kewajibannya sebagai krama desa melalui paruman desa adat dirancang sebuah kebijakan adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi kasus. Perempuan dalam Hukum Adat Bali yang mengalami perceraian dari perkawinan campuran, belum mendapat perlindungan hukum dalam mulih deha dan mewidesa. Adopsi hak-hak perempuan mulih deha selaras dengan Keputusan MDP Nomor: 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 mengandung unsur responsif gender. Hasil penelitian menunjukkan Permasalahan terkait dengan jaminan perlindungan hukum negara terhadap warga negara yaitu perempuan Bali berkenaan akibat hukum perceraian dari perkawinan campuran.

 

This study aims to analyze that almost 30 percent of regions in Bali Province, such as in the Buleleng Regency have not included in the awig-awid traditional villages regarding the position and status of women as manners of wives towards Balinese women who experience divorce from mixed marriages. Responding to these problems, in protecting the rights of women and their obligations as a village manners through traditional village paruman designed a customary policy. The research method used is empirical juridical research. The statute approach, and the case study approach. Women in Balinese Customary Law who experience divorce from mixed marriages, have not received legal protection in terms of deha and mendidea. Adoption of women’s rights is in harmony with MDP Decree Number: 01 / KEP / PSM-3 / MDP Bali / X / 2010 containing gender responsive elements. The results of the study show that the problem is related to the guarantee of state legal protection for citizens, namely Balinese women due to the divorce law from Mixed Marriage.

Keywords

awig-awig adat; Bali; women; gender responsive; awig-awig adat; Bali; perempuan; responsif gender

Full Text:

PDF

References

Ardika, I. N. (2016). Pemberian Hak Waris Bagi Anak Perempuan di Bali dalam Perspektif Keadilan. Udayana Master Law Journal, 5(4), 639–649.

Bali.com, M. G. N. (2018). Tenaga Kerja Asing Didata.

Budawati, N. N. (2016). Sejarah Hukum Kedudukan Perempuan dalam Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali (Kaitannya dengan Perkawinan Nyentana Beda Wangsa). Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(2), 301–320.

Dangin, N. L. G. I. P. (2015). Kedudukan Hak Mewaris Wanita Hindu dalam Sistem Hukum Adat Waris di Bali. Jurnal Magister Kenotariatan Uniiversitas Brawijaya, 1–21. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/35307-ID-kedudukan-hak-mewaris-wanita-hindu-dalam-sistem-hukum-adat-waris-di-bali.pdf

Dewi, A. A. I. A. A. (2018). Hukum Adat Lanjutan. Tabanan: Pustaka Ekspresi.

Gautama, S. (2005). Hukum Perdata Internasional. Badung: Alumni.

Hadikusuma, H. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Revisi). Bandung: Mandar Maju.

Istri, A. P. T. (2003). Hak-Hak Wanita Bali dalam Hukum Adat Waris dalam dan Kemajemukan Budaya. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kaligis, O. C. (2013). Kontrak Bisnis Teori dan Praktik (1st ed.). Bandung: PT.Alumni, Bandung.

Ma’arif, S. (2017). Dinamika LSM dalam Legislasi Kebijakan Responsif Gender: Studi Kasus LSM Damar di Kota Bandar Lampung. Natapraja, 5(2).

Nani, S. (1984). Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Parmiti, D. P. (2017). Kesetaraan Gender dan Pergulatan Status Sosial Wanita Bali dalam Konstelasi Politik Praktis. Jurnal Penelitian Dan Pengembagan Sains Dan Humaniora, 11(2), 51–56.

Sirtha, I. N. (2005). Peranan Hukum Adat Dalam Memperkukuh Desa Pakraman di Bali, Darma Putra Widhu Sancaya, dalam editor: Kompetensi Budaya Dalam Globalisasi. Denpasar: Fakultas Sastra Universitas Udayana.

Soepomo. (2000). Tentang Hukum Adat. Jakarta: PT.Pradyana Paramita.

Sudiatmaka, K., Adnyani, N. K. S., & Windari, R. A. (2016). Putusan MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010 Sebagai Legitimasi Formal Anak Perempuan Berhak Mewaris di Kabupaten Buleleng. In Seminar Nasional Riset Inovatif. Sanur, Bali: Undiksha Press.

Sukerti, N. N. (2016). Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali Terkait Ahli Waris yang Beralih Agama. Jurnal Hukum Kenotariatan Universitas Udayana, 2, 131–141.

Syahuri, T. (2013). Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kencana.

Windya, W. P. (2006). Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Zulaikha, S. (2012). Urgensi Manajemen Berbasis Madrasah Responsif Gender. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 7(1), 40–52.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.