Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Pencari Suaka

Villian Febri Morradi(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Abstract

Mobilitas orang asing di Indonesia sangat banyak dan bermacam-macam. Salah satunya adalah pencari suaka yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Dalam penanganan pelanggaran keimigrasian dan untuk menampung para pencari suaka tersebut maka dibentuklah Rumah Detensi Imigrasi guna memberikan pemenuhan hak asasi manusia bagi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Rumah Detensi Imigrasi Semarang dalam pemenuhan HAM bagi para Pencari Suaka dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi. Jenis penelitian ini menggunakan Yuridis Sosiologis dan analisis data menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses pengolahan data melalui pengumpulan data, penyajian data, analisis data, dan kesimpulan. Rumah Detensi Imigrasi Semarang sendiri dalam pemenuhan HAM bagi para pencari suaka dilakukan dengan cara memberikan program-program yang dilaksanakan secara terstuktur yaitu pelayanan cek kesehatan, memberikan kebutuhan makanan dan memberikan akses pendidikan bagi para pencari suaka. Faktor Pendukungnya adalah Rumah Detensi Imigrasi Semarang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yaitu PKBI dan Rumah Sakit guna memberikan pemenuhan HAM pencari suaka dan antusias dari para pencari suaka yang selalu ikut berpartisipasi dalam program dan kegiatan yang diberikan. Adapun faktor penghambatnya yaitu tidak adanya tenaga medis yang standby 24 jam, tidak tersedianya gudang penyimpanan obat-obatan, dan faktor bahasa yang digunakan dalam komunikasi serta selera menu makanan yang berbeda-beda setiap deteni disana.


Mobility of foreigners in Indonesia are many and diverse. One is the asylum seekers who enter Indonesia without immigration documents. In the handling of immigration violations and to accommodate asylum seekers immigration detention center will be established in order to provide fulfillment of human rights for them. This study aims to identify and analyze the immigration detention center in Semarang in the fulfillment of human rights for asylum seekers and to determine and analyze the supporting factors and obstacles encountered. This research uses Juridical Sociological and analyzed using qualitative approach. Data were obtained through interviews and documentation. While the data processing through data collection, presentation of data, data analysis, and conclusions. Semarang immigration detention center in the fulfillment of human rights for asylum seekers is done by providing programs that are implemented in a structured namely health check services, provide food needs and provide access to education for asylum seekers. Supporters factor is immigration detention center in Semarang in cooperation with the relevant parties, namely PKBI and the Hospital to provide fulfillment of human rights of asylum seekers and the enthusiasm of the asylum seekers who have always participated in the programs and activities provided. The inhibiting factor is the lack of medical personnel 24 hours standby, unavailability of medicines storage sheds, and factor the language used in communications and taste the food menu is different every deteni there.

Keywords

Asylum Seekers; Immigration Detention Center Semarang

Full Text:

PDF

References

Afandi, Dedi. 2008. Hak Atas Kesehatan dalam Perapektif HAM. Jilid 2 No. 1 Maret 2008.

Amiruddin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Arifin, Saru. 2014. Hukum Perbatasan Darat Antarnegara. Jakarta: Sinar Grafika.

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Enggal, Paulus. 2012. Refugee. http://jrs.or.id/refugee/, (diakses tanggal 12 Oktober 2014 20.55)

Faizal, Eka Rendytia. 2013. (Skripsi). Peran dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing. FH UNNES. Semarang.

Fakultas Hukum UNNES. 2010. Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. Semarang: Fakulatas Hukum UNNES.

Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan.

Kusumaatmadja, Mochtar. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni.

Krustiyati, Atik. 2012. Kebijakan Penanganan Pengungsi Di Indonesia: Kajian Dari Konvensi Pengungsi Tahun 1951 Dan Protokol 1967. Vol 12, No.2 November 2012.

Moleong, Lexy J. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Mulhadi. 2014. (Skripsi). Pelanggaran Hukum Nasional Indonesia yang dilakukan oleh pengungsi yang berada di Wilayah Indonesia. FH UNHAS. Makassar.

Romsan, Achmad. 2003. Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Hukum Internasional Dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Internasional. Jakarta: UNHCR.

Said, M.Mas’ud. 2007. Birokrasi Di Negara Birokratis. Malang: UMM Press.

Setiawan, Hendra. 2013. Efektivitas Pengawasan Orang Asing pada Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. Jurnal Ilmu Hukum. FH UNIBRAW: Malang.

Shofari, Bambang. 2000. Perencanaan dan Pengukuran Kinerja Organisasi. Jawa Tengah: BAPELKES.

Soekanto, Soerjono. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tangkilisan, Hessel Nogi S. 2005. Manajemen Publik. Jakarta: Grafindo

Tribunnews.com. 2012. WNA Afganistan Merasa Tak Bebas. http://pontianak.tribunnews.com/2012/03/06/wna-afganistan-merasa-tak-bebas, diakses tanggal 30 Agustus 2014 jam 19.30 WIB

Ukun, Wahyudin. 2004. Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian. Jakarta: AKA Press.

Wagiman. 2012. Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Wilis, Ratna. 2009. (Tesis). Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Izin Tinggal Orang Asing di Indonesia. FH USU. Medan.

Peraturan Perundang-undang:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal

Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.05.IL.02.01 Tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi

Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi

Peraturan Diretur Jendral Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendetensia Orang Asing

Refbacks

  • There are currently no refbacks.