Tinjauan Yuridis Analisa Pemberian Kredit Usaha Sebagai Upaya Preventif Timbulnya Kredit Macet

Dian Latifiani(1),


(1) Gedung C4, Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229

Abstract

Potensi yang dimiliki masyarakat (pelaku usaha kecil) apabila diberdayakan semaksimal mungkin melalui pemberian kredit usaha dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 12 ayat (1)  berbunyi ‘Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum’. BTPN MUR Cabang Karangayu Semarang  turut berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pemberian kredit usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui dan menganalisa upaya preventif timbulnya kredit macet dalam pemberian kredit usaha.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan pemberian kredit kepada debitur yaitu dengan mempertimbangkan  “the five of credit analysis†calon debitur. Proses analisa mendalam sesuai dengan UU Perbankan No 10 tahun 1998 Pasal 8 yang berbunyi ‘Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.â€.  Selain itu juga dilakukan upaya pendampingan melalui kegiatan pelatihan  berkala seputar pengelolaan modal dan usaha serta monitoring ke tempat usaha.  Tujuan dari pendampingan agar debitur menggunakan dana kredit secara maksimal, penuh tanggung jawab sehingga dalam proses pngembalian angsuran di tiap bulan selalu lancar.

 


Potential of community (small business agent) when empowered as much as possible through the business lending can improve people’s lives. The regulation no 10 of 1998 Article 12 paragraph (1) said that ’To support the implementation of the improve lives’ program to many people through empowerment of economic enterprises, small and medium enterprises, Government work with Bank Indonesia can cooperate with the Public Banks. MUR of BTPN’s Karangayu branch of Semarang played a role in community empowerment through the business lending. This study aims to analyze the analysis of business lending to debtor. This study uses an empirical approach of empirical juridical. The analysis results’ conclusions in business lending to debtor is consider â€the five of credit analysis†of debtor. In-depth analysis of the process in accordance with the Banking Regulation No. 10 of 1998 Paragraph 8 said that,†In providing credit or financing based on Islamic principles, public banks shall have a belief based on in-depth analysis or conviction and the ability and responsibility of debtor to repay the debt or return the financing referred to appropriate with the agreement.

Keywords

credit; analysis; 5C

Full Text:

PDF

References

Badrulzaman, Mariam Darus, 2009, Serial Hukum Perdata:Kompilasi Hukum Jaminan Jilid 2, Bandung : Mandar Maju

Bustanudin, Agus. 1999. Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial Studi Banding Antara Pandangan Ilmiah dan Ajaran Islam, Jakarta: Gema Insani

Djumhana, Muhamad. 1996. Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung :Citra Aditya Bhakti,)

Firdaus, Rachmat, 2003, Kredit Pengantar Ekonomi Moneter, Jakarta, Alfabeta

Firdaus, Rachmat, dan Ariyanti, Maya, 2006, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Teori Masalah, Jakarta, Alfabeta

Hanitijo, Ronny. 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia

Hermansyah. 2007. Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta : Kencana

Kasmir. 2000, Manajemen Perbankan, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Moleong, Lexy J, 1998,Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : remaja Rosdakarya

Mathew dan A. Michael Huberman, 1992, Qualitative Data Analisis : A Shoursceebook of A New Methods. Sage Publication, Beverly Hills, London, New Delhi. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi, Analisis Data Kualitatif, Jakarta : UI Press

Meliala. Djaja S. 2006. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga (Edisi Revisi), Bandung; Pustaka Aulia.

Santosa, Ruddy Tri. 1996, Mengenal Dunia Perbankan, Yogyakarta : Andi Offset.

Sembiring, Santosa. 2008, Hukum Perbankan, Bandung; Mandar Maju

Supramono, Gatot, 1995, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta : Kencana

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Tje‘Aman. Edy Putra. 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Yogyakarta : Liberty.

Widjanarto. 2003, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Jakarta:Grafiti

www.financedetik.com

_____, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pembangunan Berkelanjutan, (http://www.pemberdayaan.com/pembangunan/pemberdayaan-masyarakat-dan-pembangunan-berkelanjutan.html) diunduh 17 Februari 2012 Suara Merdeka, 17 Oktober 2011

Jr Ames. 1989, Development in perspective, Iowa State University Press di www.wikimedia.com

Elsas, R and Krahnen. 2000. Collateral, Deflaut risk and Relationship Lending. Journal of Banking and Finance.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.