Pengaturan Mogok Kerja dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia

Budi Santoso(1),


(1) Jl. Mayjen Haryono 169 Malang, Indonesia

Abstract

Tindakan mogok kerja merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan atau meningkatkan sistem pengupahan dan atau kondisi-kondisi kerja. Walaupun mogok kerja diakui sebagai hak asasi pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949, negara mempunyai kepentingan untuk mengatur dan membatasi mogok kerja. Pada perspektif Indonesia dan Malaysia, mogok kerja diakui sebagai hak asasi pekerja berdasarkan alasan bahwa hak pekerja untuk mogok adalah penting sebagai sarana penyeimbang dalam hubungan industrial. Namun demikian, ada perbedaan dalam kontrol dan pembatasan mogok kerja yang dilakukan oleh negara melalui pengaturan hukum. Pada perspektif Indonesia, kontrol dan pembatasan mogok kerja tidak diberikan secara ketat karena alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Ini berbeda dengan perspektif Malaysia bahwa kontrol dan pembatasan diberikan secara ketat dengan alasan prioritas kepentingan ekonomi nasional.

Strike is a last resort (ultimum remedium) conducted by the collective of workers to pressure employers in order to improve or enhance the system of remuneration and working conditions. Although the strike action has been recognized as the fundamental rights of workers according to ILO Convention Number 87 of 1948 and ILO Convention No 98 of 1949, state has an interest to regulate and restrict the strike action. On Indonesia and Malaysia perspectives, the strike is recognized as the  workers’ rights based on the reason that workers’ rights to strike is important to provide balance in industrial relations. Nevertheless, there is something different on the control and limitation by the state through legal regulation of workers’ right to strike. On Indonesia perspective, the control and limitation is not given strictly due to the reasons of democracy and human rights in accordance with what has been specified in the Constitution of 1945. That is different from Malaysia perspective that the control and limitation is given strictly due to the reason of national economic interest as a priority.

Keywords

Strike; Industrial Relationship; Employee Association; Wage; Regulation.

Full Text:

PDF

References

Hasan, K.H. 2003. Undang-Undang Pertikaian Perusahaan dan Mogok di Malaysia, Kuala Lumpur: Universiti Kebangsaan Malaysia.

Hasan, K.H. Undang-Undang Perhubungan Perusahaan di Malaysia: Konsep dan Ideologi, Malaysian Journal of Law and Society 3 Tahun 1999.

Latupono, B. Perlindungan dan HAM Terhadap Pekerja Kontrak Outsourching di Kota Ambon, Jurnal Sasi Vol 17 No. 3 September 2010.

Uwiyono, A. 2001. Hak Mogok di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia.

White. B. Protection Manufactor, Journal Sosiology Policy,Vol 29 No 23,2009

Widagdo, B.S. Hak Mogok Kerja ditinjau dari Konvensi Internasional Labour Organization (ILO), Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 4 Desember 20008

Kerajaan Malaysia, Akta Kesatuan Sekerja 1959.

Kerajaan Malaysia, Akta Perhubungan Perusahaan 1967.

Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagaimana yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1998.

Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama sebagaimana yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1956.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.

Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/ 2003.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.