Disparitas Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa Di Pengadilan Negeri Kota Semarang
(1) Gedung C4 Lantai 1, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, 50229
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk disparitas pemidanaan dalam putusan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian biasa dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang menimbulkan disparitas pidana dalam tindak pidana pencurian biasa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kriminologis. Data primer maupun data sekunder dikumpulkan melalui teknik wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Responden ditentukan dengan cara puporsive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disparitas pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang mengenai tindak pidana yang diancam Pasal 362 KUHP, dimana disparitas itu berupa perbedaan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan. dan hakim lebih menyukai penggunaan pidana penjara dibandingkan pidana denda. Adapun faktor penyebab disparitas dapat bersumber dari aturan-aturan hukum pidana, hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, besarnya kerugian yang ditimbulkan, dan faktor hakim.
Â
This research aims to know the shape of disparity of criminal law in judge decision of criminal act concerning to usual stealing and the base of judge consideration in judging the crime that arise the crime disparity in crime act of usual stealing. This research is done by criminologic approach. Primary and secondary data were collected by interview, review related literature and documentation. The respondents of this research are determined in purposive method. The results of this research indicates that there is crime disparity in Semarang State Court decision about criminal act that is threatened by Article 362 KUHP, where disparity act as old deviation of prison which is decided. And the judge prefers prison using than fine, also causal factors of disparity derive from rules of crime law, things that put burden and aese the accused, the sum of loss caused, and judge factor.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, B.W. 2010, Kebijakan Faktor dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.
Hadisuprapto, P. 2002, “Pemberian Malu Reintegratif sebagai Sarana Nonpenal Penanggulangan Perilaku Delinkuensi Anak (Studi Kasus di Semarang dan Surakarta)â€, Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Muhammad, R. 2006, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muladi dan Arief, B.W. 1992, Teori-teori dan kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Priyatno, D. 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Sholehuddin, M. 2003, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemitro, R.H. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soenaryo, 1985. Metode Riset I, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Sudarto, 198., “Pemidanaan, Pidana dan Tindakanâ€, Kertas Kerja pada Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional, BPHN, Jakarta 13-15 Desember 1982, dalam Masalah-Masalah Hukum, Edisi Khusus.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Konsep KUHP 2005
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman
Refbacks
- There are currently no refbacks.