Pelatihan Penyusunan Teknis Peraturan Desa untuk Aparatur Desa dan BPD di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga
Main Article Content
Abstract
Dalam tata kelola pemerintahan desa, Perdes sangat krusial karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan desa.Penjelasan tentang tugas dan wewenang Kepala Desa dan anggota BPD di atas menunjukkan bahwa wewenang penetapan Peraturan Desa ada di Kepala Desa.Tetapi penetapan tersebut hanya bisa dilakukan setelah Rancangan Perdes dibahas dan disepakati bersama BPD.Selain itu, inisiatif untuk mengajukan Perdes tidak hanya berada di tangan Kepala Desa, tetapi juga ada di tangan para anggota BPD. Di sini tampak bahwa Kepala Desa merupakan badan eksekutif di tingkat desa, yang bekerja bersama BPD sebagai badan legislatifnya. Di sini kemampuan teknis untuk membuat Perdes tidak hanya menjadi kebutuhan kepala desa atau perangkat desa yang memiliki tugas terkait, namun juga penting diketahui oleh para anggota BPD. Sayangnya, tidak semua anggota BPD memiliki kemampuan teknis untuk menyusun Perdes.Baik karena alasan tingkat pendidikan, maupun karena alasan latar belakang pendidikan yang tidak terkait dengan hukum. Karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat yang bertemakan “Pelatihan Penyusunan Teknis Peraturan Desa Untuk Aparatur Desa Dan BPD di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purblalingga†telah dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada Aparatur Desa dan BPD dalam membuat Perdes.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.