Implikasi Kebijakan Pengajuan Validasi Pajak Penghasilan terhadap Pelaksanaan Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah

Bahmid Bahmid(1), Rima Arianti Sinurat(2),


(1) Universitas Asahan
(2) Universitas Asahan

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya. Dalam penulisan ini peneliti lebih berfokus pada pengaruh validasi terhadap kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah dan apa saja hambatan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam wilayah kerjanya.Metode Penelitian dalam penulisan ini dilakukan dengan metode empiris. Yang mana dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara secara langsung serta dengan penyebaran kuesioner secara online. Hal ini dilkukan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh pengajuan validasi terhadap kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah dan apa saja hambatan yang dialami Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pratama Kisaran dalam wilayah kerjanya.Berdasarkan hasil dari penelitian di lapangan, banyak para kalangan pejabat pembuat aktata tanah yang menganggap aturan baru ini menyulitkan atau menghambat kinerjanya. Salah satu faktor utama yang menghambat yaitu permasalahan waktu dalam proses validasi Pajak Penghasilan.

This research is motivated by the publication of the Regulation of the Director-General of Taxes Number PER-21 / PJ / 2019 which is the second amendment to the Regulation of the Director-General of Taxes Number PER-18 / PJ / 2017 concerning Research Procedures for Evidence of Fulfillment of Income Tax Payment Obligations on Income from Transfer of Rights to Land and / Or Buildings, Agreement on Sale and Purchase of Land and/or Buildings along with Amendments, which with the issuance of this legal rule greatly affects the performance of the Land Deed Making Official (PPAT) as an official threatening in terms of sale and purchase. The research method in this study was carried out by using an empirical approach. Based on the results of research in the field, many officials who make land Acta think that this new regulation makes it difficult or hinders their performance. One of the main inhibiting factors is the problem of time in the PPh validation process.

Keywords

Validasi, Pajak Penghasilan, PPAT

Full Text:

PDF

References

Achmad, M. F. & Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Empiri & Normatif. Pustaka Belajar.

Apriliasari,Vita. (2019). Pratikum PPH Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pasal 22,23,26, 4 ayat (2), 15). Penerbit Andi.

Bahmid. (2016). Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam peralihan hak atas tanah di kabupaten asahan. I, 1–28.

Efendidan, Jonaedi & Ibrahim, Jhony. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empris. Prenadamedia Group.

Gusniarti, Isyifa Risna. (2017). Penerapan Validasi Dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli Oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di Kabupaten Klaten. Universitas Islam Indonesia.

Husodo, Bima Satrio, and Eny Harjati. “Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.” Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), vol. 12, no. 2, 2018, pp. 208–24, doi:10.15294/pandecta.v12i2.99

Hayati, Nur. (2016). Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan Terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional). Lex Jurnalica, vol.13, 278–289.

Iga Gangga Santi Dewi. “Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Jual Beli Tanah.” Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), vol. 5, no. 2, 2013, doi:10.15294/pandecta.v5i2.2294.

Khairrunnisa, U., & Yunanto, M. (2017). Pengaruh Kualitas Sistem Terhadap Kepuasan Pengguna Dan Manfaat Bersih Pada Implementasi E-Faktur: Validasi Model Kesuksesan Sistem Informasi Delone Dan Mclean. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis. https://doi.org/10.35760/eb.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Penerbit Andi.

Martua, Junindra. (2016), Tinjauan Yuridis Mengenai Tugas Dan Kewajiban Pelayanan Publik Tentang Kewajiban Pajak Ditinjau Dari Hukum Administrai Negara. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Pajak, K. (n.d.). Kewajiban Pelaporan SPT PPh bagi Wajib Pajak Walau Tidak Memiliki Penghasilan. klikpajak.id/blog/lapor-pajak/kewajiban-pelaporan-spt-pph/

Pratiwi, Irda. (2019).. Efektivitas pendaftaran tanah sistematis lengkap (studi di kantor atr/bpn kota tanjungbalai). 1(1), 57–60.

Purnamasari, I. D. (2020). Kiat-Kiat Cerdas, Mudah,dan Bijak Mengatasi Permasalahan Hukum Pertanahan. Kaifa.

Santoso, Urip. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Kencana.

Salim HS. (2019). Peraturan Jabatan & Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Raja Grafindo.

Soekanto, S. (2016). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia.

Syamsi, A. B. (2018). Contract Drafting (Buku Ajar). Duta Media Publisher.

Waluyo, B. (2015). Penelitian Hukum Dalam Praktek (S. Grafika (ed.)).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.