Harmonisasi Sistem Pemidanaan dan Tujuan Pemidanaan Pada Tindak Pidana Korupsi Suap

Elly Sudarti(1), Sahuri Lasmadi(2),


(1) fakultas hukum Universitas Jambi
(2) Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Abstract

Sistem pemidanaan tindak pidana korupsi suap di Indonesia belum dapat mencapai tujuan pemidanaan, baik dari sisi kerugian negara maupun dari sisi moralitas. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menganalisis dan menemukan keselarasan sistem pemidanaan tindak pidana korupsi suap dengan tujuan pemidanaan menurut hukum pidanaIndonesia dan hukum pidana Malaysia; (2) Untuk menemukan formulasi ideal sistem pemidanaan tindak pidana korupsi suap dalam rangka mewujudkan tujuan pemidanaan. Metode penelitian menggunakan tipe yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan; konseptual; perbandingan dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari Penelitian ini: (1) Sistem pemidanaan tindak pidana korupsi suap di Indonesia belum selaras dengan tujuan pemidanaan, karena pengaturan sistem perumusan sanksi pidana yang belum tepat dan belum  berdaya guna. Di Malaysia, sistem pemidanaan pada tindak pidana korupsi suap telah selaras dengan tujuan pemidanaan. Sistem pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada pidana denda, Malaysia mendapatkan nilai lebih dari nilai kerugian yang menjadi perkara. (2) Sistem pemidanaan yang selaras dengan tujuan pemidanaan apabila pidana yang diberikan bisa menutupi kerugian yang ditimbulkan tindak pidana suap baik dari segi keuangan maupun dari segi moralitas. Sistem pemidanaan ke depan harus dirumuskan dengan penguatan pada pidana denda yang ditentukan berdasarkan besarnya nilai suap dikalikan minimal duakali atau maksimal limakali dalam pengaturan sistem pemidanaan di Indonesia yang akan datang.

Keywords

Keselarasan, Sistem Pemidanaan, Tujuan Pemidanaan.

Full Text:

PDF

References

Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arief, Barda Nawawi. (2011). Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Penerbit.

Arief, Barda Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Prenada Media Group.

Arief, Barda Nawawi. “Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia)”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Penerbit Pustaka Magister, Semarang.

Asmarawati, Tina. (2014). Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Yogyakarta : Penerbit CV Budi Utama.

Atmasasmita, Romli. (2016). Pemikiran Romli Atmasasmita Tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, Romli. (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju.

Atmasasmita, Romli. (2016). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Dwidja Priyatno. (2018). Bunga Rampai Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Effendi, Tholib. (2013). Sistem Peradilan Pidana Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.

Etty Indriati. 2014. Pola dan Akar Korupsi: Menghancurkkan Lingkaran Setan Dosa Publik. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Fatoni, Syamsul. (2015). Pembaharuan Sistem Pemidanaan Perspektif Teoritis Dan Pragmatis Untuk Keadilan. Malang: Setara Press.

Hiariej, Eddy O.S.. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka,.

Hoefnagel, G. Peter, The Other Side of Criminology, (1967), hlm. 567. Dalam Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru. Prenada Media Group, Jakarta.

Hamzah, Andi. (2008). Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.

Margono. (2019). Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Sholehuddin. (2015). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi . ( 2004). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Penerbit Alumni.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2005). Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Alumni, Bandung.

Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Nasution, Muhammad Syukri Albaini dkk. (2016). Hukum dalam Perspektif Filsafat. Jakarta: Kencana.

Rifai, Ahmad. (2014). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Shariff, Mohamad Bin Abu Samah dan Asidah Binti Mohd Ali. (2013). Undang-Undang Jenayah Di Malaysia. Selangor: Syarikat Percitakan Ihsan.

Sulistia, Teguh dan Aria Zurnetti. (2012). Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta: Rajawali.

Theo Huijbers. 2006. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta, Kanisius, Cetakan ke-15, 2006.

Widnyana, I Made. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneka.

Adly. (2017). Pidana Denda dan Uang Pengganti Terhadap Terpidana Dalam Tindak Pidana Korupsi, Studi Komparatif Hukum Indonesia dan Malaysia, (Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi).

http://www.transpancy.0rg

https://www.transparency.org/news/feature/corruption_perceptions_index_2017,

Syafruddin Kalo. (2020). “Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat”, https://www.academia.edu.com. diunduh tgl. 4 Juni, Pukul 17.00 Wib.

Azrae, Ahmad Nasyran , Haji Hairuddin Megat Latif dan Khadijah Mohamed. (2018). Complicity in Corruption Among Government’s Enforcement Agency . An Analysis of Local News Report, International Journal of Law, Government and Communication Volume: 3 Issues: 13, pp, 218,235.

Busroh, Firman Freaddy. (2017). Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, Jurnal Lex Publica, Vol. IV, No. 1, pp, 631, 732.

Daud, Enida. (2019). Faktor-Faktor Dalaman Yang Mempengaruhi Niat Individu Untuk Mengamalkan Rasuah Di Kalangan Penjawat Awam Pihak Berkuasa Tempatan, Jurnal Kemanusiaan Vol 17, No. 2, pp. 2,17, .

Daud, Enida, Low Huck Heng, dan Ahmad Muhyuddin Hassan. (2019). Islamic Work Ethic as a Moderating Variable Against the Intention to Commit Bribery, Jurnal Islam Dan Masyarakat Kontemporari Vol 20 No 1, pp 116, 123.

Dadi Waluyo. (2019). Mencari Sistem Pemidanaan Yang Tepat Dalam Tata Hukum Pidana Di Indonesia Khususnya Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Supremasi Hukum Volume 15 Nomor 1, pp, 14, 22.

Hartono. (2019). Penerapan Sanksi Hukum Bagi Para Advokat Pelaku Tindak Pidana Suap Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, No 1, pp 77,98, .

Hidayat. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal EduTech Vol. 3, pp 41, 53.

Ibnu, Artadi. (2016). Hukum: Antara Nilai-nilai Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol 4, No 1,pp 67, 80. . http://dx.doi.org/10.36356/hdm.v4i1.362

Kristwan, Genova Damanik. (2016). “Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 45, Nomor 1, pp, 1-10.

La, Niasa. (2016). Corruption Eradication In The Perspective Of Criminology, International Journal of Scientific & Technology Research, Volume 5, No.07, pp, 124,127.

Mahmud, Ade. (2018). Problematics Of Asset Recovery In Restoring State Loss Due To Corruption, Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 3, pp. 209,230.

Maikel, Karoba. (2019). Sistem Pembuktian Dan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lex Crimen Vol. VIII No. 9, pp 43, 51.

Mario, Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan. (2019). “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Vol. 01 No. 01,pp 13, 22.

Marsha, Gladis Corinna, Neka Erlyani, Rahmi Fauzia. (2019). Resilience Of The Corruption Convicts, Jurnal Kognisia, Volume 2 Nomor 2, pp 13, 17.

Noraida, Harun dan Zaidi Hassim. (2017). Rasuah Dalam Pentadbiran Tanah: Penyelesaian Menurut Islam, dalam Jurnal Islam dan Masyarakat Kontemporari, pp, 40-54.

Prayogo, R. Tony. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Pepaturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 02,pp, 191, 201.

Sarmadan, Pohan. (2018). Perbandingan Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia Dan Beberapa Negara Dunia, Jurnal Justitia Vol. 1 No. 01, pp. 271, 303.

Sudirman, Antonius. (2015). Eksistensi Pidana Minimum Khusus Sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44 No.3, pp, 316,325.

Suyanto, Aryas Adi. (2018). The Corruption Eradication Commission As A Role Institution In Eradication Of Corruption Crime In Indonesia, Jurnal USM Law Review, Vol 1 No 1, pp, 39, 67.

Sudarti. Elly dan Sahuri Lasmadi. (2019). “The Sanction Formulation In Corruption Crime Due To Indonesian Criminal Law System To Realize The Punishment Goals”, dalam Ganesha Law Review Volume 1 Issue 2, pp, 55,64.

Usman dan Andi Najemi. (2018). “Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya”, Undang Jurnal Hukum Volume 1 Nomor 1,pp. 65, 83.

Lembaga Penyelidikan Undang-Undang, Akta Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia 2009 (AKTA 694) dan Malaysian Anti Corruption Commission Act 2009 (AKTA 694), Tahun 2015.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150 ).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.