Relasi Kekuasaan Antar Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

Hananto Widodo(1), Dicky Eko Prasetio(2), Fradhana Putra Disantara(3),


(1) Universitas Negeri Surabaya
(2) Universitas Negeri Surabaya
(3) Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Relasi kekuasaan antar Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini dapat dikatakan selalu mengalami pasang surut. Persoalan ini disebabkan pengaturan kewenangan Wakil Presiden dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari kekaburan kewenangan Wakil Presiden serta memberikan rekomendasi ke depan bagaimana seyogyanya kewenangan Presiden dan Wakil Presiden dapat diatur dan dilaksanakan secara proporsional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel jurnal berkaitan dengan kewenangan Wakil Presiden. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengoptimalan kewenangan Wakil Presiden dapat dilakukan dengan mengaturnya di dalam Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang diharapkan dapat membagi secara proporsional kewenangan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, diharapkan supaya pengaturan Kewenangan Wakil Presiden diatur secara pasti dalam aturan hukum supaya tidak tergantung pada praktik ketatanegaraan serta faktor non hukum, yaitu faktor politik.  Mengingat pentingnya fungsi Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia maka alangkah baiknya, Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang mengatur mengenai pembagian wewenang antar Presiden dan Wakil Presiden segera dibentuk.

 

The power relations between the President and Vice President in the Indonesian constitutional system so far can be agreed to always overcome the ups and downs. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is unclear. This study aims to analyze the juridical implications of the obscurity of the Vice President’s authority and give approval to the front regarding the authority of the President and Vice President to be able to regulate and implement proportionality. This research is a normative legal research with primary legal material in the form of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and secondary legal material containing books and journal articles about the authority of the president’s representative. From this research it can be concluded that optimizing the authority of the Vice President can be done with a license in the Law on Presidential Institutions which is expected to allocate proportional authority to the powers of the President and Vice President. Therefore, it is hoped that the Vice President’s licensing can be regulated in regulating legislation not dependent on state administration and non-legal factors, namely political factors. Considering the importance of the function of the Vice President in the constitutional system of the Republic of Indonesia, it would be nice, the Law on Presidential Institutions governing the distribution of powers between the President and the Vice President was immediately formed.

Full Text:

PDF

References

Arsil, F. (2017). Teori Sistem Pemerintahan (1st ed.). PT RajaGrafindo Persada.

Atmakusumah (Ed.). (2011). Tahta Untuk Rakyat: Celah-Celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX (4th ed.). PT Gramedia Pustaka Utama.

Fiky Arista, S. dan F. S. (2017). Perbandingan Kebijakan Adam Malik, Mochtar Kusumaatmadja Dan Ali Alatas Terhadap Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Pada Masa Orde Baru. Factum, 6(1), 77. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Fuqoha, F. (2018). Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 27–38. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.495

Ghunarsa Sujatnika. (2017). Pengaruh Konstitusi Berketuhanan Dalam Praktik Ketatanegaraan (Perbandingan Antara Indonesia Dengan Berbagai Negara). Hukum Dan Pembangunan, 48(4), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Hajri, W. A., & Rahdiansyah, R. (2017). “Menghidupkan†Undang-Undang Dasar 1945 Tanpa Amandemen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(4), 558–576. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art3

Haris, S. (Ed.). (2019). Menimbang Demokrasi Dua Dekade Reformasi (1st ed.). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Haryo ksatrio utomo. (2017). dan Pengesahan RUU tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial ( BPJS ). Jurnal Politik, 3(1).

Heryanto, G. G. (2019). Literasi Politik: Dinamika Konsolidasi Demokrasi Indonesia Pascareformasi (1st ed.). IRCiSoD.

Huda, N. (2019). Presiden dan Pembantu Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (1st ed.). UII Press.

Johan, T. S. B. (2018). Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia (1st ed.). Deepublish.

Kusuma, R. A. B. (2011). Sistem Pemerintahan Pendiri Negara Versus Sistem Presidensiel Orde Reformasi (1st ed.). Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kusuma, R. M. A. B. (2010). Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen. Konstitusi, 1(1), 11–12.

Lisbet. (2018). Isu Penting di KTT G-20 dan Peran Ri dalam Penguatan Multilateralisme. Info Singkat DPR RI, 10(23).

Marijan, K. (2019). Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru (6th ed.). Kencana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (13th ed.). KENCANA.

MD, M. M. (2007). Hukum Tak Kunjung Tegak. Citra Aditya Bakti.

Melania M.I. Wongkar. (2016). Kajian Hukum Pengaturan Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dalam Masa Jabatan Berdasarkan UUD 1945. Lex et Societatis, IV(8), 76–77. https://doi.org/10.1016/j.cya.2015.11.011

Mochamad Isnaeni Ramadhan. (2015). Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia. Sinar Grafika.

Mulyanti, D. (2018). Rekonstruksi Jabatan Wakil Presiden Dalam Ketatanegaraan Di Indonesia (Tinjauan Perbandingan Hukum Negara Amerika Serikat, Cina Dan Filipina). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(1), 64. https://doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1241

Nurjaman, A. (2018). Sistem Kepartaian Indonesia (1st ed.). UMMPress.

Nyoman Mas Aryani, B. H. (2018). Rekonstruksi Kejelasan Kedudukan Wakil Presiden dalam Kerangka Penguatan dan Penegasan Sistem Presidensiil Indonesia. Legislasi Indonesia, 15(02), 91–101.

Rauta, U. (2014). Menggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan Aspiratif. Jurnal Konstitusi, 11(3), 1–17. https://doi.org/10.1186/s40779-016-0093-2

Reformulasi, T., Ham, K., Miladmahesi, R., & M, A. D. S. (2019). Evaluasi Peran Penegakan Hukum oleh Lembaga Negara Penunjang ( State Auxiliary Bodies ). Teropong, 7(1).

Romli, L. (2017). Koalisi dan Konflik Internal Partai Politik pada Era Reformasi Coalition and Internal Party Conflicts of Reform Era in Indonesia. Politica, 8(2), 95–118.

Siregar, S. N. (Ed.). (2018). Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sudirman, A., & Haryanto, N. N. (2018). Upaya Disaster Diplomacy Pemerintah Indonesia Di Konflik Aceh Tahun 2005. Sosiohumaniora, 20(3), 269. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v20i3.15586

Sulistyoko, A. (2016). Pemakzulan Presiden dalam Persepsi Konstitusi (Studi Kasus Presiden Abdurrahman Wahid). Syariah, 16(1), 47–75.

Suny, I. (1986). Pergeseran Kekuasaan Eksekutif (6th ed.). Aksara Baru.

Supardi, S. (2019). Optimalisasi Jabatan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasca-Amandemen. Ijtihad, 34(2), 161–176. https://doi.org/10.15548/ijt.v34i2.15

Surayah Rashid. (2017). Permesta Menggugat. Al Hikmah, 19(2), 119–134.

Susanto, M. (2017). Wacana Mengembalikan Syarat Presiden Orang Indonesia Asli Ditinjau dari Perspektif Ketatanegaraan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 193–204. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.193-204

Suwirta, A. R. and. (2018). Kiprah Sudharmono Dalam Sejarah Golongan Karya (1983-1988). Factum, 7(2), 133–144.

Syaputra, D. (2018). Kewenangan Presiden, DPR dan DPD Dalam Pembentukan Undang-Undang di Republik Indonesia. Jurnal Menara Ilmu, XII(4), 29–38.

Thoha, M. (2014). Birokrasi Politik dan Pemilihan Umum di Indonesia. Kencana.

Triono. (2017). Menakar Efektivitas Pemilu Serentak 2019. Jurnal Wacana Politik, 2(2), 156–164. https://doi.org/10.24198/jwp.v2i2.14205

Widodo, H. (2005). Aspek Ketatanegaraan MoU RI-GAM (p. 4). Surabaya Post.

Zaman, N. (2018). Rekonstruksi Kekuasaan Wakil Presiden dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia (1st ed.). Refika Aditama.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.