Praktek Perlindungan Karya Cipta Motif Batik Kebumen sebagai Kekayaan Intelektual Tradisional
(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan dan perlindungan Kebumen batik sebagai karya intelektual tradisional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa perlindungan Motif Batik Kebumen berdasarkan UU Hak Cipta dibagi menjadi motif tradisional dan motif kontemporer. Masing-masing diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Praktek, perlindungan kelembagaan dari pemerintah sudah tidak ada, sehingga pengrajin membuat perlindungan alternatif seperti penciptaan motif bersama-sama, pembubuhan tanda atau nama sebagai merek, atau bahkan bentuk perlindungan individu dengan memberikan nilai lebih untuk membeli off batik.
Â
This study investigated the existence and protection of Kebumen batik as traditional intellectual work. This study uses empirical juridical approach with descriptive analytic. The research materials used primary and secondary data Results showed, protection Kebumen batik motifs based on Copyright law is divided into traditional motifs and contemporary motifs. Respectively provided for in Article 10 paragraph (2) Copyright Act. In Practice, institutional protection from the government is no exist, so craftsmen make an alternative protection such as the creation of motifs together, affixing the mark or the name of as a brand, or even a form of individual protection by providing more value to buy off a batik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abraham, M.F. 1991. Modernisasi di Dunia Ketiga Suatu Teori Umum Pembangunan, Penerjemah. M. Rusli Karim, PT TiaraWacana Yogya, Yogyakarta, 1991.
Azwar, S. 1999. Metode Penelitian, Ctk. Kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Bertens, K. 2005, Etika, cet. Kesembilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Darusman, C.N. 1997. Pengantar dalam Paul Goldstein, 1997, Hak Cipta: Dahulu, Kini dan esok. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Gautama, S. 1990. Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual, PT. Eresco, Bandung.
Haryanto, I. Dilema Kebudayaan Tradisional di Era HKI dalam Majalah Kombinasi, Edisi 10 Agustus 2005. Dapat dibaca dalam alamat situs: http:// www.kombinasi.net/?lang=id&rid=19&cid= 83&sid=0&xcode=172&id=298. Diunduh pada tanggal 11 Mei 2010.
Koentjaraningrat, 2000. Pengantar Ilmu Antropologi, Cet. 8. Rineka Cipta, Jakarta.
Kompas, Selasa 9, September , 2008. “Memahami Brand sebagai Aset Berhargaâ€,
Kuntowijoyo, 2006. Budaya dan Masyarakat, edisi paripurna, cet. Pertama. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.
Majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/ 1990/09/01/HK/ mbm.19900901.HK19380.id.html diunduh hari Senin, 14 Juni 2010.
Muhammad, A. 2007, Kajian Hukum ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, cet. 2, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahardjo, S. 2006. Ilmu Hukum, Cet. Ke-enam, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahardjo, S. 2009. Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum, Bayu Media, Malang.
Rahardjo, S. 2009. Membangun dan Merombak Hukum Indonesia; Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Genta Publishing, Yogyakarta.
Rakhmawati, N.R. 2006. Hukum Ekonomi Internasional dalam Era Global, Bayu Media Publishing, Malang.
Simanjuntak, Y.N. 2006. Hak Desain Industri; Sebuah Realitas Hukum dan Sosial, Srikandi, Surabaya.
Soemitro, R.H. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Suara Merdeka, Sabtu, 6 Februari 2009. “Batik Indonesia Harus Dilindungiâ€,
Subiyantoro, S. Pemetaan Ekspresi Budaya Tradisional Se Solo Raya Sebagai Potensi Produk Daerah, makalah disampaikan pada Seminar Nasional Pemberdayaan Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Guna Pengembangan Produk Unggulan Daerah Dan Ekspresi Budaya Tradisional, Surakarta, 24 April 2010.
Supriyanto, 2008. Batik Kebumen dalam diakses 11 Mei 2010.
Tanya, B.L. 2006. Hukum Dalam Ruang Sosial, Srikandi, Surabaya.
Turisno, B.E. 2007. Etika Bisnis, Mandar Maju, Bandung.
Wignjosoebroto, S. 2008. Hukum dalam Masyarakat; Perkembangan dan Masalah, Cet. Ke-2, Bayu Media, Malang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.