Keberadaan Visum Et Repertum sebagai Pendukung Proses Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Thasya Novianna(1), Indra Yudha Koswara(2),


(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(2) Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Pemeriksaan sesuatu tindak pidana dalam sesuatu proses di peradilan menurut hakikatnya memiliki tujuan guna menciptakan suatu kebenaran materil yang diartikan berdasarkan kebenaran yang ada dapat sebenar- benarnya dari suatu peristiwa tindak pidana yang telah terjadi. Salah satu perlengkapan realitas yang sah bisa berbentuk Visum Et Repertum, sebagaimana berfungsi dalam meyakinkan terbentuknya sesuatu tindak pidana penganiayaan. Hasil studi Visum et repertum memiliki kedudukan strategi dalam membetulkan tindak pidana yang terjalin. Mengenai ini ditunjukkan dengan upaya yang dicoba oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti- bukti yang dibutuhkan guna meyakinkan suatu permasalahan. Penelitian ini bersumber pada permasalahan masalah No: 40/ Pid. B/ 2013/ PN. Olm. Penelitian ini bertujuan dapat mengenali bagaimana keberadaan Visum Et Repertum sebagai pendukung proses penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan kematian maupun termasuk tindak pidana lainnya. Studi ini mengenakan tata metode studi Yuridis Normatif mengunakan data sekunder agar dapat menjawab permasalahan studi dengan teknis analisis.

Kata Kunci : Pembuktian, Penganiayaan, Visum et repertum

Full Text:

PDF

References

Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2001).

Hamdani, Njowito. Ilmu Kedokteran Kehakiman (Jakarta, Gramedia Pustaka Tama, 1992).

Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka, 2013).

Legowo, Tjiptomartono Agung. Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan (Jakarta, Karya Unipres, 1982).

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta, Rineka Putra, 2008).

Ranoemihardja, R. Atang. Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science), Edisi kedua (Bandung, Tarsito, 1983).

Waluyadi. Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran (Jakarta, Djambatan, 2000).

Afandi, Dedi. "Visum Et Repertum Perlukaan: Aspek Medikolegal Dan Penentuan Derajat Luka." Majalah Kedokteran Indonesia 60, No. 4 (2010): 188-195.

Fatriah, Syarifah Hidayah, Sampurna, Budi dan Sugiharto, Ade Firmansyah. “Analisis Medikolegal Terhadap Kriteria Derajat Luka Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Majalah Kedokteran Indonesia 67, No. 11 (2017): 514-521.

Gagundali, Deysky Neidi. “Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex Administratum 5, No. 9 (2017): 171-179.

Nisa, Yusup Khairun dan Krisnan, Johny. “Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana.” Varia Justicia 11, No. 2 (2015): 185-199.

Sampurna, Budi. “Peranan Ilmu Forensik Dalam Penegakan Hukum.” Jakarta: FK UI. Jurnal Fiat Justisia 10, No. 3 (2016): 120.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.