Deregulasi Perlindungan Hak Paten di Indonesia
(1) Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
(2) Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Abstract
Sebagaimana diketahui di dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten menyebutkan bahwa Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Jangka waktu perlindungan paten yang berlaku selama 20 tahun tersebut, pada prinsipnya bertujuan agar setelah melebihi masa 20 tahun maka penemuan teknologi tersebut dapat dimiliki oleh masyarakat dengan di produksi secara masal sehingga hilanglah hak penemu untuk menikmati hasil temuannya secara ekonomi. Hal ini disebabkan karena pengakuan rezim HaKI terhadap hak paten khususnya, tidak lain adalah untuk menghargai kreatifitas ide intelektual Inventor dan tentunya untuk kepentingan umum demi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun demikian, pada prakteknya perlindungan Hak Paten selama masa 20 tahun terlampau lama sehingga menimbulkan dampak penemuan teknologi tersebut tidak lagi dapat menjadi milik umum karena perkembangan teknologi masa kini tidak memerlukan waktu yang lama untuk melahirkan sebuah invensi baru. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hak paten di Indonesia saat ini masih mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yaitu jangka waktu perlindungan hukum untuk paten biasa selama 20 (dua puluh) tahun dan paten sederhana selama 10 (sepuluh) tahun, dan pengaturan perlindungan hak paten di Indonesia perlu dilakukan deregulasi karena berdasarkan fakta di lapangan, jangka waktu perlindungan hukum sebagaimana Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten terlalu lama sehingga tujuan perlindungan Paten agar teknologi dapat menjadi milik umum tidak tercapai.
People participation in the generale election is a parameter of the democracy development. This research is intended to analyze the people participation in the 2014 election by taking case in the Godong subdistrict, Grobogan Regency, Central Jawva. The results showed that the rate of Public Participation in the Use of Voting Rights in the 2014 legislative elections in District Godong Grobogan this time slightly increased in comparison to the legislative elections in 2009, from 67% to 69%. In choosing a political party because the people chose not fanatical on a political party, but as seen from the achievements and performance of the leaders or members who are in a political party. The high urban communities in the District Godong also be the cause of the high rate of abstention. An abstention human rights, but if the people can not vote because not registered as Permanent Voters List is a violation of human rights, as has removed political rights as citizens are entitled to vote. Conclusions of this study is the level of community participation in the use of voting rights in the 2014 legislative elections in District Godong Grobogan slightly increased when compared to the 2009 legislative elections.
Keywords
References
Annas. “Hak Paten Masih Soal Reog”, Http://www.annasagung.blog.com/2424617, dipublikasikan tanggal 17 Desember 2007.
Arief, Barda Nawawi, 1986. Penetapan Pidana Penjara Dalam Perundang-undangan Dalam Rangka Usaha Menanggulangi Kajahatan, Bandung: Disertasi, Universitas Padjadjaran.
Chazawi, Adami, 2007. Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Malang: Bayumedia Publishing.
Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah dalam http://notariatundip2011.blogspot.com/2012/02/sekilas-mengenai-hak-paten.html.
G.Kartasapoetra, Debirokratisasi dan Deregulasi, Rineka Cipta, Jakarta dalam http://www.bukabuku.com/browse/bookdetail/67174/debirokratisasi-dan-deregulasi.html
Kanti Rahayu, 2008. Upaya Perlindungan Batik Lasem Oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Semarang: Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Manan, Bagir 1999. Penelitian di Bidang Hukum, dalam jurnal Hukum Puslitbangkum Nomor 1-1999, Lembaga Penelitian Univ. Padjadjaran, Bandung.
Praptono, Eddhie, 2011. Buku Ajar HKI, Tegal: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Purba, A. Zen Umar, Hak Kekayaan Intelektual dan Perjanjian Lisensi, http://www.dgp.go.id/eb.htm, dipublikasikan November 2001.
Purba, Afrilyanna, Gazalba Saleh, dan Andriana Krisnawati, 2005. TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia (Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia), Jakarta: Rineka Cipta.
Purba, Ahmad Zen Umar. “Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Sistem HKI Nasional”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.13, April 2001.
Review Toyota Avanza, Sejarah dan Spesifikasi diakses dari http://ridwanaz.com/otomotif/mengenal-sejarah-dan-spesifikasi-toyota-avanza/ tanggal 31 Agustus 2014.
Saidin, 1995. Hak Milik Intelektual, Jakarta: Rajawali Pres, Jakarta.
Sejarah Avanza dan Xenia, diakses dari http://maricaritahu.wordpress.com/tag/sejarah-avanza-dan-xenia/
Soekanto, Soerjono, 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali.
Suradimadja, Sofyan, “Penggunaan Paten dan Merek dalam Alih Teknologi”, Makalah Alih Teknologi-LIPI Jakarta 19-20 Nopember 1979.
Usman, Rachmadi, 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: Alumni.
Waspiah, “Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana pada Inovasi Teknologi Tepat Guna”, Pandecta: Research Law Journal, Vol. 6 No. 2 (2011).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Paten
Refbacks
- There are currently no refbacks.