Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dalam Penegakan Hukum Tata Negara

Aninditya Eka Bintari(1),


(1) akultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dalam Pengujian Undang-Undang;dan untuk mengatahuikonstruksi yuridis penegakan hukum ketatanegaraan yang adil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan pendekatan yuridis normative.Hasil penelitian menunjukan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dianggap membatasi wewenang Mahkamah Konstitusi dan beberapa Pasal inti yang dirubah dan ditambahkannya. DPR seperti dalam Pasal 50A. Selanjutnya, akibat dari anutan sistem separation of power, lembaga-lembaga negara tidak lagi terkualifikasi ke dalam lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Prinsip pemisahan kekuasaan tegas antara cabang-cabang legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan mengedepankan adanya hubungan checks and balances antara satu sama lain. Sementara konstruksi yuridis penegakan hukum tata negara menuju keadilan yang substantif terdapat dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi.

The study aims are to analyze the legal position of the Constitutional Court as the legislator Negative Testing Act after the birth of Law No. 8 of 2011 on the Amendment Act No. 24 of 2003 on the Constitutional Court, and the construction of judicial enforcement of constitutional justice. The method used is the method of qualitative and normative juridical approach. The results showed that the enacting of Law No. 8 of 2011 on the Amendment to Law Number 24 Year 2003 concerning the Constitutional Court deemed to limit the authority of the Constitutional Court and Article core changed some and added some Article by Parliament as the Court under Article 50A. (2) As a result of the belief system of separation of power, state institutions are no longer qualified to the highest institutions and institutions of the country. The principle of separation of powers between the branches firmly legislative, executive and judicial branches of government to promote a relationship of checks and balances between each other. (3) construction of judicial enforcement of constitutional law into substantive justice contained in any decision of the Constitutional Court.

Keywords

Constitutional Court, Negative Legislator, Enforcement, Constitutional law

Full Text:

PDF

References

Asshiddiqie, Jimly, 2005.Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.Jakarta. Konstitusi Press.

Martitah. Fungsionalisasi Jaringan Sosial Dalam Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Yang bersifat Mengtatur.Disertasi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Diponegoro. Semarang. 2012.

Mahfud, MD. Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Makalah disampaikan di depan Komisi II DPR RI dalam rangka mengikuti fit and propertest untuk menjadi Hakim Konstitusi.

Mertokusumo, S. 1996. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar Sudikno Mertokusumo. Yogyakarta. Liberty.

Moleong, J.L. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung.PT. RemajaRosdakarya.

Siahaan, M, 2009. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Konstitusi, Jurnal Hukum No. 3 Vol. 16 Juli 2009.

Yusdiansyah, E. 2010. Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembentukan Hukum Nasional Dalam Kerangka Negara Hukum. Bandung. CV Lubuk Agung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

PMK Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi pasca lahirnya Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tentang Mahkamah Konstitusi. diakses pada hari minggu tanggal 1 Juli 2012 pukul. 19.00 WIB.

(http://www. mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/ putusan_sidang)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.