Solusi Praperadilan oleh Hakim Komisaris Berdasarkan RUU KUHAP
(1) Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 9, Tamalanrea Makasar 90112
Abstract
Dibutuhkan solusi baru yang dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan pada praperadilan dalam KUHAP dan konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP. Hakim Komisaris dicetus di dalam RUU KUHAP menggantikan praperadilan. Hakim komisaris, yaitu pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, dan wewenang lain. konsep Hakim Komisaris ini adalah untuk menggantikan praperadilan, dengan wewenang yang lebih luas dan bertujuan untuk membenahi kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam praperadilan. Pemeriksaan pendahuluan oleh Hakim Komisaris sebagai solusi praperadilan dalam penegakan HAM di Indonesia merupakan pemecahan masalah mengenai praperadilan dan konsep Hakim Komisaris. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim Komisaris yang merupakan bagian khusus dari PN, sebagai salah satu tahap yang harus dilalui sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, semua berkas perkara harus melalui pemeriksaan pendahuluan guna untuk menjalankan wewenang Hakim Komisaris, sehingga perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka bisa terwujud. Pada tahap pemeriksaan pendahuluan terdapat beberapa hal penting seperti struktur organisasi PN, kewenangan, pemanggilan pihak-pihak, tata cara pemeriksaan pendahuluan, dan ketetapan Hakim Komisaris. Dari hal-hal tersebut tercermin kelebihan yang tidak dimiliki oleh praperadilan menurut KUHAP dan konsep Hakim Komisaris menurut RUU KUHAP sehingga kelemahan-kelemahan yang ada bisa ditutupi dengan kelebihan-kelebihan yang terdapat pada pemeriksaan pendahuluan.
Â
The new solution needed to fix the weaknesses in the concept of pre-trial Judge in the Criminal Code and Criminal Procedure Code Commissioner in the bill. Commissioner Judge pioneered in the bill replaces the pre-trial Criminal Procedure. Judge commissioner, is an official who is authorized to assess the course of the investigation and prosecution, and other authorities. Commissioner Judge concept is to replace the pre-trial, with wider powers and aims to correct the deficiencies contained in the pretrial hearing. Preliminary examination by the Commissioner as a solution to a pretrial judge in upholding human rights in Indonesia is about problem solving and the concept of pre-trial Judge Commissioners. Preliminary examination is an examination conducted by the Commissioners Court is a special part of the PN, as one of the steps that must be passed before the dossier handed over to the court for examination of the principal case. Therefore, all case files must go through a preliminary examination in order to exercise authority of Commissioners Court, so the protection of the rights of suspects can be realized. At the preliminary examination stage there are some important things like PN organizational structure, authority, summoning the parties, the preliminary examination procedure, and provisions Judge Commissioners. Of these things are reflected advantages not possessed by the pretrial judge under the Criminal Procedure Code and the concept of the bill the Commissioner under the Criminal Procedure Code so that any weaknesses can be covered with the advantages contained in the preliminary examination.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, B.N. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bhakti.
Butarbutar, E.N. 2010. Sistem Peradilan Satu Atap dan Perwujudan Negara Hukum RI Menurut UU No. 4 Tahun 2004. Jurnal Mimbar Hukum. 22 (1).
Dirdjosisworo, S. 1984. Fungsi Perundang-undangan Pidana Dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia. Bandung : Sinar Baru.
Hamzah. A. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Harahap., M.Y. 2007. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi kedua. Sinar Grafika. Jakarta.
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia, Cetakan Ketiga. Bandung : Citra Aditya Bhakti.
Pramono, N. 2010. Problematika Putusan Hakim dalam Perkara Pembatalan Perjanjian. Jurnal Mimbar Hukum. 22 (3).
Rahardjo, S. 1984. Hukum dan Masyarakat. Angkasa. Bandung.
Salam, F. 2001. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju. Bandung.
Salman, O. dan Susanto, A.F. 2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum,. Bandung: Alumni.
Soedarto, 1983. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung : Alumni.
Syamsudin, M. 2010. Pemaknaan Hakim tentang Korupsi dan Implikasinya Pada Putusan: Kajian Perspektif Hermeneutika Hukum. Jurnal Mimbar Hukum. 22 (3).
Wijayanta, T. dkk. 2010. Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif Serta Relevansinya Terhadap Konsep Kebenaran Formil. Jurnal Mimbar Hukum. 22 (3).
Refbacks
- There are currently no refbacks.