Kebijakan Nonpenal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan
(1) Gedung C4, Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
Abstract
Salah satu modal utama bank sebagai lembaga intermediary adalah menjaga kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini akan berkurang atau bahkan menjadi hilang apabila ada sengketa perbankan yang tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Akan tetapi karena dianggap tidak efisien dan efektif maka penyelesaian sengketa menggunakan jalur litigasi mulai ditinggalkan dan beralih ke penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. Selama ini sengketa perbankan yang berada dalam ranah perdata sudah sering diselesaikan menggunakan jalur non litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan nonpenal dalam penanggulangan tindak pidana perbankan saat ini dan akan datang yang didasarkan pada penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis. Simpulan yang diperoleh menunjukkan bahwa, pertama, kebijakan nonpenal penanggulangan tindak pidana perbankan pada saat ini masih sebatas sanksi nonpenal yang dapat dilihat di Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Bank Indonesia hanya sebagai pihak fasilitator penyelesaian sengketa antara pihak Bank dan Nasabah khususnya untuk sengketa keperdataan sebagaimana ketentuan dalam PBI Nomor: 10/1/PBI/2008 tentang perubahan atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dengan dibentuknya Lembaga Mediasi Perbankan, Bank Indonesia (BI) bertugas melakukan penyelesaian secara non litigasi (di luar pengadilan) dengan menggunakan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa. Kedua, Dasar pemikiran kebijakan nonpenal dalam penanggulangan tindak pidana perbankan yang akan datang dimungkinkan tidak melalui jalur pengadilan selama pihak internal bank telah menyelesaikan kasus tersebut baik antara pihak bank dengan pelaku maupun dengan nasabah sehingga tidak menjadi temuan oleh Bank Indonesia. Tentunya dengan keputusan hasil forum kesepahaman yang didasarkan pada Nota Kesepahaman Tahun 2004 maka tindak pidana perbankan dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan.
Â
One of the major capital intermediary bank as an institution is to maintain the trust of the community. This trust will be tarnished if there is a dispute that can not be solved banks properly by the parties to the dispute. Dispute resolution can be done through litigation and non-litigation. However, because it is not efficient and effective the use of dispute resolution litigation becoming obsolete path and switch to non-settlement of disputes through litigation. During this dispute is within the realm of banking civil lines have often solved using non-litigation. This research aims to determine the nonpenal policy in crime prevention and the current banking will come. The article was done by the method juridical sociological approach. The conclusions show that, first nonpenal policy in preventing the banking’s crime is still limited as nonpenal sanctions that can seen in Article 52 paragraph. Second, of the Banking Act. Indonesian Bank (BI) just as the dispute resolution facilitator between the Bank and the Customer in particular for civil disputes as stipulated in Regulation No. 10/1/PBI/2008 on amendments to Regulation No. 8/5/PBI/2006 about the banking mediation by establishment of the Institute of Banking Mediation Mediation Banking, Indonesian Bank (BI) assigned to conduct non-litigation settlement (out of court) through the mediation as dispute resolving. 2) the fundamental of nonpenal policy in banking’s crime prevention next is not possible come through the courts as long as the internal bank has finished the case among the banks with the actors and with customers so it is do not be the findings of  Indonesian Bank (BI). Obviously by the decision of the understanding forum result based on the Memorandum of Understanding of 2004, the banking crime can be settled out of court.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda N. 2010. Mediasi Penal : Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang : Pustaka Magister. ctk.ketiga
Bahan pelatihan singkat mediasi bagi pimpinan perbankan Sumatera Utara. Diselenggarakan oleh PMN dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah SumateraUtara. Medan, 8-9 Oktober 2011.
Bako, R.H.S. 1995. Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan Deposito (Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Deposan di Indonesia Dewasa ini). Bandung : Citra Aditya Bakti.
Hermansyah. 2006. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Media Group.
Ibrahim, Jhonny. 2006. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayu media.
Margono, Suyud. 2000. ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Miles, Maththew B dan Michael Huberman. 2007. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Cetakan ke-4. Jakarta: Ghalia Indonesia
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Media Elektronik
http://majalah tempointeraktif.com/ diakses pada Tanggal 10 Juni 2011
http://bardanawawi.blogspot.com/ diakses pada pukul 08.30 tanggal 25 Oktober 2012
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view tanggal 25 Oktober 2012
online-journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/download/530/484 diakses pada jam 2.00 tanggal 24 Oktober 2012
www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum08/20571 1058/bab2.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Arsitektur_Perbankan_Indonesia
Refbacks
- There are currently no refbacks.