Aspek Hukum Pendaftaran Pesawat Udara
(1) Jl. Prof. Sudarto, SH (Tembalang) Semarang
Abstract
Alasan utama yang menjadi pertimbangan pesawat udara didaftarkan pada suatu Negara adalah untuk menghindarkan kemungkinan pihak ketiga yang tidak berhak mengakui kepemilikan pesawat udara tersebut. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini menyangkut aspek hukum pendaftaran pesawat udara. Metode dalam dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran pesawat udara berdasarkan Konvensi Chicago, 1944, merupakan fakta hukum sesungguhnya pesawat udara diakui memiliki nasionalitas dimana pesawat udara tersebut di daftarkan. Hal ini sejalan dengan pemberian nasionalitas kapal laut sesuai UNCLOS bisa dianologikan dalam pemberian nasionalitas pesawat udara. Negara pendaftar memiliki tanggungjawab penuh atas pendaftar pesawat udara yang diajukan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Â
The main reason that into consideration aircraft registered in a State is to avoid the possibility of a third party that is not entitled to be admitted ownership of the aircraft. Issues raised in this study concerns the legal aspects of aircraft registration. Method in this research is to approach the normative law. The results manifest that the registration of aircraft under the Chicago Convention, 1944, is a legal fact the real aircraft has recognized nationality in which the aircraft is registered. This is in line with the provision of appropriate nationality of ships could UNCLOS same as in granting nationality aircraft. State registries have full responsibility for the proposed registrant aircraft airline concerned.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bunker, D.H. 1988 The Law of Aerospace Finance in Canada, McGill University, Canada
Coks, R. 2002 Ship Registration, London : LLP
Cristhopher, H. 1998. Maritime Law, ed 5, London : LLP,
Dempsey, P.S. 2008 Air law, McGill University, Canada
Ibrahim, J. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang
Maltin, D. 1990. Re-evaluating The Status of Flag of Convience Under International Law
Martono dan Amad Sudiro. 2012 Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik, Rajawali Pers, Jakarta,
Mauna, B. 2005. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung
Minn, S.P. 1990 Blacks Law Dictionary, 6th edition
Sunggono, B. 2005. Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Waglan, M. 1999. A New Loase of Life, Aerospace International
Dokumen
Konvensi Penerbangan Sipil Chichago, 1944 beserta Annexnya
Dokumen Konferensi ILA, 1966 dan, 1967
Laporan Pertemuan ICAO, 1967, 1947
Konvensi tentang Gadai dan Hipotek, 1993
Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982
Refbacks
- There are currently no refbacks.