Internalisasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Peraturan Daerah “Syariah†di Indonesia

Habib Muhsin Syafingi(1),


(1) Jl. Tidar 21 Magelang, Jawa Tengah Indonesia 56125

Abstract

Otonomi Daerah memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam merencanakan pembangunan, khususnya dalam pembuatan Peraturan Daerah guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan daerah terkait dengan pelaksanaan Syariah Islam dengan mengambil contoh zakat. Jenis penelitian ini adalah yuridis-normative dengan menggunakan data atau bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan analisis yang digunakan adalah isi (kontent), konsep dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa internalisasi nilai-nilai Islam dalam perda syariah di Indonesia, terbagi menjadi dua bagian yakni: kontent dari ajaran Islam sendiri (syari’ah) dan juga nilai-nilai kearifan lokal yang dianut dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, munculnya perda-perda syariah tersebut juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan hukum Islam.

 


Autonomy provides flexibility for regions to plan development, especially in making local regulation in order to achieve national development goals. This study aims to analyze the local regulations associated with the implementation of Sharia law by taking the example of charity. This type of research is the juridical-normative data or by using primary and secondary legal materials. The approachs used are content analysis (contains), concepts and cases. These results indicate that the internalization of Islamic values in Islamic regulations in Indonesia, divided into two sections namely: content of the teachings of Islam (sharia) and also the values of local knowledge held in people’s lives. In addition, the emergence of sharia law in the local regulations is also intended to implement the provisions of Islamic law.

Keywords

Regional autonomy; Syari’a; Local regulation; Values of Islam; Zakat.

Full Text:

PDF

References

Addurrahman, 2011. Berdamai dengan Syariat.Jurnal Al Mawarid (Jurnal Hukum Islam). Vol 11, No 2.

Agus, S. Mengenal Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Makalah dalam , Seminar Kadin-PWI Kabupaten Bondowoso, 2000).

Ali, M.D. 1999. Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, ctk. Ketujuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Astuti, R. 2011. Syariah Compliance dalam Reksadana Syariah (Optimalisasi Peran Dewan Pengawas di Perusahaan Investasi Berbasis Syariah. Jurnal: Hukum Islam, No. 15 Volume 1 Juni. ISSN. 1829-7382. STAIN Pekalongan.

Firman, M. 2004. Hukum Yustisia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Edisi No. 64 tahun XVI, Januari- Maret 2004

Kusasy, M.A. 2003. Konsep Pembatasan Hak Milik (Tahdid Al-Milkiyyah) dan Pengambilalihan Hak Milik Atas Tanah (Al-Ta’mim) Menurut Syari’at Islam. Jurnal Al Mawarid (Jurnal Hukum Islam), Edisi No 9.

Kusnadi, D. Hukum Islam Di Indonesia (Tradisi, Pemikiran, Politik Hukum dan Produk Hukum) www.badilag.net/data/artikel/wacana hukum islam hukum Islam di Indonesia.pdf, 15 Maret 2009, 21:10 WIB

Muntoha, 2009. â€Otonomi Daerah dan Perkembangan Peraturan Daerah Bernuansa Syariah†Safiria Insania Press

Renoatt, R 2003. Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pada Era Otonomi Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. II (43).

Setyadi, B. Pembentukan Peraturan Daerah (Makalah disampaikan dalam Diskusi Panel “Kajian Terhadap Kebijakan-Kebijakan Yang Perlu Dimuat DalamPeraturan Daerah Dalam Rangka Mendorong Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)â€di Bank Indonesia tanggal 29 Maret 2007

Syaukani, I. dan Thohari, A.A. 2004. Dasar-Dasar Politik Hukum, Cetakan Kedua, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Weber, M. 1930. The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, translated by Talcott Parsons, Scribners.

Yusdani, 2011. Book Review: Kebebasan Beragama Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Al Mawarid (Jurnal Hukum Islam). Vol 11, No 2T.M. Hasby Ash-Shiddiqy, Falsafah Hukum Islam, (Yogyakarta : Bulan Bintang, 1974).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Lembaga Adat Melayu Jambi

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 1 angka (2)

PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan daerah Peraturan Presiden Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009

Peraturan Daerah Padang Panjang No.3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat

Peraturan Daerah Kab. Maros No.15/2005 tentang Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur’an dalam Wilayah Kabupaten Maros.

Peraturan Daerah Kabupaten Bawang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Peraturan Kampung

Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 16 / 2005 tentang berpakaian muslim dan muslimah

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli No. 10 Tahun 1990 Tentang Lembaga Adat Dalihan Natolu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2001 Tentang

Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy

Refbacks

  • There are currently no refbacks.