Bentuk Perkawinan Matriarki Masyarakat Hindu Bali Ditinjau dari Perspektif Gender dalam Hukum

Ketut Sari Adnyani(1),


(1) Ganesha University of Education

Abstract

Dalam adat Hindu Bali, perkawinan umumnya dilakukan melalui upacara keagamaan yang disebut mekala-kalaan yang dipimpin Pinandita. Hal ini selaras dengan ketentuan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hukum adat ditegaskan bahwa sistem perkawinan nyentana yang diidentikkan dengan bentuk perkawinan matriarki secara realita mengacu ke arah sistem pewarisan lempeng ke purusa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di tengah bentuk perkawinan matriarki yang berkembang, pada kenyataannya masyarakat Bali masih menganut bentuk perkawinan patriarki. dengan sistem pewarisan purusa yang selama ini berlaku, namun diperlukan model formulasi bentuk perkawinan parental (Pada Gelahang) sebagai sebuah alternatif kebijakan di bidang perkawinan yang mempertimbangkan aspek keseimbangan perlakuan terhadap kedua belah pihak baik purusa (laki-laki) maupun predana (perempuan).

In Hindu Bali customs, marriage is generally done through a religious ceremony called Mekala kalaan led Pinandita. This is consistent with the provisions of Article 2 of Law No. 1 of 1974 on Marriage. In customary law asserted that the married system nyentana identified with forms of marriage matriarki in reality refers to the direction of the inheritance system plates to Purusa. The results of this study showed that in the middle of matriarki growing form of marriage, in fact Balinese people still embrace patriarchal forms of marriage. with Purusa inheritance system which has been in force, but they take the model formulation parental forms of marriage (In Gelahang) as an alternative policy in the field of marriage is to consider aspects of the treatment of the balance of the two sides both purusa (male) and Predana (female).

Keywords

Customary Law Hindu Bali; gender; matriarki; nyentana; marriage; putrika; Purusa; cemetery Rajeg

Full Text:

PDF

References

Aditjondro, G. (2003). Gerakan Anti-Penggusuran Tanah serta Implikasi Politiknya. Makalah. Disampaikan dalam Seminar Yayasan Haumaini di SoE, Timur, Tengah, Selatan, NTT 27 Juni s/d Juli 2003.

Angraeni. (2009). Perkawinan Matriarhi (Proses Transformasi Hukum Adat Hindu Bali Menuju Kesetaraan Gender). Denpasar. Bali Agung.

Bagus, I. (1971). Sistem Pola Menetap Masyarakat Bali : Denpasar : Unud Denpasar.

Borg and Gall. (1989). Educational Research: An Introduction. Fifth Edition. New York and London: Longman

Carspecken, P. (1998). Critical Etnography in Educational Research: A Theoritical an Practical Guide. London and New York: Routledge.

Jayanegara, P. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata (Buku Pedoman Mahasiswa). Singaraja. IKIP Negeri Singaraja

Kaler. I. (1982) Butir-butir Tercecera tentang Adat Bali. Denpasar Bali Agung.

Lasmawan, W. (2002). Saih Nembelas sebagai Lembaga Desa Adat dalam Pemerintahan Desa Tradisional Bali. Laporan Penelitian. Singaraja: FKIP UNUD.

Metra, M. (2003). Perempuan dan Transformasi Sosial ekonomi Bali. Makalah. Disampaikan pada Pertemuan Ikatan Alumni IKIP Negeri Singaraja.

Miles dan Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Motode-Metode Baru. (Tjejep Rohendi Penerjemah). Jakarta : UI Press.

Panetje, G. (1989) Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali : Denpasar: Guna Agung.

Purnawati, D. (2009). TRADISI POLIGAMI (Dasar Hukum dan Implikasinya Terhada Perempuan pada Masyarakat Desa Soangan). Laporan Penelitian. Singaraja : Universitas Pendidikan Ganesha.

Sanjaya, (2008). Perkawinan Nyentana (Studi Etnografi pada masyarakat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali). Laporan Penelitian. Singaraja. Universitas Pendidikan Ganesha.

Soekanto. 1958. Meninjau Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Geroengan.

Suastika. (2010) PUTRIKA (Studi Kasus Perubahan Status dan Kedudukan Perempuan pada Masyarakat Desa Bali Aga di Kabupaten Bangli). Laporan Penelitian. Singaraja: Universitas Pendidikan Ganesha.

Subekti. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung. Pradnya Paramita.

Suyatna, G. (1982). Ciri-ciri Kedinamisan Kelompok Sosial Tradisional dan Peranannya dalam Pembangunan. Disertasi. Bogor: Fak. Pertanian IPB

Wiyana, K. (2003). Palinggih di Pamerajan. Denpasar: Upada Sastra.

Windia. (2008). Bias Gender: Perkawinan Terlarang Pada Masarakat Bali. Denpasar: Udayana University Press.

Windia. (1997). Tanya Jawab Hukum Adat Bali. Denpasar: Upada Sastra

Harian Umum Nusa, tanggal 04 Pebruari 20011

Harian Umum Nusa, tanggal 05 Pebruari 20010

Bali Post, 10 Januari 2010

Bali Post, 27 Januari 2012

Bali Post, 20 Mei 2011

Tokoh Edisi, 19 Mei 2013

Refbacks

  • There are currently no refbacks.