Aspek Hukum Pendaftaran Pesawat Udara

Agus Pramono(1),


(1) Jl. Prof. Sudarto, SH (Tembalang) Semarang

Abstract

Alasan utama yang menjadi pertimbangan pesawat udara didaftarkan pada suatu Negara adalah untuk menghindarkan kemungkinan pihak ketiga yang tidak berhak mengakui kepemilikan pesawat udara tersebut. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini menyangkut aspek hukum pendaftaran pesawat udara. Metode dalam dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran pesawat udara berdasarkan Konvensi Chicago, 1944, merupakan fakta hukum sesungguhnya pesawat udara diakui memiliki nasionalitas dimana pesawat udara tersebut di daftarkan. Hal ini sejalan dengan pemberian nasionalitas kapal laut sesuai UNCLOS bisa dianologikan dalam pemberian nasionalitas pesawat udara. Negara pendaftar memiliki tanggungjawab penuh atas pendaftar pesawat udara yang diajukan maskapai penerbangan yang bersangkutan.

 


The main reason that into consideration aircraft registered in a State is to avoid the possibility of a third party that is not entitled to be admitted ownership of the aircraft. Issues raised in this study concerns the legal aspects of aircraft registration. Method in this research is to approach the normative law. The results manifest that the registration of aircraft under the Chicago Convention, 1944, is a legal fact the real aircraft has recognized nationality in which the aircraft is registered. This is in line with the provision of appropriate nationality of ships could UNCLOS same as in granting nationality aircraft. State registries have full responsibility for the proposed registrant aircraft airline concerned.

Keywords

Legal Aspects; Registration; Aircraft Registration

Full Text:

PDF

References

Bunker, D.H. 1988 The Law of Aerospace Finance in Canada, McGill University, Canada

Coks, R. 2002 Ship Registration, London : LLP

Cristhopher, H. 1998. Maritime Law, ed 5, London : LLP,

Dempsey, P.S. 2008 Air law, McGill University, Canada

Ibrahim, J. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang

Maltin, D. 1990. Re-evaluating The Status of Flag of Convience Under International Law

Martono dan Amad Sudiro. 2012 Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik, Rajawali Pers, Jakarta,

Mauna, B. 2005. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung

Minn, S.P. 1990 Blacks Law Dictionary, 6th edition

Sunggono, B. 2005. Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Waglan, M. 1999. A New Loase of Life, Aerospace International

Dokumen

Konvensi Penerbangan Sipil Chichago, 1944 beserta Annexnya

Dokumen Konferensi ILA, 1966 dan, 1967

Laporan Pertemuan ICAO, 1967, 1947

Konvensi tentang Gadai dan Hipotek, 1993

Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982

Refbacks

  • There are currently no refbacks.