Urgensi Kebijakan Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Perempuan
(1) Fakultas Hukum, Universitas Semarang.
Abstract
Partisipasi perempuan dalam pengambilan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat masih terbatas, hal ini terlihat pada rendahnya tingkat kesejahteraan perempuan seperti akses dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang urgensi kebijakan penyelenggaraan APBD berbasis Anggaran Responsif Gender (ARG) di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan perempuan. Penelitian merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif-analitis. Penerapan ARG pada kebijakan penyelenggaraan APBD, menjadikan anggaran lebih efektif dan efisien, serta sebagai perwujudan dari good governance dalam penyelenggaraan anggaran daerah. ARG merupakan hasil dari penerapan Gender Analysis Pathway (GAP) disetiap dokumen penganggaran.
Â
Women’s participation for policy making of Local Government Budget (APBD) in Sekadau Regency, West Kalimantan Province is limited, it can be seen in the low level of the women’s welfare such as access for education and health. The purpose of this study is to know and understand the urgency of the implementation of the APBDbased on the Gender Responsive Budget (ARG) in Sekadau Regency, West Kalimantan Province in order to realize women’s welfare. The research method used is a qualitative method with a normative juridical approach and is presented in a descriptive-analytical form. This research belongs to the tradition of qualitative research with a social legal approach. The application of ARG to the policy of administering the APBD, makes the budget more effective and efficient, as well as the realization of good governance in the implementation of regional budgets. ARG is the result of implementing Gender Analysis Pathway (GAP) in each budgeting document.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Benny., & Herawati, R. (2018). “Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Batangâ€, Jurnal Law Reform, 14 (2), 252.
Arifah, U. (2018). “Anggaran Responsif Gender dalam Pengentasan Kemiskinanâ€, Journal Ar’rihlah, 3 (1), 98-99.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sekadau. (2017). Laporan Antara Penyusunan Model Pengembangan Kewirausahaan UMKM Kabupaten Sekadau. Pontianak: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sekadau. (2017). Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sekadau 2017, Sekadau: BPS Kabupaten Sekadau.
Downes, Ronnie., Trapp, Lisa., & Nicol, S. (2017). “Gender Budgeting in OECD Countriesâ€, OECD Journal on Budgeting, 3(1),6.
Fitriyah, N. (2012). “Quo Vadis Pengarusutamaan Gender: Representasi Kebijakan Pemerintah dan Realitas Sosial Mayarakat Bantenâ€, Proseding Seminar dan Konferensi Nasional Ilmu Komunikasi “Kontribusi Ilmu Komunikasi Bagi Pembangunan Daerah, Oktober, p.75.
Ichii. (2010). Gender Responsive Budgeting in Education, Bangkok: UNESCO Asia and Pasific Regional Bureau for Education.
Irianto, S. (2006). Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Kasapoglu, A. (2015). “Globalisation and the Impacts of Austerity Measures in Turkey: The Narrative Women in the Tumelâ€, International Journal of Gender and Women’s Studies, 3 (2), 159-160.
Leatemia, J. (2019). Pengaturan Daerah Kepulauan. Sleman. Deepublish Publisher.
Listyaningsih. (2010). “Partisipasi Perempuan Dalam Politik dan Pembangunan di Bantenâ€, Jurnal Administrasi Publik, 1(2), 144.
Marbun, S. (2001). Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Perss.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelahaan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.
Rismawati, S. (2011). “Pembangunan Hukum yang Berkeadilan Gender (Pendekatan Studi Hukum Kritis Bagi Perlindungan Hak Asasi Perempuan di Indonesia Pasca Ratifikasi CEDAW)â€, Muwazah, 3(2), 436.
Rodiyah. (2012). “Strategi Kebijakan Otonomi Daerah Dalam Pencapaian Pengarusutamaan Gender (PUG) Bidang Pendidikanâ€, Masalah-Masalah Hukum, 41(3), 386.
Sintanigrum., Nurasa, Heru., & Sugandi, S. (2011). Transformasi Administrasi Ngara: Perspektif Manajerialisme. Jakarta: Falsafah.
Susiana, S. (2015). “Penerapan Konsep Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Dalam Pembangunan Daerah (Studi Di Provinsi Papua dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)â€, Aspirasi, 6(1), 4-5.
Widowati, G. (2016). “Persepsi Penyusun Anggaran Mengenai Konsep Kebijakan Anggaran Responsif Gender (Studi Pada Pemerintah Kota Probolinggo)â€, Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen, 2(1),4.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Refbacks
- There are currently no refbacks.