Kerangka Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Pedagang Kaki Lima

Nur Fatnawati(1),


(1) Gedung C4, Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229

Abstract

Maraknya pedagang kaki lima yang memadati lingkungan kota dengan menggelar dagangannya diruas jalan maupun ruang publik lainnya dirasa tidak sesuai dengan sistem penataan kota. Semakin berkembangnya PKL banyak disebabkan karena faktor lapangan pekerjaan yang tidak memadai bagi orang yang membutuhkannya.Keadaan demikian mendesak Pemerintah Kota Surakarta untuk menata PKL tersebut dengan jalan Relokasi dan membentuk suatu Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah pemerintah dalam penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008, cara relokasi PKL menurut Perda Nomor 3 Tahun 2008 dan dampak relokasi bagi PKL, masyarakat dan Pemerintah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta dilaksanakan dengan beberapa langkah yaitu Relokasi, Selter Knock Dwon, Tenda, Gerobak dan Penertiban. Langkah awal yang ditempuh Pemerintah Surakarta yaitu dengan melaksanakan relokasi. Relokasi dilakukan apabila tidak tersedianya lahan untuk menampung PKL dengan jumlah yang begitu banyak. Pelaksanaan relokasi dilakukan dengan langkah Pendataan, Sosialisasi dan yang terakhir adalah pemberian kepastian hukum. Adanya relokasi menimbulkan suatu akibat yang dirasakan oleh PKL, masyarakat maupun Pemerintah. Keberadaan PKL telah banyak menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sumbangan retribusi sebesar 4,5% dari total PAD sebesar 106.759.419.000,-. Masyarakat lebih merasa nyaman dengan keberadaan PKL yang direlokasi serta terjaminnya kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha bagi PKL.Relokasi dilakukan dengan memperhatikan Peraturan yang sudah ditetapkan.Sehingga dapat mendatangkan manfaat bagi PKL, masyarakat maupun bagi Pemerintah Kota Surakarta.

 


The rise of street vendors who crowded city environment with road in hold merchandise or other public spaces are found to be in accordance with the system of city planning. The continued development of street vendors are caused because of inadequate job opportunities for those who so urge. State of the Surakarta City Government to organize the street vendors with the relocation and establish a Regional Regulation No. 3 of 2008 Surakarta About Management of Street Vendors. This study aims to determine the government step in the application of Regulation No. 3 of 2008, the relocation of street vendors by way of Regulation No. 3 of 2008 and the impact of the relocation of street vendors, the community and the Government. The approach used in this study is a juridical empirical results of this study explain that the administration and management of street vendors by Surakarta City Government implemented several measures that relocation, shelter Knock Dwon, Tents, Carts and Control. The initial steps taken by the Government of Surakarta is to carry out the relocation. Relocation is done if the unavailability of land to accommodate the number of street vendors so large. The implementation of relocation is done with step Data Collection, Dissemination and the latter is the provision of relocation. Relocation certainty brings about a result that is felt by the street vendors, the public and the Government. The existence of street vendors have a lot of support revenue (PAD) with a contribution levy of 4.5% of the total revenue of 106 759 419 000, -. People are much more comfortable with the presence of the relocated street vendors and ensuring legal certainty in the conduct of business activities carried out with regard to PKL.Relokasi Regulations already to use, so can bring benefits to vendors, the community and the Government of Surakarta.

Keywords

Street Vendors; relocation policy; management vendors.

Full Text:

PDF

References

Alisjahbana. 2006. Marginalisasi Sektor Informal PERKOTAAN. ITS Press: Surabaya.

Budi, A.S. 2009, Analisis Kritis Perda No. 3 Tahun 2008 Perspektif Kesejahteraan PKL. Dalam http://www.Goegle.com/penelitian/pkl/12/11/2011. diakses pada tanggal 12 November 2012, 10.37 WIB.

Dinas Pengelolaan PKL. 2010. Hasil Pemetaan PKL di Kota Surakarta. Dinas PPKL: Surakarta

Febrilianawati, Agatha Ika. 2010. Efektivitas Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ki Hajar Dewantara Surakarta, UNS: Surakarta.

Herlianto.1986. Pedagang Kaki Lima. Dalam http://Mujibsite.Wordpers.com/2011/12/22, diakses, 12/12/12, 20.12WIB

Kamal, Ubaidillah. 2008. Kebijakan Penataan PKL dan Implementasinya di Kota Semarang.

Lukman . Mokoginta, 1999. Jakarta Untuk Rakyat. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta

Moleong. Lexy J. 1987. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya Offset : Bandung.

Mulyanto.2007. Pedagang Kaki Lima. Dalam http://www.Goegle.com/PKL, diakses pada tanggal 03/01/2013, 19.00 WIB.

Puspitasari, A, Yuli. 2007. Pengaruh Aktivitas PKL Terhadap Linkage Antara Krato Kasunanan-Ps. Gede Surakarta, Undip: Semarang

Rachbini, Didik. J dan Abdul Hamid. 1994. Ekonomi Informal Perkotaan. LP3ES: Jakarta

Rustopo. 2009. Kebijakan Penataan Sektor Ekonomi Informal di Kota Semarang (Studi Kasus Penataan PKL di Kecamatan Gajah Mungkur).

Soekanto, Soerjono. 1984.Pengantar Penelitian Hukum. UI Press: Jakarta.

Tadjudin, Effendi. Noer. Kesempatan Kerja Informal di Daerah Perkotaan Indonesia (Analisa Pertumbuhan dan Peranannya). Majalah Geografi Indonesia I: Fakultas Geografi UGM, Yogyakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil dan Menengah.

Undang-undang No 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Pemeintah Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

SK Walikota Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.