Rezim Hukum Khusus Atas Orbit Geostasioner (GSO) (Prospek dan Tantangan)
(1) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa - LAPAN
Abstract
Pemanfaatan dan penggunaan GSO sampai dengan saat ini oleh negara berkembang khususnya negara-negara khatulistiwa dinilai masih menjadi masalah karena belum mencerminkan rasionalitas yang berkeadilan. Perjuangan oleh negara-negara berkembang termasuk didalamnya negara-negara khatulistiwa yang terus diupayakan melalui UNCOPUOS (United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space) adalah agar ditetapkannya “suatu rezim hukum khususâ€. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prospek dan tantangan negara-negara dalam mewujudkan rezim hukum khusus. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisa pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan/konvensi serta teori sistim hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi isi rezim hukum khusus masih berupa usulan perspektif dari negara-negara berkembang termasuk didalamnya negara khatulistiwa yang menginginkan adanya pemberian hak lebih dan adil pada negara yang memiliki karakteristik khusus dan memiliki keterbatasan kemampuan dan sampai saat ini belum pernah ada negara yang mengusulkan wujud atau bentuk hukum internasional seperti apa yang akan diperuntukkan untuk pengaturannya. Berdasarkan hal ini, prospek negara-negara dalam perjuangan untuk mewujudkan adanya suatu rejim hukum khusus dalam forum UNCOPUOS dalam bentuk didasarkan pendekatan teori sistim (aspek kelembagaan hukum, substansi hukum maupun budaya hukum), sulit akan berhasil. Bentuk formil pengaturan internasional sebagai rejim hukum khusus GSO agar dapat memberikan kepastian hukum bagi negara-negara apabila dapat terbentuk adalah dalam bentuk atau berupa suatu hukum tertulis/ hard Law.
Until today, the exploitation and use of GSO by developing countries especially equatorial states is still considered a problem because it does not reflect a just rationality. The effort by the developing countries including the equatorial states, which continue to be pursued through UNCOPUOS (United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space), is to enact the sui generis regime. The purpose of this research is to find out the prospects and challenges faced by the countries in pursuing such effort. This research is legal normative research by using conceptual approach analysis and statutory or convention as well as legal system theory. The result revealed that the substances of the sui generis regime is still a proposed perspective of developing countries, including the equatorial state that wants the granting of more and fairer rights in a country that has special characteristics and has limited capabilities, and until now there has never been a country that proposed a form or international legal form will be destined for its arrangement. The conclusion of this research is that the prospects of countries in the effort to enact a special legal regime in the UNCOPUOS forum in the form based on system theory approach (legal institutional aspects, legal substance and legal culture), is difficult to achieve. Formal form of international regulation as GSO’s sui generis regime in order to provide legal certainty for countries if possible is in the form of Hard Law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrasyid, P. 1977. Pengantar Hukum Ruang Angkasa “Space Treaty 1967â€. Bandung: Bina Cipta.
Abdurrasyid, P. 2008. Beberapa Bentuk Hukum Sebagai pengantar Menuju Indonesia Emas 2020. Fikahati bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Jakarta.
Agus, P. 2011. Orbit Geostasioner (GSO) dalam Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia, Jurnal Pandecta, Volume 6 Nomor 2, Juli 2011. Semarang: Unes.
Andhi, Adini T. 2015. Analisis Dampak Komersialisasi GSO ditinjau dari Aspek Hukum Ruang Angkasa. Skripsi FH UNHAS. Makasar.
Bahar,W.1998. Pertanggungjawaban Negara Terhadap AktifitasKomersial di Ruang Angkasa dan Perkembangannya. Editor. E Saefullah Wiradipraja dan Mieke Komar Kantaatmaja. Bandung: Remaja Karya CV.
E, Suherman, E. 2000. Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan (Himpunan Makalah). Bandung: Mandar Maju.
Friedman, Lawrence W. 2009. Sistem Hukum,Perspektif Ilmu Sosial. terjemahan M. Khosim, Bandung: Nusa Media.
Kantaatmaja, MK. 1986. Berbagai Masalah Hukum Udara dan Angkasa, Bandung: Remaja Karya.
Mauna, B. 2010. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung: Alumni.
Michael J.1986. Limited Space: Allocating the Geostationary Orbit, Northwestern Journal of International Law and Business , Vol 7, issue 4.
Sumardi, J. 2006. Hukum Ruang Angkasa (Suatu Pengantar). Jakarta: PT Pradya Paramita.
Supancana, IBR. 1994. Aspek Regulasi Dalam Pemanfaatan Orbit Khususnya Orbit Geostationer dan kaitannya dengan Kepentingan Indonesia. Dalam Seminar FH Unpad Bandung.
Supancana, IBR. 2008. Perkembangan Pengaturan GSO dalam Forum Internasional dalam E. Saefullah dan Mieke Komar Kantaatmadja, Hukum Angkasa dan Perkembangannya. Bandung: Remaja Karya.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2002.Hukum, Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam.
Yasidi, Hambali. 2007. Hukum dan Politik Kedirgantaraan. Jakarta: Pradya Paramita ( edisi baru).
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Treaty on Principle Governing the activities of States in The Exploration and Use of Outer Space Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda- Benda Langit Lainnya, 1967).
Refbacks
- There are currently no refbacks.