Tinjauan Regulasi Rencana Tata Ruang Kota Semarang Menggunakan Pendekatan Paradigma Pengurangan Resiko Bencana

Nurul Akhmad(1),


(1) Gedung C.4, Kmapus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis paradigma pengurangan resiko bencana dalam sistem hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, serta implikaisnya terhadap respon pemerintah dalam penanggulangan bencana. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan seraching online. Analisis data menggunakan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa paradigma pengurangan resiko bencana kurang terintegrasi dalam sistem hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Dengan tidak terintegrasinya konsep PRB dalam RTRW Kota Semarang, maka hal itu dapat berpengaruh negatif terhadap respon pemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana di Kota Semarang, yang kurang antisipatif, kurang terkoordinir dengan baik, sehingga hal itu memperburuk pada sistem kesiapsiagaan masyarakat terhadap dampak bencana. Paradigma pemgurangan resiko bencana justru terletak pada raperda Penanggulangan Bencana yang sandaran hukumnya bukan RTRW Kota Semarang. Hal ini tentu secara prinsip tidak sejalan dengan aturan hierarkis dalam penyusunan undang-undang di tingkat lokal Kota Semarang.


This study aims to identify and analyze the paradigm of disaster risk reduction in the legal system of the Spatial Plan of Semarang, and it implication against the government in disaster response. The data used in this study in the form of primary and secondary legal materials. Data collection was conducted through library and online. Analysis of the data using three approaches, namely: regulatory approaches, approaches the concept and approach cases. The results show that the paradigm is less integrated disaster risk reduction in the legal system the Spatial Plan of Semarang. With no concept of DRR integration in spatial planning of Semarang, then it can adversely affect the response of the government in disaster management in the city of Semarang, the less anticipatory, less coordinated manner, so that it is exacerbating the impact of the system of disaster preparedness. Paradigm of disaster risk reduction lies precisely in the back of the draft Disaster Management law is not RTRW Semarang. It is certainly not in line with the principle of hierarchical rules in drafting legislation at the local level Semarang

Keywords

Paradigm; Disaster Risk Reduction; Response; Government; The Disaster Management Agency.

Full Text:

PDF

References

Alsa, A. 2004. Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif Serta Kombinasinya Dalam Penelitian Psikologi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Arifin, S. 2008 . Model Kebijakan Mitigasi Bencana Bagi Kaum Difabel: Studi Kasus di Kabupaten Bantul . Jurnal Fenomena Edisi Maret 2008.

Arifin, S. (b). Upaya Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Dampak Perubahan Iklim Global Bagi Indonesia. Seminar Desiminasi Hasil Penelitian . DPPM UII. 24 November 2008.

Bakornas. 2008. Konsepsi Penguranngan Resiko Bencana. http://www.bakornaspbp.go.id/html/panduan_karakteristik/Bab2.pdf. Diakses pada tanggal 14 Mei 2008.

Basya, Hilaly, M. 2006. Bencana dan Peradaban. Buletin Center for Moderate Muslim Indonesia. No. 134, 30-Juni 2006.

Burnham, G. 2006. Preventing Disaster: Realizing Vulnerabilities and Looking Forward. Harvard International Review; Spring 2006; 28, 1; ABI/INFORM Global pg. 84.

Hidayati, R. 2001. Masalah Perubahan Iklim di Indonesia Beberapa Contoh Kasus. Diskusi Falsafah Sains (PPs 702). Program Pasca Sarjana / S3, Institut Pertanian Bogor. 27 November 2001.

Ibrahim, J. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia. Malang.

Kazunori. Fujisawa. 2002. Sistem Hukum Sabo di Jepang. Fakultas Hukum UII. Yogyakarta.

LIPI. 2006. Framework Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Mengantisipasi Bencana Alam. LIPI – UNESCO/ISDR. Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Prenada Media. Jakarta.

McEntire, D.A. dan Myers, A. 2004. Preparing Communities for Disasters: Issues and Processes for Government Readiness, Disaster Prevention and Management. Emerald 13(2): 140–152.

Mertokusumo, S. 2003. Penemuan Hukum:Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta.

Newport, J.K. dan Jawahar, G.G.P. 2003. Community Participation and Public Awareness in Disaster Mitigation. Emerald 12(1): 33–36.

Paton, D. Disaster Preparedness: a Social-Cognitive Perspective. Emerald 13(3): 210–216.

Permana, R. 2008. Mengubah Paradigma Penanganan Bencana di Indonesia.

http://wjdrsc.files.wordpress.com/2008/03/paradigma-baru-penanganan-bencana-di-indonesia.pdf. Diakses tanggal 14 Mei 2008.

Pujiono, P. Perspektif dan Kerangka Kebijakan Penanggulangan Bencana. Makalah disampaikan pada Studium General. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 24 Mei 2007.

Sakeng, K. 2008. Pengurangan Risiko Bencana Harus Jadi Prioritas Daerah. http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0033&ikey=1. Diakses tanggal 16 Mei 2008

Siyam, M. 2007. Gerakan Studi Hukum Kritis. http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/tanggal. Diakses tanggal 14 November 2009.

Supriyatna, Y. 2010. Bencana dan Gagalnya Politik Tata Ruang. Kompas. 1 Maret.

Thontowi, J. dan Arifin, S. 2003. Legal System Related to Natural Disaster and landslide in Indonesia. Laporan Penelitian Kerjasama antara IMPRESS Jogjakarta dan JICA Jepang.

UNDP. 2001. Climate Change 2001: Impacts, Adaptation, and Vulnerability, Summary for Policymakers and Technical Summary of the Working Group II Report.

Wuryanti, T. (Pent). 2006. Kerangka Aksi Hyogo: Pengurangan Resiko Bencana 2005-2015 Membangun Ketahanan Bangsa dan Komunitas Terhadap Bencana. MPBI. Jakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.