Peran Pengrajin Batik dan Pelaku Usaha dalam Pengembangan Usaha Batik di Kabupaten Grobogan Sebagai Upaya Pemelestarikan Motif Batik Khas Kabupaten Grobogan (Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang di Bidang Kekayaan Intelektual)
Main Article Content
Abstract
Eksistensi motif batik khas Kabupaten Grobogan dari hasil pengamatan Disperindag Kabuapten Grobogan dirasakan mulai ada penurunan, hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pengrajin batik di Kabupaten Grobogan yaitu 800 pengrajin batik dan pelaku usaha dari 54 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tersebar di 13 Kecamatan tidak menunjukkan perkembangan dalam memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan. Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan menyatakan dibutuhkan peran atau pendampingan dari para akademisi utamanya dalam memberikan pemahaman dalam melestarikan dan menjaga eksistensi motif batik khas Kabupaten Grobogan. Karena sesuai perkembangan yang terjadi para pengrajin batik atau pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) yang secara teknis mampu memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan, justru baru memproduksi setelah adanya pesanan dikarenakan alasan kurang modal sehingga terbatas dalam membeli bahan baku untuk membatik. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual khususnya bagi para pengrajin batik dan pelaku usaha di Kabupaten Grobogan supaya memahami hal-hal apa saja yang terkait dengan KI khususnya yang terkait dengan pendaftaran HC motif batik khas suatu daerah sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah Kabupaten Grobogan. Selain itu juga pendaftaran merek untuk nama produk batiknya hingga pendaftaran paten terkait dengan teknologi pewarnaannya. Setelah para pengrajin batik dan pelaku usaha memiliki pemahaman terkait KI dan terbantu dalam permohonan pendaftaran KI (selain HC bisa Merek, Paten maupun Desain Industri) diharapkan akan muncul kesadaran dari para pembatik dan pelaku usaha untuk tetap terus memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan dan ada keinginan untuk mendaftarkan motif batik yang dihasilkan melalui pendaftaran KI. Sasaran sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten Grobogan mengingat pengrajin batik dan pelaku usaha batik khas Kabupaten Grobogan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan daerah Kabupaten Grobogan.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.