Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Ari Wibowo(1),


(1) Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta

Abstract

Berbagai kasus pencemaran nama baik belakangan ini kerap terjadi, khususnya yang dilakukan melalui dunia maya. Berbagai kasus tersebut memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang menganggap pasal-pasal delik pencemaran nama baik bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dari latar belakang tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kebijakan kriminalisasi delik pencemaran nama baik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan filosofis. Bahan hukum yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Dari analisis yang dilakukan diperoleh dua kesimpulan. Pertama, dasar justifikasi kriminalisasi delik pencemaran nama baik adalah teori moral dan teori liberal individualistik. Kriminalisasi delik pencemaran nama baik sejalan dengan nilai-nilai budaya masyarakat dan nilai-nilai religius bangsa Indonesia, serta perlindungan terhadap kepentingan materiil dan immateriil masyarakat. Kedua, Delik pencemaran nama baik dirumuskan sebagai delik formil, sehingga rawan disalahgunakan. Selain itu, beberapa aturan terkait delik pencemaran nama baik tidak harmonis, sehingga berpotensi terjadi disparitas dalam pemidanaan.

 


There are many cases of defamation, especially those made through the virtual world. These cases have led to the opinion of some people who think the defamation offenses contrary to the spirit of reformation order that upholds freedom of opinion and expression. From this background, the research aims to determine and understand the criminalization policy of defamation offenses in Indonesia. This research is a normative legal research using secondary data sources. The data sources consist of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials that obtained from the study of literature. The approaches in this research are the statutory approach and the philosophical approach. The legal materials that have been collected, were analyzed in a qualitative, comprehensive and complete. The results of analysis showed two conclusions, there are: firstly, the basics justification for criminalizing the defamation offenses are the moral theory and the liberal individualistic theory. Criminalization of defamation offenses is in line with the cultural values and the religious values of the Indonesian nation, as well as the protection of material and immaterial interests of the community. Secondly, the defamation offenses are defined as a formal offense, so it is prone to be abused. In addition, some of the rules relating to the defamation offenses are not in harmony, so that potentially occur in the disparity of sentencing.

Keywords

Delict; Defamation offenses; Criminalization x.

Full Text:

PDF

References

Anonim. 2010. Defamation. http://www.wikipedia.com. Diunduh tanggal 8 Agustus 2010.

Arief, B.N. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Arief, B.N. 2005. Kriminalisasi Kebebasan Pribadi dan Pornografi/ Pornoaksi dalam Perspektif Kebijakan Pidana. Makalah disampaikan dalam Seminar tentang Kriminalisasi Kebebasan Pribadi dan Pornografi-Pornoaksi dalam RUU KUHP. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, et. al. Hotel Graha Santika. Semarang. 20 Desember 2005.

Cohen, J. Mutz, D., Price, V., & Gunther, A. 1988. Perceived Impact of Defamation an Experiment on Third Person Effects. Public Opinion Quarterly. 52 (2): 161-173

Erwin, J.G. 2000. Can Deterrence Play a Positive Role in Defamation Law. The Review of Litigation. 19 (3).

Garner, B.A. 1999. Black’s Law Dictionary. 7th edition. West Group. ST. Paul. MINN.

Hiariej, E.O.S. 2009. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga. Jakarta.

Hiariej, E.O.S. 2009. Memahami Pencemaran Nama Baik. Kompas online, 5 Juni 2009.

Kholiq, M.A. 2010. Perlindungan Hukum Whistle Blower di Indonesia. Makalah disampaikan dalam Talk Show tentang Eksistensi Whistle Blower dan Perlindungan Hukumnya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

Luthan, S. 2007. Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi di Bidang Keuangan (Studi Terhadap Pengaturan Tindak Pidana dan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Perbankan, Perpajakan, Pasar Modal, dan Pencucian Uang. Disertasi pada Program Doktor. Program Pascasarjana Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta.

McGregor, G. 2009. Top Court Delivers Victory to Media; We’re Now in the 21st Century in Terms of Freedom of Expression. National Post, 23 December 2009.

Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineke Cipta. Jakarta.

Mudzakkir. 2008. Pendapat Hukum tentang Hukum Pidana/ KUHP dan Pers. Makalah disampaiakan pada Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi. Jakarta.

Muhammad, A.K. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Mulyadi, L. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi. Penerbit Djambatan. Jakarta.

Ronny. 2010. Putusan Sela Prita Mulyasari. http://ronny hukum.blogspot.com. Diunduh pada tanggal 16 Januari 2010.

Santoso, M.J. 2010. Arah Hukum Pidana Dalam Konsep RUU KUHPidana(1). http://jodisantoso.blogspot.com. Diunduh pada tanggal 26 Januari 2010.

Semendawai, A.H. 2010. Mekanisme dan Praktek Perlindungan Hukum Terhadap Saksi c.q Whistle Blower di Indonesia. Makalah disampaikan dalam Talk Show tentang Eksistensi Whistle Blower dan Perlindungan Hukumnya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

Soekanto, S. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.

Soemitro, R.H. 1985. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta Timur.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.

Syamsudin, M. 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.

The Article 19 of Global Campaign of Free Expression. 2010. Advocacy Defamation; Criminal Defamation. http:// article19.org. Diunduh tanggal 16 Januari 2010.

The Law Reform Commission. 1991. Consultation Paper on The Civil Law of Defamation. Ardilaun Centre. Ireland

The International Convenant on Civil and Political Right, Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 2200A (XXI) on December 16, 1966.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.