Implementasi Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia (Sebelum dan Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal)

Anugrah Adiastuti(1),


(1) Jl Ir Sutami 36 A, Kentingan - Surakarta 57126

Abstract

Kehadiran investasi asing di suatu negara, khususnya investasi asing langsung, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang juga bergantung dengan kerjasama dari negara lain, menyadari bahwa untuk melakukan perbaikan stabilitas ekonomi diperlukan peningkatan daya saing negara dalam menarik investor asing. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diundangkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Pemberlakuan undang-undang penanaman modal ini bertujuan memperbaiki dan meningkatkan kepercayaan investor (terkait dengan FDI) untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia. Mungkinkah undang-undang ini mampu mengakomodir kepentingan investor dan pemerintah?;Dan seberapa efektifkah undang-undang mampu meminimalisir hambatan investasi di Indonesia?.

The appearance of foreign investment through a country, especially foreign direct investment, is expected to contribute positive impact for the development and economic growth. Indonesia, as a developing country, sustained by other countries co-operation, realizes that the improvement of economic’s strength requiring the escalation of competition to attract foreign investors. Act Number 25 of 2007 regarding Financial Investment entry into forces and replaces Act Number 1 of 1967 concerning Foreign Financial Investment and Act Number 6 of 1968 concerning Domestic Financial Investment. The main objective of this act meliorates and surges the investor’s trust (especially related to Foreign Direct Investement) in order to invest their equity in Indonesia. Is it possible for this act accommodating the investor and the government interests? And how about the effectivity of this financial investment act to minimalize the barriers of investment in Indonesia?.

Keywords

Foreign Direct Investment; Act Number 25 of 2007 regarding Financial Investment.

Full Text:

PDF

References

Adang, A. “Tinjauan Hukum atas UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007: Sebuah Catatanâ€. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 28 Nomor 4. Jakarta, 2007

DBS Group Research. Indonesia FDI: More Coming, More Needed. 2011 (dbs.com)

Kurniati, Y., dkk. Determinan FDI-Faktor Yang Mempengaruhi FDI. Working Paper Bank Indonesia. Jakarta. 2007

Malcolm Gray. 2002. Foreign Direct Investment and Recovery in Indonesia: Recent Events and Their Impact. Melbourne

OECD Investment News. 2011 (www.oecd.org/investment)

Sarwedi. “Investasi Asing Langsung di Indonesia dan Faktor Yang Mempengaruhinyaâ€. Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Volume 4 Nomor 1. Universitas Kristen Petra. 2002

Tambunan, T. 2004. Globalisasi dan Perdagangan Internasional. Ghalia Indonesia. Bogor

Tambunan, T. 2007. Daya Saing Indonesia Dalam Menarik Investasi Asing. Kerjasama Pusat Studi Industri dan UKM, Universitas Trisakti, dan Kadin Indonesia. Disampaikan pada acara Seminar Bank Indonesia. Jakarta. 2007

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

http://desumualseconotes.blogspot.com/2011/ 06/investasi-asing-langsung-diperkirakan.html

http://frenndw.wordpress.com/2011/01/18/investasi-langsung-asing-foreign-direct-investment/

http://www.bisnis.com/ekonomi/makro/31872-bi-ancaman-pelarian-modal-asing-menurun

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4df78e2bo8da9/selesaikan-dulu-persoalan-pertanahan

www.bkpm.go.id

Refbacks

  • There are currently no refbacks.