Analisa Yuridis Standarisasi Syarat Keterangan Kesehatan Calon Anggota Legislatif

Metrina Tosika(1), Khairul Fahmi(2), Asrinaldi Asrinaldi(3),


(1) Universitas Andalas
(2) Universitas Andalas
(3) Universitas Andalas

Abstract

Syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba pada perhelatan Pemilu 2019 adalah salah satu teknis penyelenggaraan Pemilu yang masih diperdebatkan antara calon legislatif dengan Penyelenggara Pemilu setiap Pemilu. Standar sehat bakal calon yang masih belum dirumuskan dengan baik dalam Peraturan Perundang-Undangan menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak berkeadilan serta tidak memberi manfaat bagi bakal calon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar persyaratan sehat bagi calon legislatif, apakah sudah sesuai dengan tujuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa frasa “memenuhi syarat” yang diatur oleh KPU telah menjadikannya tidak sesuai dengan tujuan hukum dan asas peraturan perundang-undangan bahwa hukum harus dapat dilaksanakan oleh semua orang. Penelitian ini merekomendasikan perlu kiranya KPU menetapkan standar yang jelas bentuk keterangan sehat yang memenuhi syarat calon anggota legislatif pada Pemilu berikutnya.

Keywords

law, politic

Full Text:

PDF

References

AEC. (2019). Candidates Handbook Federal Elections by Elections. Version 06. Commonwealth of Australia. AEC.

ECI. (2018). Handbook for Candidates. India: ECI.

Dewandaru, R. Guntur Prakoso dkk. (2016). Perbandingan Badan Perwakilan Rakyat Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Amerika Serikat. Diponegoro Law Journal. Volume 5, Nomor 3: 1-25.

Fahmi, Khairul. (2016). Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945. Jurnal Cita Hukum Vol. 4 No. 2: 167-186.

_____. (2019). Kepastian Hukum Pembatasan Hak Pilih Pada Pemilu 2019. Dalam Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Bawaslu.

International IDEA. (2002). Standar-Standar Internasional Untuk Pemilihan Umum. Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum

Pemilu. Seri Buku Panduan. Sweden: Bulls Tryckeri.

International IDEA. (2010). Keadilan Pemilu. Ringkasan Buku Acuan Internasional IDEA. Jakarta: Indonesia Printer.

Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

KPU Provinsi Sumatera Barat. (2019). Laporan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Padang. KPU Provinsi Sumatera Barat.

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834).

Putri, Nadia Rifani dan Tomy Michael. (2019). Mengkaji Disabilitas Mental Dalam Hukum Pemilu. Jawa Timur: R.A.De.Rozarie.

Surat Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 perihal Penjelasan Surat KPU No. 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018.

Surat Nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 1 Juli 2018 perihal Penjelasan Terhadap Surat KPU No. 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018.

Surbakti, Ramlan, dkk. (2008). Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Jakarta: Partnership for Governance Reform in Indonesia.

Surbakti, Ramlan dan Kris Nugroho. (2015). Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif. Jakarta: Kemitraan.

Susanto, Nur Agus. (2014). Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “STâ€. Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 3. 2014.: 213-235.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Wijaya, Henri. (2020). Menakar Derajat Kepastian Hukum Dalam Pemilu Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial. Volume 4 Nomor 1 2020: 82-104.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.