Lex Crypto: Perbandingan Landasan Hukum terhadap Dampak Keberadaan Bitcoin antara Indonesia dengan El Salvador

Aditya Rafi Fauzan(1), Rianda Dirkareshza(2),


(1) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
(2) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Sebuah konsep yang hampir sama dengan uang digital dan memiliki sifat desentralisasi dengan sistem distribusi bernama bitcoin menjadi isu terhadap keberadaannya. Eksistensi bitcoin sebagai hasil dari kriptografi pertama yang menggunakan teknologi blockchain berhasil membuat tiap-tiap negara mengambil kebijakan berbeda karena ia disebut sebagai mata uang kripto dalam dunia digital. Sebagian masyarakat Indonesia beranggapan bahwa bitcoin dapat digunakan menjadi alat transaksi, faktanya hal tersebut jelas dilarang. Negara Indonesia tentu tidak ingin apabila mata uang nya tergantikan nilai nya oleh sistem digital yang memiliki nilai berfluktuasi cukup tinggi. Berbeda halnya dengan Republik El Salvador yang malah menyambut baik atas keberadaan bitcoin di negaranya dengan menjadikannya alat pembayaran yang sah. Studi ini bertujuan untuk membandingkan landasan hukum antara negara Indonesia dengan El Salvador terhadap dampak keberadaan bitcoin agar dapat menganalisis alasan Indonesia mengelompokkan bitcoin sebagai komoditi dan bukan sebagai sistem pembayaran elektronik dengan membandingkan terhadap El Salvador yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang, juga mengetahui pentingnya dilakukan perkembangan landasan hukum terhadap bitcoin sehingga dapat memberikan dampak positif dalam hal perekonomian. Metode penelitian yang digunakan pada studi ini menggunakan pendekatan komparatif. Hasil atas penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli bitcoin sebagai benda yang tidak berwujud dan memiliki nilai menjadi sebuah alternatif investasi bagi masyarakat Indonesia dan tidak dibenarkan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Perkembangan pengaturan terkait pajak, keamanan dan kemudahan izin berusaha juga menjadi dampak positif yang dapat diambil dari keberadaan aset kripto di Indonesia. El Salvador menggunakan bitcoin sebagai sistem pembayaran digital ditujukan agar membuat sebuah inklusi keuangan pada masyarakatnya, sedangkan Indonesia telah memiliki inklusi keuangannya sendiri dalam rupiah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kehati-hatian dalam penerapan landasan hukum selanjutnya terhadap aset kripto di Indonesia karena dapat menghilangkan dampak positif terhadap perekonomian.

Keywords

Bitcoin; legal foundation; crypto assets; commodity; investment

Full Text:

PDF

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Asamblea Legislativa. “El Salvador, Primer País Del Mundo En Reconocer Al Bitcoin Como Moneda de Curso Legal.” Last modified 2021. https://www.asamblea.gob.sv/node/11282 (diakses pada 10 Juni, 2021).

Asmara, Chandra Gian. “BI Bereskan 44 Toko Di Bali Yang Pakai Bitcoin.” CNBC Indonesia. Last modified 2018. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20180122124750-37-2144/bi-bereskan-44-toko-di-bali-yang-pakai-bitcoin (diakses pada 6 Mei, 2021).

Ayza, Bustamar. Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Baur, Dirk G., and Thomas Dimpfl. “The Volatility of Bitcoin and Its Role as a Medium of Exchange and a Store of Value.” Empirical Economics (2021): 3. https://doi.org/10.1007/s00181-020-01990-5.

Budhijanto, Danrivanto. BLOCKCHAIN LAW Yurisdiksi Virtual & Ekonomi Digital. Bandung: Logoz Publishing, 2021.

Chuen, David LEE Kuo. Handbook of Digital Currency: Bitcoin, Innovation, Financial Instruments, and Big Data. Edited by Susan Ikeda. Handbook of Digital Currency. 1st ed. London: Elsevier, 2015.

Craig, Ben R., and Joseph Kachovec. “Bitcoin’s Decentralized Decision Structure.” Economic Commentary (Federal Reserve Bank of Cleveland) (July 16, 2019): 2. https://www.clevelandfed.org/newsroom-and-events/publications/economic-commentary/2019-economic-commentaries/ec-201912-bitcoin-decentralized-network.aspx.

Cvetkova, Irina. “CRYPTOCURRENCIES LEGAL REGULATION.” BRICS Law Journal 5, no. 2 (July 4, 2018): 137. http://www.bricslawjournal.com/jour/article/view/156.

Danial, Kiana. Cryptocurrency Investing For Dummies. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc, 2019.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Dirkareshza, Rianda, Ismail Koto, and Ikhsan Lubis. “Omnibus Law Sebagai Percepatan Perekonomian Bangsa Di Sektor Pasar Modal.” Halu Oleo Law Review 5, no. 2 (2021): 12. http://dx.doi.org/10.33561/holrev.v5i2.18929.

Federal Reserve. “The Fed Explained.” https://www.federalreserve.gov/aboutthefed/the-fed-explained.htm (diakses pada 12 Agustus, 2021).

Ferrari, Valeria. “The Regulation of Crypto-Assets in the EU – Investment and Payment Tokens under the Radar.” Maastricht Journal of European and Comparative Law 27, no. 3 (June 5, 2020): 340. http://journals.sagepub.com/doi/10.1177/1023263X20911538.

Franco, Pedro. Understanding Bitcoin: Cryptography, Engineering, and Economics. Padstow: TJ International Ltd, 2015.

Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Gudiño, Ronny. “Bitcoin Es Legal En El Salvador Con El Impulso de Nayib Bukele.” La Republica. Last modified 2021. https://www.larepublica.net/noticia/bitcoin-es-legal-en-el-salvador-con-el-impulso-de-nayib-bukele (diakses pada 11 Juni, 2021).

Hartono, Jogiyanto. Teori Portofolio Dan Analisis Investasi. Yogyakarta: BPFE, 2015.

Honggowongso, Muhammad Said, and Munawar Kholil. “Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Pengganti Uang Rupiah.” Privat Law 9, no. 1 (2021): 150.

Ilyas, Rahmat. “Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 4, no. 1 (2016): 37. http://dx.doi.org/10.21043/bisnis.v4i1.1695.

Ilyasa, Raden Muhammad Arvy. “Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia.” Lex Scientia Law Review 3, no. 2 (November 22, 2019): 120. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/lslr/article/view/35394.

Kairupan, David. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: Kencana, 2013.

Kelly, Brian. The Bitcoin Big Bang: Bagaimana Mata Uang Alternatif Mengubah Dunia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2018.

Kjaerland, Frode, Maria Meland, Are Oust, and Vilde Øyen. “How Can Bitcoin Price Fluctuations Be Explained?” International Journal of Economics and Financial Issues 8, no. 3 (2018): 330. http:www.econjournals.com.

Kuo Chuen, David LEE, Li Guo, and Yu Wang. “Cryptocurrency: A New Investment Opportunity?” The Journal of Alternative Investments 20, no. 3 (December 31, 2018): 33. http://jai.pm-research.com/lookup/doi/10.3905/jai.2018.20.3.016.

Kusuma, Teddy. “Cryptocurrency Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Di Indonesia Perspektif Hukum Islam.” TSAQAFAH 16, no. 1 (May 3, 2020): 116. https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/tsaqafah/article/view/3663.

Li, Yang, Zibin Zheng, and Hong-Ning Dai. “Enhancing Bitcoin Price Fluctuation Prediction Using Attentive LSTM and Embedding Network.” Applied Sciences 10, no. 14 (July 16, 2020): 2. https://www.mdpi.com/2076-3417/10/14/4872.

Lindahl, Carl-Fredrik Benoni Susanna. “Dollarization in Ecuador and El Salvador.” University of Gothenbourg, 2014.

Luther, William J., and Sean Stein Smith. “Is Bitcoin a Decentralized Payment Mechanism?” Journal of Institutional Economics 16, no. 4 (2020): 11. https://www.cambridge.org/core/product/identifier/S1744137420000107/type/journal_article

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Mumek, Regita A. “Hak-Hak Kebendaan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata.” Lex Administratum 5, no. 2 (2017): 73. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/15396.

Munawaroh, Siti, and Sugiono. Hukum Investasi. Surabaya: Jakad Publishing, 2019.

Nabilou, Hossein. “How to Regulate Bitcoin? Decentralized Regulation for a Decentralized Cryptocurrency.” International Journal of Law and Information Technology 27, no. 3 (September 1, 2019): 266–291. https://academic.oup.com/ijlit/article/27/3/266/5566421.

Nitha, Dewa Ayu Fera, and I Ketut Westra. “Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019.” Jurnal Magister Hukum Udayana 9, no. 4 (Desember 2020): 714. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i04.p04

Noorsanti, Rina Candra, Heribertus Yulianton, and Kristophorus Hadiono. “Blockchain - Teknologi Mata Uang Cryptocurrency.” Prosiding SENDI_U 2018 (2018): 307. https://unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/5999.

Nugraha, Erlangga, Parmita Prananingtyas, and Sartika Nanda Lestari. “ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN VIRTUAL CURRENCY SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI DARI SISI HUKUM INTERVASI” 8, no. 2 (2019): 1085. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25453.

Nurfalah, Irfan, and Aam Slamet Rusydiana. “Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif: Kerangka Maqashid Syariah.” Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Akuntansi 11, no. 1 (2019): 60.

Perdagangan, Kementrian. “Edukasi Masyarakat Lewat Webinar, Mendag: Transaksi Aset Kripto Capai Rp370 Triliun.” Last modified 2021. https://www.kemendag.go.id/id/newsroom/media-corner/edukasi-masyarakat-lewat-webinar-mendag-transaksi-aset-kripto-capai-rp370-triliun-1 (diakses pada 19 Agustus, 2021).

Puspasari, Shabrina. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto Dalam Bursa Berjangka Komoditi.” Jurist-Diction 3, no. 1 (2020): 309. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i1.17638.

Raeskyesa, Dewa Gede Sidan, and Erica Novianti Lukas. “Does Digitalization Increase Economic Growth? Evidence from ASEAN8 Countries.” Jurnal Ekonomi Indonesia 8, no. 2 (2019): 275. http://jurnal.isei.or.id/index.php/isei/article/view/33

Rahmah, Mas. Hukum Investasi. Jakarta: Kencana, 2020.

Rahmanto, Derta, and Nelly Ulfah Anisariza. “PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELARANG PENGGUNAAN PRODUK CRYPTO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN MAUPUN SUBYEK KOMODITAS YANG BISA DIPERDAGANGKAN MELALUI BURSA BERJANGKA DI INDONESIA.” ADIL: Jurnal Hukum 11, no. 2 (December 28, 2020): 18. http://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/1648.

Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi: Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Razzaq, Raafi Ghania. “Legalitas Mata Uang Virtual Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Lontar Merah 1, no. 2 (2018): 118.

Reditya, Tito Hilmawan. “Dukung Bitcoin, Presiden El Salvador Segera Legalkan Mata Uang Kripto.” Kompas. Last modified 2021. https://www.kompas.com/global/read/2021/06/07/173525970/dukung-bitcoin-presiden-el-salvador-segera-legalkan-mata-uang-kripto?page=all (diakses pada 7 Juni, 2021).

Saputra, Endra. “Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Indonesia.” Seminar Nasional Royal (SENAR) 1, no. 1 (2018): 492. https://jurnal.stmikroyal.ac.id/index.php/senar/article/view/227/171.

Sigalos, MacKenzie. “El Salvador Looks to Become the World’s First Country to Adopt Bitcoin as Legal Tender.” CNBC. Last modified 2021. https://www.cnbc.com/2021/06/05/el-salvador-becomes-the-first-country-to-adopt-bitcoin-as-legal-tender-.html (diakses pada 8 Juni, 2021).

Sinaga, Niru Anita. “PEMUNGUTAN PAJAK DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA.” JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA 7, no. 1 (June 3, 2014): 147. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/128.

Sugianto, Fajar. Economic Analysis Of Law Seri Analisis Ke-Ekonomian Tentang Hukum. Edited by Yahman. Pertama. Jakarta: Kencana, 2013.

Sugianto, Fajar. Economic Approach To Law. Jakarta: Prenada Media, 2015.

USMAN, RACHMADI. “KARAKTERISTIK UANG ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBAYARAN.” Yuridika 32, no. 1 (August 23, 2017): 134. http://e-journal.unair.ac.id/index.php/YDK/article/view/4431.

van Wegberg, Rolf, Jan Jaap Oerlemans, and Oskar van Deventer. “Bitcoin Money Laundering: Mixed Results?: An Explorative Study on Money Laundering of Cybercrime Proceeds Using Bitcoin.” Journal of Financial Crime 25, no. 2 (2018): 421. https://doi.org/10.1108/JFC-11-2016-0067

Weiss, Sandra. “El Salvador: A Safe Haven for Bitcoin.” International Politics & Society. Last modified 2021. https://www.ips-journal.eu/topics/economy-and-ecology/el-salvador-is-a-bitcoin-heaven-5281/ (diakses pada 6 Juli, 2021).

Wijaya, Frida Nur Amalina. “BITCOIN SEBAGAI DIGITAL ASET PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia).” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, no. 2 (July 12, 2019): 126. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/bonumcommune/article/view/2388.

Wijoyo, Hadion, Hamzah Vensuri, Musnaini Widiyanti, Denok Sunarsi, Dodi Prasada, Haudi, Lily Setyawati Kristianti, Asep Muhammad Lutfi, and Irfan Rizka Akbar. Digitalisasi UMKM. Edited by Reski Aminah. Solok: Penerbit Insan Cendikia Mandiri, 2020.

Yohandi, Axel, Nanik Trihastuti, and Daminto Hartono. “Implikasi Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial(Studi Komparasi Indonesia-Singapura).” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 2. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17012/16307.

Yuniarti, Siti, and Erni Herawati. “Analisis Hukum Kedaulatan Digital Indonesia.” Pandecta Research Law Journal 15, no. 2 (2020): 165. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i2.18293.

Peraturan Perundang-Undangan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. 2019. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komofiti Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. 2019. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. 2019. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. 2019. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

Bank Indonesia. 2009. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Bank Indonesia. 2017. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menteri Perdagangan Republik Inonesia. 2018. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Republik Indonesia. 2011. Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Republica El Salvador. 2021. Decreto N° 57 Tomo N° 431 Sobre la Ley Bitcoin.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.