Status Hak Atas Tanah Kas Desa dan Prosedur Pendaftarannya Menurut Hukum Administrasi Pertanahan

Bagus Oktafian Abrianto(1), Muhammad Azharuddin Fikri(2),


(1) Fakultas Hukum Universitas Airlangga
(2) Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Abstract

Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 memerintahkan agar setiap aset desa yang berupa tanah wajib disertifikatkan atas nama pemerintah desa. Adanya aturan tersebut ialah sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum. Namun dalam ketentuan tersebut menimbulkan kekaburan mengenai status hak atas tanah apa yang sesuai untuk tanah kas desa serta subjek hak atas tanahnya. Kedudukan desa yang unik membuat pengorganisasiannya menjadi berbeda dari pemerintahan yang lain. Kondisi tersebut menjadikan beragam hak atas tanah yang terdapat dalam hukum agraria nasional saat ini masih belum bisa mengakomodasi hak atas tanah yang sesuai untuk tanah kas desa. Penelitian ini mencoba untuk menilik jenis hak atas tanah apa yang sesuai untuk tanah kas desa serta sejauh mana kewenangan pemerintah desa dalam mengelola tanah kas desa yang belum bersertifikat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dari penelitian ini telah diperoleh kesimpulan bahwa hak atas tanah yang paling mendekati untuk tanah kas desa ialah hak pakai di atas tanah hak pengelolaan. Tanah kas desa dapat dimanfatkan untuk berbagai kegiatan desa dengan catatan bahwa pemanfaatan tanah kas desa harus diatur dalam peraturan desa setempat agar pemanfaatan tanah kas desa lebih terarah dan tertib administrasi.

Keywords

Village; Village Treasury Lands; Land Rights; Land Registration

Full Text:

PDF

References

Asshiddiqie, Jimly. (2017). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Oktavira, Bernadheta Aurelia. (2019, Desember 13). Pemindahtanganan Tanah Kas Desa di Magetan. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5deba3d4dccc5/pemindahtanganan-tanah-kas-desa-di-magetan/, diakses pada 9 Juli 2020.

Diniyanto, Ayon. (2019). ReĨormasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi dan Penguatan Kedudukan. Jurnal RechtsVinding. 8(3). 351-366. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3

Hartanto, Dwiyana Achmad. (2016). Kedudukan Tanah Bengkok sebagai Hak Asal Usul Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Mahkamah. 1(2). 461-487,

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2015). Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyono, Sutrisno Purwohadi. (2014). Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Masalah-Masalah Hukum. 43(3). 438-444. https://doi.org/10.14710/mmh.43.3.2014.438-444

Rahmi, Elita. (2010). Eksistensi Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. 10(3). 339-348. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.104

Rongiyati, Sulasi. (2014). Pemanfaatan Hak Pengelolaan atas Tanah oleh Pihak Ketiga. Negara Hukum. 5(1). 77-89. https://dx.doi.org/10.22212/jnh.v5i1.212

Santoso, Urip. (2012). Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional. Mimbar Hukum. 24(2). 275-288. https://dx.doi.org/10.22146/jmh.16130

______. (2015). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.

______. (2012). Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap Hak Penguasaan Atas Tanah. Jurnal Dinamika Hukum. 12(1). 186-196. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.115

_______. (2019). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Soekarwo. (2005). Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Prinsip-Prinsip Good Financial Governance. Surabaya: Airlangga University Press.

Sujadi, Suparjo. (2004). Pendaftaran Tanah (Initial Registration) Tanah Bekas Hak Milik Adat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 34(2). 143-163. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol34.no2.1435

Suwaryo, Utang. (2011). Mengembalikan Otonomi Untuk Desa. Governance. 2(1). 1-12.

Tehupeiory, Aartje. (2012). Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Depok: Penebar Swadaya Grup.

Wanda, Hendry Dwicahyo. (2017). Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter Câ€. Masalah-Masalah Hukum. 46(2). 112-124. http://doi.org/10.14710/mmh.46.2.2017.112-124

Wawancara dengan Pemerintah Desa Gandu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, Ponorogo, pada tanggal 13 Januari 2020.

Wawancara dengan Pemerintah Desa Jenangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, Ponorogo, pada tanggal 2 Februari 2020.

Wawancara dengan Pemerintah Desa Kutukulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo, Ponorogo, 12 Juni 2020.

Wawancara dengan Pemerintah Desa Siwalan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, Ponorogo pada Tanggal 3 Februari 2020.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.